Jembrana – Akuratmedianews.com- Berkat informasi dari masyarakat, Sat Reskrim Polres Jembrana berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dua tersangka, HB (55) asal Desa Cupel dan LH (42) asal Desa Tegal Badeng Barat, keduanya warga Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, berhasil diamankan.
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., dalam gelar perkara menyampaikan bahwa kedua pelaku diamankan pada Selasa, 12 November 2024 sekitar pukul 17.30 WITA. Berawal dari laporan masyarakat, anggota Sat Reskrim melakukan penyelidikan terhadap aktivitas mencurigakan sebuah mobil Suzuki Katana warna hijau berpelat DK 1296 AI yang keluar dari SPBU Banyubiru. Mobil tersebut diduga membeli BBM jenis pertalite bersubsidi dalam jumlah melebihi kapasitas tangki.
Setelah dilakukan pembuntutan, mobil tersebut menuju kediaman LH di Desa Tegal Badeng Barat. Anggota Sat Reskrim menyaksikan langsung aktivitas pemindahan BBM dari tangki mobil ke jerigen. Pemeriksaan di lokasi mengungkap keberadaan tangki tambahan di bagasi mobil berkapasitas 195 liter.
“Dari pengakuan tersangka LH, ia membeli BBM bersubsidi hingga empat kali sehari, masing-masing 50 liter, dengan harga Rp 10.000 per liter. BBM tersebut dijual kembali di pertamini miliknya dan kios lainnya. Tersangka mengaku menggunakan empat barcode berbeda untuk mengelabui petugas SPBU,” jelas Kapolres.
Sementara itu, tersangka HB (55) diamankan di lokasi berbeda pada hari yang sama. HB kedapatan sedang memindahkan BBM jenis pertalite dari mobil Daihatsu Xenia warna hitam berpelat DK 1940 BE ke mesin pertamini miliknya. Pemeriksaan mengungkap tangki tambahan berkapasitas 50 liter, yang digunakan untuk membeli BBM hingga tiga kali sehari dengan tiga barcode berbeda.
Modus operandi kedua pelaku sama, yakni memodifikasi tangki mobil dan menggunakan beberapa barcode untuk mendapatkan BBM bersubsidi dalam jumlah besar.
Barang Bukti yang Diamankan:
1. Tersangka LH (42):
1 unit mobil Suzuki Katana warna hijau (DK 1296 AI)
1 unit handphone Samsung Galaxy warna hitam
1 buah selang plastik warna hijau
2. Tersangka HB (55):
1 unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam (DK 1940 BE)
1 unit handphone Vivo 2029 warna biru
1 buah galon berisi BBM jenis pertalite
1 buah selang plastik warna hitam
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan Pasal 55 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, menghimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi.
“Jangan coba-coba melakukan kecurangan seperti memodifikasi tangki dan menggunakan barcode berbeda. Kami akan menindak tegas pelanggaran ini. Mari dukung pemerintah dalam menyalurkan subsidi BBM tepat sasaran agar dapat dinikmati masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tegas Kapolres.
(Reporter: Eko Andhika)