Kediri kota- Akuratmedianews.com– Polisi berhasil membekuk Dedi Asmoro Dwi Santoso, 30. Lelaki asal Desa Gondang, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri tersebut memperjual-belikan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite secara ilegal. Yang dipasarkan dengan cara daring.
Penangkapan tersangka terjadi Jumat (16/1) lalu di tepi jalan Desa Maron Kecamatan Banyakan. Saat itu, Dedi tengah membawa beberapa wadah berisi pertalite yang diangkut menggunakan mobil Isuzu Panther bernopol S 1006 BH.
“Oleh tersangka dijual secara online di market place dan di grup-grup Facebook,” terang Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama.
Perwira dengan pangkat tiga balok emas di pundaknya itu mengatakan bahwa tersangka mengambil untung seribu rupiah per liternya. Sementara, tersangka menimbun pertalite itu dengan cara menaruhnya di dalam wadah air minum dalam kemasan (AMDK).
“Tersangka membeli pertalite di SPBU yang ada di Plosoklaten secara berulang kali dengan menggunakan motor,” lanjut pria yang akrab disapa Nova tersebut.
Dari tangan tersangka, polisi pun berhasil mengamankan sebanyak 24 wadah AMDK berkapasitas 15 liter. Kemudian tiga jeriken plastik bervolume 30 liter. Selain itu ada juga selang sepanjang 1,5 meter yang digunakan untuk memindahkan pertalite.
“Tersangka membeli dengan harga Rp 10 ribu dan dijual kembali Rp 11 ribu,” terang Nova.
Menurut Nova, tersangka terancam hukuman pidana penjara. Polisi akan menjerat dengan pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 Tahun 2023.
“Ancamannya penjara selama-lamanya enam tahun,” tandasnya. (Eko Andhika)