banner 728x250

Polres Madiun Bongkar Kasus Penipuan Ibadah Haji Furoda

  • Share
banner 780X90

Madiun – Akuratmedianews.com- Polres Madiun telah berhasil mengungkap kasus penipuan dan/atau penggelapan uang keberangkatan Haji Furoda yang terjadi pada rentang waktu tahun 2019 hingga 2023. Peristiwa ini dilakukan oleh tersangka berinisial J, seorang karyawan swasta yang merupakan pemilik Tours & Travel, yang beralamat di Jl. Raya Nglames No. 55 Desa Tiron, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun.

Wakapolres Madiun, Kompol Moh. Asrori Kadafi dalam releasenya, Selasa(31/122024), menerangkan modus operandi yang dilakukan, yakni tersangka menerima uang pendaftaran Haji Furoda dari korban dengan janji keberangkatan haji. Namun, setelah pembayaran dilakukan, korban tidak pernah diberangkatkan, dan sebagian besar uang yang telah dibayarkan tidak dikembalikan.

Kronologi Kejadian, bermula pada tahun 2019 ketika pelapor, Sdri. Nuryantini, mendaftar Haji Furoda di Ladima Tours & Travel dengan total biaya Rp. 199.000.000,-. Pembayaran dilakukan dalam tiga tahap pada tahun 2019. Namun, keberangkatan yang dijanjikan pada tahun 2020 ditunda hingga 2022 akibat pandemi Covid-19. Pada tahun 2022, tersangka meminta tambahan biaya sebesar Rp. 100.000.000,- dan kembali meminta biaya tambahan Rp. 50.000.000,- pada tahun 2023. Total pembayaran korban mencapai Rp. 234.537.000,-, tetapi hanya dikembalikan Rp. 77.000.000,-, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 154.000.000,-.

Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Madiun. Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti berupa kwitansi pembayaran, bukti transfer bank, dan surat perjanjian pengembalian uang.

Barang Bukti yang diamankan antara lain, beberapa lembar kwitansi pembayaran dengan total lebih dari Rp. 200.000.000,-. screenshot percakapan WhatsApp terkait transaksi dan bukti transfer dari Bank.

Tersangka J kini ditahan oleh Polres Madiun dengan sangkaan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah 4 tahun penjara.

Polres Madiun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih biro perjalanan ibadah haji dan memastikan kredibilitas agen perjalanan yang digunakan agar tidak menjadi korban penipuan serupa. ( Eko Andhika)

banner 780X90
Writer: Eko AndhikaEditor: Eko Andhika
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *