Magetan akuratmedianews.com –Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareskha di dampingi pejabat utama mengadakan Press Release ungkap kasus selama tahun 2021 yang dilakukan di mapolres magetan kamis 30/12/2021
AKBP Yakhob dalam penjelasannya selama tahun 2021 telah terjadi 1.183 kasus yang masuk di wilayah hukum Polres Magetan.
Kasus yang paling menonjol adalah kasus pencurian di dua sekolah Desa Kiringan dan Desa Temanggunan kecamatan Karas Magetan dengan tersangka K dan S, adapun modus operandi dua tersangka ini bersama – sama naik sepeda motor mencari sasaran, dalam aksinya kedua pelaku memanjat pagar dan masuk keruang guru menggunakan linggis dan alat untuk mencongkel pintu,selanjutnya pelaku menggunakan linggis membuka lemari dan berhasil mengambil laptop, dan pelaku berhasil di tangkap dan jerat dengan KUHP pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kemudian pada tanggal 1 November di sebuah rumah kost jalan Bromo Magetan serta tanggal 23 Agustus di sebuah warung kopi, di dua kejadian curanmor ini, polisi menangkap dua pelaku yaitu W dan T, modus operandi berjalan menggunakan sepeda motor W untuk mencari sasaran, dengan menggunakan kunci T pelaku berhasil mencuri motor , dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 3 unit motor, satu Honda beat serta dua scopy. dan tersangka melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
Sedangkan kasus Lakalantas di wilayah Polres Magetan yaitu 513 kejadian dengan korban meninggal 98 orang, sedangkan operasi lilin Semeru Satlantas polres Magetan menyita 231 knal pot brong, hal ini di lakukan sebagai salah satu bentuk pencegahan terjadinya tindak kriminal serta Lakalantas Pungkasnya ( Muid )