Bali- Akuratmedianews.com – Viralnya pemberitaan bahwa Polresta Denpasar mengamankan satu truk yang dimodifikasi menjadi jenis tangki untuk mengisi BBM solar bersubsidi beberapa bulan lalu, ternyata hal tersebut tidak ada kabar bak hilang ditelan bumi.
Pasalnya, truk modifikasi yang digunakan bernopol ganda yang di belakang DK 8572 SX dan yang depan DK 8156 HA, Sudah tidak ada di halaman Polresta Denpasar.
Padahal Truck tersebut sudah jelas jelas melanggar pasal dan Mempunyai pelat mobil ganda dapat dikenai sanksi penilangan bahkan pemalsuan identitas, karena kendaraan memiliki plat nomor berbeda. Berdasarkan Pasal 263 junto 266 KUHP menyebutkan pemalsuan plat nomor kendaraan bermotor dapat dikenai ancaman pidana penjara selama 6 hingga 7 tahun.
Dari hal tersebut Masyarakat patut mempertanyakan kinerja Polri kenapa mafia mafia yang sudah jelas jelas melanggar aturan Pemerintah di biarkan dan sayangnya Truck yang sudah ada di halaman Polresta Denpasar malah dilepas kembali.
Tidak hanya disitu saja, supir yang diamankan dengan barang bukti truk berisi Solar, kini sudah melakukan aktivitasnya kembali yakni melakukan penimbunan dengan cara mengisi di sejumlah SPBU.
Bahkan awak media berkoordinasi oleh Kanit Tipdter Polresta Denpasar, Kasat Reskrim Polresta Denpasar, bahkan Kapolresta Denpasar, Tapi seakan akan enggan menanggapi pertanyaan dari rekan rekan media.
Setelah awak media berkordinasi kepada Kabid Humas Polda Bali Jhonson beliau mengatakan,”Tks infonya, Sdh dilidik kebenaran oleh propam, bila anggota terbukti pasti akan diproses sesuai ketentuan, Termasuk adanya informasi dugaan adanya pemerasan dari oknum yang mengaku wartawan, Info dilapangan, awalnya mobil truk yang di amankan oleh oknum wartawan tersebut di SPBU gatsu, pada saat di amankan supir tersebut di mintakan uang 12 juta oleh si oknum wartawan, namun supir hanya bawa 3 juta dia tidak mau karna cekcok di jalan di liat sama patroli polsek denpasar utara di giring di bawa ke polresta, setelah di bawa ke polresta oknum wartawan tersebut membuat laporan”.
Lanjut Jhonson “Namun belum sempat diintrogasi oknum wartawan tersebut sudah lari ke surabaya, jadi menindak lanjuti laporan tersebut oleh anggota Polresta belum jelas juga, karena pelapor (oknum wartawan) sudah lari ke surabaya, Mobil truk tersebut masih di polresta, namun supir di ijin kan pulang besok nya sambil menunggu kejelasan peristiwa dan kerut erangan dari si Supir, dan mau diintrogasi sudah kabur ke surabaya”.
Masih Jhonson “Seperti itu kornologis singkatnya dan sedang didalami kebenaran oleh propam dan team dari buser Polda, Kalau sampai benar, pasti akan dilakukan proses hukum bang, Demikian agar Abang dan teman2 paham, Si oknum wartawan sedang dikejar team buser Polda Bali, tolong bantuan infonya ya kalau Abang dan teman2 mengetahui, bikin malu saja kalau ini sampai benar, semoga info ini tidak benar, Kalau terbukti, siapapun dia akan berhadapan dengan hukum ya bang”.Ucapnya Kabid Humas Polda Bali.
Tentunya dalam hal ini ada ancaman kepada wartawan tsb bahwasanya wartawan lagi di cari tim buser Polda Bali.
Namun sangat disayangkan menurut kabar yang dimaksut oleh Kabid Humas Polda Bali tidak sesuai fakta dilapangan, yang seharusnya mengusut tuntas permasalahan mafia migas tsb.
Sangat menyayangkan kinerja aparat penegak hukum Polresta Denpasar dan Polda Bali yang seolah tidak profesional dalam menindak tegas bisnis nakal tersebut.
Dalam hal ini, tak salah jika masyarakat menduga ada oknum aparat penegak hukum yang sudah terima upeti dari para mafia BBM subsidi tsb.
Sehingga Truck tersebut bisa keluar dan melakukan aktivitasnya kembali tanpa takut atau yang diduga pemilik bisnis penyalahgunaan mafia BBM Subsidi tersebut kebal hukum. (Red/ko)