Akurat Media News-Sidoarjo – Polresta Sidoarjo serta polsek jajaran terus menggencarkan sosialisasi segala peraturan yang harus ditaati masyarakat, di dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Di berbagai sarana publik, pertokoan, pasar dan sebagainya, anggota polisi memasang banner, baliho, maupun pamflet yang berisi poin-poin peraturan PPKM sesuai instruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021. Tujuannya guna mensosialisasikan apa saja yang terkandung didalam peraturan PPKM darurat mulai 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021.
“PPKM Darurat harus dipatuhi bersama dan dijalankan, mengingat pasien Covid-19 saat ini semakin bertambah. Harapannya dengan kepatuhan masyarakat pada peraturan PPKM upaya kita memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dapat segera teratasi,” ujar Ps. Kasubag Humas Polresta Sidoarjo Ipda Tri Novi Handono, Rabu (7/7/2021).
5
5