banner 728x250

Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Sabu dengan Barang Bukti Hampir 25 Gram

  • Share
banner 780X90

Surabaya— Akuratmedianews.com– Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat netto ± 24,736 gram. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 19 Oktober 2024, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/555/X/2024/SPKT.Satresnarkoba/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.

 

Example 300x600

Kasat Narkoba polrestabes surabaya Kompol Suriah Miftah mengungkapkan Penangkapan tersangka berinisial K alias A (41) berlangsung di dua lokasi berbeda di wilayah Surabaya. Pada pukul 12.30 WIB, petugas mendatangi TKP 1 yang berlokasi di Ambengan Batu I/16, Tambaksari, Surabaya. Di lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 1 buah pipet kaca dengan sisa kristal putih seberat ± 0,004 gram 1 kotak kecil bekas tempat salep, 1 buah bong, 1 unit ponsel merk VIVO

Lanjut Kasat Narkoba Polrestabes surabaya mengatakan Kemudian, penyelidikan berlanjut ke TKP 2 yang berada di depan Alfamart Jl. Raya Sememi, Surabaya. Di lokasi ini, petugas menemukan barang bukti tambahan, yakni 1 buah pipet kaca dengan sisa kristal putih seberat ± 0,003 gram, 1 kantong plastik berisi kristal putih dengan berat netto ± 24,736 gram, 1 lembar kertas minyak warna coklat

 

Tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial D pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB. Tersangka K memesan narkotika sebanyak 25 gram seharga Rp 17.500.000 melalui perantara D J I alias P (saat ini ditahan dalam kasus lain). Narkotika tersebut dibeli untuk dijual kembali oleh tersangka.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia sudah melakukan transaksi jual beli sabu sebanyak dua kali sejak Oktober 2024. Keuntungan yang diperoleh tersangka adalah Rp 100.000 per gram sabu yang dijual, sementara tersangka D J I mendapat upah berupa narkotika dan sejumlah uang.

 

 

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti tersangka berupa pidana penjara yang sangat berat, mengingat jumlah barang bukti yang disita cukup besar” Terangnya

Kasus ini kembali menegaskan komitmen Polrestabes Surabaya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Surabaya. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk turut serta melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang terkait dengan narkoba. ( Eko Andhika)

banner 780X90
Writer: Eko AndhikaEditor: Eko Andhika
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *