Surabaya – Akuratmedianews.com- Polsek Gunung Anyar bergerak cepat menindaklanjuti program 100 hari Presiden RI dengan mengamankan dua tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dua orang pelaku, yang diduga sebagai pengedar sabu, berhasil diamankan dalam operasi yang dilaksanakan oleh unit Reskrim Polsek Gunung Anyar pada Minggu, 27 Oktober 2024.
Kapolsek Gunung Anyar Iptu Sumianto Harsya Fahroni SH MH menerangkan bahwa Tersangka pertama, SR (50 tahun), warga Jl. Semarang Surabaya, ditangkap di SPBU Rungkut Mapan, Jl. Rungkut Mapan Barat VII No. 30, Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya. Dari tangan SR, polisi menyita barang bukti berupa empat plastik klip yang berisi sabu, satu buah skrop, satu bendel klip plastik, satu unit HP OPPO warna hitam, sebuah tas selempang coklat, serta uang tunai Rp. 400.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
Menurut keterangan awal, SR mengaku memperoleh barang haram tersebut dari tersangka kedua, AW (70 tahun), yang berdomisili di Jl. Gundih Bubutan Surabaya. Berdasarkan informasi ini, tim Reskrim Polsek Gunung Anyar segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AW beserta barang bukti berupa satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat ±0,83 gram serta sebuah HP Nokia.
“penangkapan ini merupakan bagian dari upaya mendukung program 100 hari Presiden RI dalam menanggulangi peredaran narkotika. “Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah kami dan menjaga keamanan masyarakat,” ujarnya.
Kedua tersangka kini diamankan di Polsek Gunung Anyar dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( Eko Andhika)