MADIUN, –akuratmedianews.com- Polsek Kartoharjo Polres Madiun Kota saat ini telah menangani kasus tindak pidana penggelapan atau penipuan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT Type D1302N26L2 A/T, No. Pol : AE-3244-CJ, tahun 2018, warna Putih, kejadian pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2019 sekira Pukul 15.30 WIB TKP di Kantor MASBRO RENTAL Jalan Wahyu Indah Blok B No 1 Perum Kartoharjo Indah RT. 14, RW. 03 Kelurahan Kelun, Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun
Kanit Reskrim Polsek Kartoharjo AKP Pitoyo, S. Pd., MH. didampingi Kasihumas IPTU Supriyanto menjelaskan, “Kasus tersebut berawal dari laporan Saudari FEBRIANA ANGGUN KARTIKA SARI, alamat Perum Kartoharjo Kota Madiun yang dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/01//2020 Jatim/Res Min Kota/Sek Karto, tanggal 03 Januari 2020.
Terlapor atas nama AR (inisial), jenis kelamin perempuan, umur 24 tahun, pekerjaan Swasta, alamat diwilayah Kabupaten Madiun ( sesuai KTP ) selanjutnya ditangkap hari Senin tanggal 07 Maret 2022 sekira Pukul 20.00 WIB di rumah Kost diwilayah Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo.
Barang Bukti yang disita penyidik berupa 1 (satu) lembar KTP atas nama terlapor AR (inisial), 1 (satu) lembar KIS/BPJS atas nama ARIYADI, 1 (satu) bendel BPKB untuk 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA Type D1302N26L2 A/T, No. Pol : AE-3244-CJ, tahun 2018, warna Putih, Nomor rangka : MH1JFZ128JK952168, Nomor Mesin: JFZ1E2958761 atas nama MOHAMAD MUHAIMIN alamat Jl. Tawang Sakti No. 05 Rt 07 Rw. 03 Kelurahan Tawangrejo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun, 7 (tujuh ) lembar Formulir Perjanjian sewa Motor.
Kronologis kejadian Tersangka AR awalnya menyewa 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA, No. Pol: AE-3244-CJ, milik pelapor/korban Sdri. FEBRIANA ANGGUN KARTIKA SARI dengan sewa Rp. 50.000.-(Lima puluh ribu rupiah) perhari selama 2 Minggu dan setelah sepeda motor dimaksud berada dalam penguasaan tersangka ternyata sepeda motor tersebut dipindahtangankan/dijual tersangka tanpa seijin korban/pelapor dan uang hasil penjualan digunakan untuk keperluan tersangka sendiri,
Hingga saat ini untuk sepeda motor belum dapat diketemukan dan masih dalam pencarian pihak kepolisian dan telah diterbitkan Daftar Pencarian Barang (DPB), atas kejadian tersebut pelapor/korban mengalami kerugian sebesar Rp.12.500.000, – (Dua belas juta lima ratus ribu rupiah).
Dari dari penyidikan terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP Jo
pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan Ancaman pidana 5 tahun, “Tutup AKP Pitoyo.