MADIUN,akuratmedianews.com- Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat Unit Reskrim Polsek Kartoharjo Polres Madiun Kota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dilapangan dan berhasil mengamankan tersangka dengan inisial AH, Laki-laki, 43 tahun, alamat Kecamatan Kartoharjo, Kota MadiunMadiun, Jum’at (18/3/2022) pagi.
Kanit Reskrim AKP Pitoyo, S.Pd., MH. didampingi Kasi Humas IPTU Supriyanto mengatakan, “Benar saat ini Polsek Kartoharjo sedang menangani kasus perjudian togel, dasar penyidikan Laporan Polisi, Nomor : LP/A/09/11/2022/SPKT/POLSEK KARTOHARJO/POLRES MADIUN KOTA/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 18 Februari 2022, adapun kejadiannya pada hari Jum’at tanggal 18 Februari 2022 sekira pukul 22.00 WIB, TKP disebuah Rumah yang beralamat di Jalan Bali Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.
Tersangka berinisial AH, Laki-laki, Wiraswasta (Tukang Parkir), alamat wilayah Kecamatan
Kartoharjo Kota Madiun, dari tersangka diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone Merk Redmi Note 8 warna hitam , 1 (satu) lembar kertas rekapan 1 (satu) lembar struk/resi bukti setor tunai ke Bank BCA, 1 (satu) buah buku Tabungan Bank BCA atas nama AH (inisial) , 1 (satu) buah ATM Bank BCA dan 1 (satu) buah kaleng roti yang terbuat dari plastik.
Dari hasil penyelidikan ini formasi tersebut benar kemudian tersangka AH (inisial) ditangkap Unit Reskrim Polsek Kartoharjo pada hari Jum’at tanggal 18 Februari 2022 sekira pukul 22.00 wib di sebuah Rumah di Jalan Bali Kota Madiun, tersangka kedapatan sedang melakukan perjudian jenis Togel HK (Toto Gelap Hongkong)
berperan sebagai pengecer yaitu memberikan kesempatan kepada orang lain untuk ikut/terlibat dalam perjudian jenis togel tersebut sebagai penomboknya dengan menggunakan taruhan/tombokannya berupa uang tunai dan kemenangan dalam perjudian tersebut tidak dapat dipastikan karena sifat perjudian tersebut hanya untung-untungan saja.
Modus operandinya tersangka menerima tombokan dari para penombok, terhadap tersangka diterapkan Pasal 303 KUHP Jo pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, Ancaman hukuman 10 tahun, “Tutupnya.