BLORA, Akuratmedianews.com – Unit Reskrim Polsek Cepu Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial THK, (30). Warga asal Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur ini diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Kecamatan Cepu.
Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah,SH,MH melalui Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana,SH mengungkapkan, kejadian berawal dari laporan korban Febby Firy Artanti, warga yang tinggal di Perum Grand Galaxy RT 06 RW 14 Kelurahan Balun Kecamatan Cepu Kabupaten Blora.
Bahwa korban telah kehilangan satu unit pompa air merk SIMIZU JET PUMP pada hari Minggu, (10/04/2022) sekitar pukul 16.00 wib. Dalam laporannya, korban menceritakan bahwa dirinya sudah dua kali kehilangan barang.
Selain Jet pump, sebelumnya yaitu pada hari Rabu, (30/03/2022) lalu ia telah kehilangan satu satu unit kipas angin, setrika dan tabung gas elpiji ukuran 3 Kilogam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana,SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Budi Santoso,SH untuk melakukan penyelidikan. “Setelah kita lakukan penyelidikan, akhirnya pelaku diketahui berinisial THK. Dan pelaku diamankan saat berada di rumah kontrakannya di kampung Megalrejo Balun,” kata Kapolsek AKP Agus Budiana, Rabu, (13/04/2022).
AKP Agus Budiana menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, pelaku mengaku bahwa telah melakukan tindakan yang sama pada dua rumah yang berbeda namun masih pada lokasi di Perumahan Grand Calaxy Kelurahan Balun Cepu.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa
kaos warna hitam yang bertulisan Bali, celana pendek warna putih, tangga yang terbuat dari kayu serta empat buah tabung elpiji ukuran 3 Kilogram .
“Pelaku mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian itu, ‘’ tandas Kapolsek AKP Agus Budiana.
Rumah lain yang disatroni di Perum Grand Galaxy oleh tersangka adalah rumah Prihartini pada hari Senin, (04/04/2022) pelaku berhasil membawa lari dua tabung gas, dan di rumah Agus Sugiyanto, pada hari Minggu, (10/04/2022) mengambil dua tabung gas ELPIJI ukuran 3 Kg. Kerugian para korban sekitar Rp2.900 ribu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP yaitu tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek berpesan agar selalu hati hati dan waspada. Terutama saat meninggalkan rumah agar dipastikan rumah terkunci dan jika ditinggal pergi jauh dalam jangka waktu lama agar dititipkan pada tetangga sekitar.
“Kejahatan mengintai setiap saat, untuk itu kita harus selalu waspada. Jangan ceroboh dan jangan lengah,” katanya. (rendra)