PT Bima Tidak Bisa menunjukan Surat Legalitasnya, Kenapa Pihak Terkait Tidak berani menindaklanjuti

by

Gresik- Akuratmedianews.com- Terkait adanya surat legalitas perusahaan pengangkut bahan bakar minyak bersubsidi berjenis solar yang ber PT Bima tersebut belum terbukti benar atau legal di karenakan PT Bima belum bisa menunjukkan keabsahan kepada awak media secara langsung.

Pada Saat awak media mencoba menghubungi No 0812******* selaku pemilik PT Bima bernama Hengky tidak bisa menunjukkan keabsahan surat tersebut, Dari pihak PT Bima cuma membalas chat wa awak media dengen mengirimkan berupa link yang menyatakan ke absahan perusahaan PT Bima tersebut.

Padahal truck pengangkut solar Ilegal tersebut Masih beroperasi di sekitar gresik dan adanya dugaan kuat pengambilan BBM tersebut dari wilayah Bojonegoro, di karena kan banyak pemberitaan di sosial media yang mengatakan bahwa PT Bima tersebut melakukan pengambilan dari wilayah Bojonegoro. Seharusnya perusahaan yang menjalankan bisnis transportir harus ada legalisasi yang jelas dan harus ada surat dari kementerian Perdagangan.

Adapun aturan pelarangan untuk melayani pembelian JBKP Pertalite/Solar dengan jerigen ini telah sesuai juga dengan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Pengakuan Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur. Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin UsahaPenyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas: “Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM Pertalite/ Solar bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Ketika awak media mencoba menghubungi Aparatur Penegak Hukum di wilayah polres gersik tidak ada satupun yang merespon bahkan orang nomer satu di polres gersik AKBP panji anom selaku kapolres gersik tidak ada jawaban apapun ketika awak media mencoba mengirimkan link terkait pemberitaan tersebut, Yang dimana sebelumnya awak media sudah sempat memberitakan terkait adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum polres gersik.

Kami awak media sebagai kontrol sosial dan juga mitra polri berharap dari pihak Aparatur Penegak Hukum (APH) terutama yang berada di Kabupaten gersik dan kabupaten Bojonegoro serta Ditreskrimsus Polda Jatim bertindak tegas dan bisa memberi efek jera kepada oknum oknum yang memanfaatkan atau menyelewengkan subsidi dari pemerintah.
Hal tersebut juga agar pihak pihak Dinas Terkait terutama juga Dinas Perindag mencabut izin-izin yang disalahgunakan oleh oknum yang menyelewengkan kewenangan dalam hak pendirian perusahaan, juga mengecek semua laporan-laporan pajak dan kelengkapan lainnya. ( red/Tim)

Tentang Penulihttps://akuratmedianews.com/wp-content/uploads/2023/04/WhatsApp-Image-2023-04-19-at-09.45.50.jpegs: Redaksi

Gravatar Image
akuratmedianews.com - Seputar Informasi Menarik dan Berita Daerah Maupun Nasional Terkini dan Update Setiap Hari. PT. Karsa Pers, SK Kemenkumham dan HAM nomor AHU-0048995.AH.01.01. TAHUN 2020. NPWP: 96.049.734.5-609.00. Marketing: tlp:(031) 82520213, WA: +62 81246718660, WA:+62 85733352993

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.