SURABAYA akuratmedianews.com – Permohonan pembatalan kerjasa operasi (KSO) antara PT Petrogas Jatim Utama (PJU) dengan Trimitra Bayani (TMB) akan memasuki putusan sela. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan perkara ini berkomitmen menegakkan keadilan. Pernyataan itu disampaikan Haruno Patriadi, SH, MH, Humas PN Jakarta Selatan.
“Intinya, majelis hakim berkomitmen menegakkan keadilan,” tegas Haruno, belum lama ini
Haruno menjelaskan, sidang sudah berjalan, mulai 22 September 2021. Pada tanggal 30 Maret 2022 akan memasuki putusan sela. Putusan sela nantinya bisa memutuskan pengadilan mana yang berkah menyidangkan perkara ini. Apakah PN Jakarta Selatan, atau justru PN Surabaya.
“Jadi sekali lagi, ini belum memasuki pokok perkara. Jadi saya tidak bisa banyak memberi keterangan, kita ikuti saja perkembangannya,” ujar Haruno.
Adapun alasan PT PJU mengajukan gugatan tersebut, dikarenakan dalam perjanjian Kerjasama Operasi tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigatif BPKP Perwakilan Jawa Timur Atas Pembentukan & Pelaksanaan Perjanjian KSO PT Petrogas Jatim Utama (PT. PJU) dan PT.Trimitra Bayani (PT TMB) Nomor LAINV- 316/PW13/5/2021 tanggal 10 Juni 2021. Perjanjian itu disinyalir terdapat penyimpangan prosedur hukum dalam pembentukan dan pelaksanaan perjanjian dan apabila perjanjian tetap dilaksanakan berdampak pada terjadinya kerugian negara ratusan miliar.
Hal ini dikarena pada saat pembentukan perjanjian tersebut diduga melanggar ketentuan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No.43 Tahun 2000 Tentang Pedoman Kerja Sama Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga.
Dalam perjanjian KSO tersebut tidak memenuhi prinsip kerja sama yang saling menguntungkan, pemilihan rekanan pihak ketiga yang bonafid dan kredibel serta dalam proyek tesebut tidak sertai dengan studi kelayakan bisnis sebagai prasyarat mutlak sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan Kemendagri tersebut.
PT. Tri Mitra Bayani merupakan perusahaan Baru, yang sebelumnya tidak pernah mempunyai pengalaman profesional mengerjakan projek pengelolaan migas sama sekali, ditambah lagi dalam pelaksanaan proyek, diketahui PT. Tri Mitra Bayani tidak melaksanakan kewajibannya sama sekali.
Namun ironisnya secara pembagian hasil keuntungan PT. Tri Mitra Bayani memperoleh keuntungan jauh lebih besar senilai 90 persen, sementara Perusahaan Daerah Jawa Timur PT. Petrogas Jatim Utama hanya memperoleh pembagian keuntungan sebesar 10 persen dari pendapatan usaha.
PT. Petrogas Jatim Utama adalah sebuah perusahaan daerah (BUMD) Pemprov Jawa Timur pada tahun 2012 telah menjalin kerjasama dengan PT. Tri Mitra Bayani (TMB) yang diketahui perusahaan milik Politikus Golkar, Setya Novanto. kSO itu terkait dengan pengelolaan, pembangunan infrastruktur dan perdagangan gas di wilayahnya Blok Ketapang, Madura.
Bahwa terhadap perjanjian KSO tersebut saat ini telah diajukan gugatan perdata pembatalan oleh PT. Petrogas Jatim Utama (BUMD) Pemprov Jatim melalui Tim Jaksa Pengacara Negara Kejati Jawa Timur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Register No. 731/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel. ( Holili )