Kediri Akurat Media News- Pengiat Masyarakat Saroja ( Sahabat Boro Jarakan ) Kota Kediri menggelar demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Rabu (5/4/2023) pagi hingga siang.
Dalam aksinya, puluhan orang itu berangkat ke PN Kota Kediri di Jalan Jaksa Agung Suprapto dengan mengendarai becak, membawa atribut bendera, dan sebagian naik pikap yang dilengkapi dengan sound system.Dan massa mengawali dengan doa bersama dengan cara Jawa maupun Islam sembari membakar dupa.
Massa membentangkab puluhan spanduk berisi tentang kekecewaan terhadap lembaga peradilan tertinggi di Kota Kediri, massa juga menampilkan tarian barong jaranan di depan pintu gerbang PN Kota Kediri.
Supriyo Dewan Pengawas Sahabat Boro Jarakan dengan lantang mengatakan, kedatangannya ke PN Kota Kediri untuk membantu tergugat sengketa waris Endang Murtiningrum, warga Kelurahan Singonegaran.
Priyo panggilan mantan aktivis 98 ini menilai, hasil putusan sengketa di PN Kota Kediri tidak sesuai fakta.
“Sebuah putusan itu sangat merugikan masyarakat kecil. Hal itu yang membuat keprihatinan Saroja sehingga mendasari aksi ini,” kata Priyo, Rabu (5/4/2023).
Pada kesempatan itu, tergugat Endang Murtiningrum, warga Kelurahan Singonegaran Kota Kediri yang mencari keadilan atas putusan yang dianggap salah dengan didampingi suami serta kuasa hukumnya dari Firma hukum EB 5758 Nusantara juga turut hadir dilokasi aksi.
Menurut Priyo, putusan PN Kota Kediri dinilai merugikan karena adanya perbedaan nilai gugatan sita eksekusi dengan luasan 772 meter persegi.
Padahal, pada gugatan awal, nilai materi tuntutan hanya seluas 722 meter persegi.
“Kita menanyakan putusan inkrah itu kepada Kepala PN Kota Kediri,” tutur Priyo.
Perwakilan Massa akhirnya diminta melakukan audensi dan sempat tegang usai mantan aktivis 98 Supriyo ini berdebat dengan humas PN Kota Kediri untuk menanyakan apakah ada kewenangan PN Kota Kediri untuk membatalkan produk hukum?karena tidak kunjung usai audensi itu dan perwakilan massa minta Ketua PN Kota Kediri dihadirkan saat audensi yang juga tidak memuaskan pengaksi atas pertanyaan yang diajukan.
Sementara itu, Ketua PN Kota Kediri, Maulia Martwenty Ine mengungkapkan, hasil putusan sengketa itu sudah menjadi keputusan Mahkamah Agung.
Kepada massa aksi, Martwenty menuturkan pihaknya hanya menjalankan putusan MA.
“Keputusan itu sudah diuji sampai MA. Kami akan melaksanakan eksekusi atas putusan itu,” pungkas Martwenty.
Untuk diketahui, kasus sengketa tanah dan bangunan ini menimpa Endang Murtiningrum (53), yang digugat oleh 23 keponakan sendiri terkait ahli waris di lahan wilayah Kelurahan Singonegaran Kota Kediri.
Endang Murtiningrum adalah anak dari pasangan suami istri almarhum Moersad dan Toeminah, dibuktikan pengakuan tetangga, kelurahan, maupun akta kelahiran.
Endang mengaku telah diasuh dan dirawat sejak usia lima hari oleh almarhum kedua orang tuanya.
Dirinya saat itu sudah dibuatkan kutipan akta kelahiran nomor 126/IND/1971 tertanggal 08 April 1984. ( Ji )