KOTA MADIUN – Akuratmedianews.com Percobaan pembunuhan yang terjadi di area ring road barat kota Madiun beberapa hari yang lalu, hari ini oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun Kota menggelar reka ulang konstruksi kasus percobaan pembunuhan yang dilakukan anak punk. Jumat (16/6/2023).
Dalam reka ulang tersebut terdapat 19 adegan yang diperagakan. Mulai timbulnya permasalahan hingga tempat akhir korban dibuang. Sebagaimana yang disampaikan Kasi Humas Polres Madiun Kota, Iptu Supriyanto.
“Urutan pertama didekat tugu UKS terjadi ketersinggungan dengan korban karena tidak konek diajak bicara pada saat diajak minum minuman, sehingga tersangka merasa sakit hati lalu melakukan penganiayaan yang pada akhirnya dibuang di sungai di bawah jembatan ring road,” jelasnya.
Setelah dibuang, diperkirakan sudah meninggal korban lalu ditinggalkan. Namun kenyataanya korban masih bisa merangkak ke atas dan ditemukan oleh warga dan akhirnya ditolong di larikan ke rumah sakit.
“Korban dibuang di bawah jembatan namun kenyataannya korban bisa merangkak keatas dan ditolong warga akhirnya dilarikan ke rumah sakit,” imbuhnya.
Dengan kejadian tersebut, pelaku dikenakan pasal 340 KUHP Jo pasal 53 KUHP Jo pasal 55 KUHP atau pasal 351 KUHP Jo pasal 55 KUHP.
“Tersangka akan dikenakan pidana mati atau selama waktu tertentu, paling lama seumur hidup,” tuturnya.
Dengan kejadian ini korban mengalami luka di kepala bagian atas, jari kelingking kiri patah dan tulang selangka kanan patah. (Hms)