Akurat Media News Kediri Kota —Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemerintah Kota Kediri Sabtu malam, (19/6/2021) melakukan penindakan kepada pengelola Bioskop XXI. Penindakan tersebut dilakukan sebab bioskop beroperasi melebihi jam operasional yang telah ditentukan.
“Kemarin malam (19/6) kami memberikan teguran kepada pengelola Bioskop XXI yang berlokasi di Ramayana Mall karena tidak membatasi jam operasional Bioskop, yaitu maksimal pukul 21.00 WIB,” terang Eko Lukmono, Kepala Satpol PP Kota Kediri, Minggu, (20/6).
4.5