banner 728x250

Satreskrim Polres Madiun Kota Ciduk Tiga Pelaku Curanmor

banner 780X90

Madiun,akuratmedianews.com – Gerak cepat Satreskrim Polres Madiun dalam mengungkap kasus pencurian sepeda motor membuahkan hasil manis.
Hal ini diungkap saat konferensi pers diruang pojok media Polres Madiun Kota.

Kapolres Madiun Kota,AKBP Dewa Putu Eka Darmawan saat konferensi pers mengatakan,ketiga tersangka diamankan oleh satreskrim dari dua tempat kejadian perkara, Pada tanggal 20 Oktober 2021,berdasar atas laporan warga yang melaporkan kehilangan sepeda motor saat berada diarea persawahan di jalan irigasi Desa Pucang Rejo Kec. Sawahan Madiun.

Berbekal laporan tersebut Satreskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menangkap dua pelaku yang merupakan warga Kel Mangge Kec.Barat Magetan.
“dua pelaku yang kita amankan yakni inisial A.A (27) laki – laki yang bekerja wiraswasta dan D.S (22) laki – laki yang masih berstatus sebagai mahasiswa.” Jelas AKBP Dewa.

“Dari pengakuannya, tersangka memang telah sepakat untuk melakukan pencurian sepeda motor,hingga akhirnya mereka mencuri sepeda motor korban saat ditinggal oleh pemiliknya menggulung slang,sepeda motor korban dibawa pulang oleh pelaku dan keesokan harinya di jual dengan cara di upload/ posting melalui Facebook hingga laku terjual,saat ini kita masih mendalami pembeli tersebut,”tegas Kapolresta Madiun.

Kejadian kedua pada tanggal 7 November 2021, Berdasarkan atas laporan seorang yang bernama Gombrek warga Desa Pule Sawahan Madiun yang kehilangan sepeda motornya,dari laporan tersebut Satreskrim melakukan penyelidikan sampai akhirnya menangkap dua pelaku,pelaku yang kita tangkap bernisial AS laki-laki 27 tahun wiraswasta dan S.S(19) tidak bekerja,keduanya adalah warga Kel.Mangge Kec.Barat Magetan,”ungkap Kapolres.

Dari pengakuan tersangka,
Keduanya memang berniat mencari mangsa,dengan berboncengan mengendari sepeda motor Vixon korban,dalam perjalanan pelaku mendapati sepeda motor Supra tahun 2007 yang terparkir di teras sebuah gudang beras yang berlokasi di jalan raya Desa Pule Kec. Sawahan,
Kedua pelaku berpura-pura berteduh sambil menunggu hujan reda,salah satu pelaku mengambil motor dan didorong oleh temannya dengan menggunakan sepeda motor vixon sampai ke tempat kost mereka.

Dari penangkapan polisi menyita satu unit motor korban Honda Supra x tahun 2007 serta sepeda motor pelaku Yamaha Vixion.

Akibat perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan pasal 343 ke 4e KUHAP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.[ Prast AMN ]

banner 780X90
banner 120x600

Responses (3)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *