PAMEKASAN – Akuratmedianews.com- Anggota Satreskrim Polres Pamekasan akhirnya berhasil menangkap pasangan suami istri yang merupakan spesialis pencuri motor di wilayah Pamekasan.
Tidak tanggung-tanggung sebanyak 14 motor berbagai merek berhasil dicuri oleh pasutri ini di sejumlah tempat dengan waktu yang berbeda.
Bermula dari laporan seorang warga pada Kamis (22/2/24) sekira pukul 18.16 Wib yang kehilangan motornya di Jalan Wahid Hasyim, Lawangan Daya Pamekasan.
Dengan adanya laporan tersebut, pihak kepolisian langsung menindak lanjuti dengan penyelidikan dan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka pasutri beserta penadahnya.
Kedua spesialis pencuri motor ini adalah A.S (35), suami dan H (30) istri, warga Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan dan seorang penadahnya MQ (27) warga Desa Ceguk, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.
Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan Anggota kami telah berhasil mengamankan 2 pelaku curanmor pasangan suami istri beserta penadahnya.
“Dua tersangka pasutri ini, terkenal sangat licin, Mereka mencuri sejumlah motor dengan cara hunting ke beberapa tempat di daerah Pamekasan.” ujar Kapolres. Senin (26/2/24).
Saat melancarkan aksinya, pasangan suami istri ini memiliki peran berbeda. Suami berperan sebagai eksekutor, sedangkan istri bertugas mengawasi suaminya saat mulai merusak rumah kontak motor dengan kunci T.
Dari hasil penangkapan ini, polisi mengamankan 14 sepeda motor dari hasil curian di beberapa lokasi.
Sementara Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengatakan Kami berhasil menyita sebanyak 14 motor dari hasil kejahatan yang dilakukan pasangan suami istri ini.
“Tidak hanya kedua pelaku, Kami juga berhasil mengamankan seorang penadahnya juga.” ucap AKP Doni Setiawan.
Kedua pelaku saat ini masih diperiksa secara intensif oleh petugas. Pihak kepolisian juga akan mengembangkan kasus curanmor ini untuk mencari pihak lain yang membantu pasutri tersebut melancarkan aksi kejahatannya.
“Untuk perkembangan pemeriksaannya akan kami informasikan lagi,” terang Kasatreskrim.
Akibat perbuatan suami istri ini, mereka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3, 4, 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam 7 tahun penjara.
Sedangkan tersangka MQ terancam dijerat pasal 480 ke 1, 2 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara. (Eko Andhika)