banner 728x250

Satreskrim Polres pelabuhan tanjung perak Ringkus 3 tersangka Tawuran satu di antaranya masih di bawah umur

  • Bagikan
banner 780X90

SURABAYA akuratmedianews.com – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah mengamankan dan berkoordinasi dengan Polsek Kenjeran Aksi Tawuran yang berujung mendapatkan 3 Tersangka dan Satu di Antaranya masih Di bawah umur dan limpahkan ke Polrestabes Surabaya Agar tetap di hukum lebih lanjut.

Mereka adalah MRS (18) warga Jalan Tembok Dukuh Surabaya, MFA (18) warga Bubutan Surabaya, serta AS (16) warga Jalan Pacar Keling Surabaya.

Kasat Reskrim Polres pelabuhan tanjung perak Akp Arief wicaksana salah Satu genk sudah terlebih dahulu melakukan saling ejek dan salah satu genk tersebut tidak Terima dan Aksi tersebut menimbulkan korban jiwa berinisial RM (19), Minggu (23/10) dini hari.

“Ini pertikaian antara Team Wokwok Kacaw dengan genk Guk-Guk. Dimana dalam kejadian ini, korban yang merupakan anggota genk Guk-Guk dikeroyok para pelaku yang merupakan anggota genk lawan, hingga meninggal dunia,” ujarnya, Rabu (26/10) pada saat melakukan pres rilis oleh Polres pelabuhan tanjung perak.

Pada saat pertikaian yang menghilangkan nyawa tersebut Genk wok wok mengalami Luka dan Akhirnya pihak genk wok wok menyerang balik genk guk guk dan berakhir dengan satu nyawa melayang.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya rekaman video saat kejadian pengeroyokan, baju yang digunakan korban, satu unlt ponsel milik tersangka yang berisi video pengeroyokan, dua buah celurit sepanjang 1,5 meter dan 2 meter yang digunakan untuk membacok korban. Serta satu unit sepeda motor sebagai sarana yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat 3 KUHPidana Subs. Pasal 170 ayat 2 ke3 KUHPidana, dan Pasal 2 ayat (1) Undang undang Darurat Nomer 12 tahun 1951. (DS)

banner 780X90
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *