PROBOLINGGO,akuratmedianews.com – Jajaran Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota kembali sukses membekuk para pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Salahsatunya merupakan pasangan suami istri, keduanya merupakan warga Kota Probolinggo.
Keduanya ditangkap pasca melancarkan aksinya yaitu mencuri sepeda motor di Taman Maramis, Kelurahan Kanigaran, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo pada Jumat 16 Juni 2023 kemarin.
Saat konferensi pers, Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani, mengungkapkan identitas kedua pelaku yang merupakan pasangan suami istri dengan inisial ST (47) dan DE (44) tahun.
“Dalam melancarkan aksi, ST sebagai eksekutor.Pelaku yang merupakan pasutri ini mengaku sudah beraksi di 20 tempat TKP yang berbeda.” Jelas Kapolresta Probolinggo.Sabtu (1/7/2023) siang,
Kapolresta Probolinggo menambahkan, Kedua pelaku ditangkap anggota kepolisian ketika melintas di jalan Bengawan Solo, Kecamatan Kedupok, Kota Probolinggo, dan keduanya sedang berboncengan dengan RH rekan pelaku.
“Jadi keduanya ini melintas dengan mengendarai sepeda motor hasil curiannya, sedangkan RH ini berperan sebagai pemantau situasi.” Ujarnya
Dari hasil penelusuran anggotanya, Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani menjelaskan bahwa, para pelaku mengaku jika hasil curian tersebut di jual kepada RR (47) yang merupakan warga Tegal Siwalan, Kabupaten Probolinggo.
Diketahui, Motif pelaku saat melancarkan aksi, untuk mengelabui para korbannya, Para pelaku memakai sepeda motor honda berplat Nomor merah N-3463-PP, setelah dicek plat merah nomor tersebut tidak terdaftar di data kendaraan Pemerintah Kota Probolinggo, alias plat palsu.
“Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, Sementara, bagi RR dijerat dengan Pasal 480 KUHP”, Pungkasnya (Shol/red)