banner 728x250

Selama Pelaksanaan Ops Sikat Agung Polres Badung Berhasil Tangkap 13 Tersangka

  • Share
banner 780X90

Mangupura – Akuratmedianews.com- Kepolisian Resor Badung beserta dengan jajarannya melaksanakan kegiatan Operasi Kepolisian dengan sandi Operasi SIKAT AGUNG 2024. Kegiatan operasi tersebut dalam rangka menekan angka kriminalitas dan penegakan hukum terhadap pelaku khususnya 3C (Curas, Curat dan Curanmor), serta dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang gelaran KTT WWF ke-10 tahun 2024 di wilayah Bali.

Adapun hasil pelaksanaan operasi SIKAT AGUNG 2024 untuk daerah hukum Polres Badung, Pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 pukul 11.00 Wita, Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, SIK. melakukan konferenssi pers pengungkapan kasus tindak pidana yang menjadi Target Operasi dalam pelaksanaan Operasi Sikat Agung 2024 di Lobby Mapolres Badung Jl. Raya Kebo Iwa No. 1 Mengwitani Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung,

Example 300x600

Dalam keterangan pernya AKBP Teguh Priyo Wasono, SIK. menjelaskan keberhasilan pengungkapan semua target operasi dan non target yang dilakukan oleh tim opsnal baik itu jajaran Satuan Reserse Polres Badung maupun Polsek jajaran.
“Selain berhasil mengungkap yang menjadi target operasi kita juga telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana diluar TO yakni sebanyak 4 kasus terdiri dari 3 kasus curat dan 1 kasus curanmor” Ungkap AKBP Teguh dihadapan awak media didampingi Wakapolres Kompol I Made Pramasetia, SH. SIK. MH, Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana TJ. S.Sos. SH.MH., Kasat Reskrim AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, S.T.K. S.I.K. MH. Kapolsek Kuta Utara AKP Muhammad Rizky Fernadez, SIK. MH. Kasat Resnarkoba AKP M. Taufik Effendi, SH. MH

Menurut Perwira dengan dua melati emas di pundak tersebut keberhasilan jajaran Polres badung mengungkap beberapa kasus tersebut berkat kerja keras seluruh personel Opsnal, Total Ada 13 orang tersangka yang berhasil damankan terdiri dari 9 tersangka merupakan target operasi dan sebanyak 4 tersangka merupakan non targeTO.
“Untuk para tersangka kita persangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 (tujuh) Tahun Penjara.”imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut Perwira Menengah asli Jawa Timur itu memberikan himbauan kepada masyarakat Badung untuk tidak memberi ruang / kesempatan kepada para pelaku kejahatan, dengan waspada dan berhati-hati dengan barang-barangnya.
“Bangun sistem Keamanan dirumah atau lingkungan masing-masing seperti dengan memasang Kamera CCTV.” Pungkasnya disela-sela menunjukkan barang bukti kejahatan berupa sepeda motor, HP, pakaian, uang tunai, bor, kabel. ( Eko Andhika)

banner 780X90
Writer: Eko AndhikaEditor: Eko Andhika
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *