banner 728x250

Sempat Mangkir Pemeriksaan, Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT RSM Tuban Resmi Ditahan

  • Bagikan
Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT RSM Tuban Resmi Ditahan. (Foto : istimewa)
banner 780X90

Akuratmedianews.com – Setelah sempat mangkir dari pemeriksaan, dua tersangka kasus dugaan korupsi di BUMD PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) HK (Hadi Karyono Soemodinoto) mantan Direktur Utama (Dirut) PT RSM dan AJ (Amin Jaya) dan mantan Direktur Operasional dan Keuangan sekaligus mantan Plt Dirut PT RSM resmi ditahan, Senin (17/2/2025) sore.

Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban. Pemeriksaan dilakukan sejak sekitar pukul 10.00 WIB sampai sore. Usai pemeriksaan dan setelah ditetapkan ditahan, keduanya dipakaikan rompi oranye dan dikawal ketat menuju Lapas Kelas IIB Tuban tempat keduanya bakal menjalani masa tahanan.

Penyidik Kejari sempat menunda pemeriksaan terhadap tersangka lebih dari sekali. Sebab, kedua tersangka tak mendatangi panggilan pemeriksaan dengan beberapa alasan.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tuban Yogi Natanael mengatakan, bahwa alasan penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk mencegah kedua tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya, termasuk  serta melindungi saksi kunci dalam kasus ini.

“Kami telah menetapkan sekaligus menahan dua tersangka BUMD RSM atas inisial AAJ dan HK. Penahanan ini dilakukan untuk 20 hari ke depan,” ujarnya.

Saat ini, lanjutnya, tim penyidik Kejari sedang melengkapi berkas untuk segera  melimpahkan tahap satu perkara tersebut kepada jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, kedua tersangka beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Salah satu tersangka korupsi BUMD RSM beralasan masih dalam masa duka, sedang tersangka lainnya berada di Sumatera.

Sekadar diketahui, dalam kasus ini sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur ada kerugian negara sekitar Rp2,6 miliar. Hasil penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban mengungkap modus dugaan korupsi tersebut.

Yakni, dengan membuat laporan keuangan bodong dan melakukan investasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, yang didua juga investasi bodong. Selain itu, ada juga pemindahan dana dari kas perusahaan ke rekening lain yang tidak semestinya.

Kedua tersangka disangka melanggar primair pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

PT RSM adalah BUMD yang didanai oleh Pemkab sebagai modal. Namun, dalam perjalannya, perusahaan ini tidak untung, justru malah merugi sekitar Rp600 pada 2018.  Hal ini membuat kalangan DPRD sempat mencak-mencak.

Karena itu, pada 2018 Hadi Karyono Soemodinoto resmi dipecat dari jabatan Dirut PT RSM.  Lalu Amin Jaya ditunjuk sebagai Plt Dirut PT RSM. Hanya, perjalanan perusahaan ini juga tidak mulus. Bahkan, kemudian ditemukan dugaan penyimpangan dana tersebut.

banner 780X90
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *