PROBOLINGGO,akuratmedianews.com – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) merupakan organisasi tertua wadah para insan pendidikan untuk bernaung, berjuang serta meningkakan profesinya.
Organisasi PGRI merupakan organisasi yg berjenjang mulai dari tingkat ranting (desa/gugus sekolah/lembaga) sampai dengang yg tertinggi yaitu Pengurus Besar. Sesuai dengan AD/ART nya, ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh anggota PGRI di setiap wilayah. Termasuk membayar uang pangkal bagi anggota baru dan iuran anggota setiap bulannya.
Seperti yang telah ramai diperbincangkan beberapa hari terakhir terkait adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh jajaran pengurus PGRI Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo dengan nominal bervariasi terhadap anggotanya.
Menanggapi hal tersebut, kontributor akuratmedianews.com biro Probolinggo raya mencoba mengkonfirmasi pihak terkait akan adanya isu tersebut.
Ketua pengurus Cabang PGRI Sukapura, Hasan Sukarman, S,Pd. MM menjelaskan bahwa hal tersebut sudah melalui tahapan tahapan sebelumnya sesuai dengan AD /ART organisasi PGRI, Termasuk disampaikan dalam rapat bersama anggota.
Menurutnya, penarikan atau penerimaan iuran anggota PGRI yang selama ini berjalan di wilayah Kecamatan Sukapura merupakan amanah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi sebagai hasil Kongres PGRI XXII tahun 2019. Dan dalam rangka peringatan HUT PGRI tahun ini, pihaknya telah menggelar rapat untuk membahas rencana kegiatan dan rencana anggarannya, yang akan ditanggung bersama anggota PGRI Kecamatan Sukapura.
“Dalam organisasi PGRI sendiri ada beberapa ketentuan yang harus di jalankan oleh seluruh jajaran pengurus dan anggotanya, baik tertulis ataupun tidak. Dan semua itu sudah dan harus dirapatkan sebelumnya bersama jajaran pengurus dan anggota.” Jelas Hasan Sukarman
Begitu juga yang disampaikan oleh Korwil Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Sukapura, Nur Chabibah Umaroh, M. Pd. Menurutnya, selama tidak menyimpang dari AD/ART Organisasi, itu dibenarkan.
“Kami sudah menggelar rapat bersama jajaran dan anggota. Dari sekian anggota, memang ada beberapa yang berhalangan hadir. Wajar saja kalau ada yg kurang mengerti dan tidak faham apa dari hasil rapat yang telah disepakati bersama. Padahal PGRI telah banyak memperjuangkan untuk tenaga pengajar yang ada di wilayah kami, termasuk memperjuangkan status rekan rekan kami, minimal menyandang status ASN PPPK.”ungkapnya.
Sementara itu, Penasehat hukum PGRI Kabupaten Probolinggo Mukisah, S.H., S,PD., MH. Menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh pengurus cabang PGRI Sukapura tidak melanggar hukum, lantaran hal tersebut sudah sesuai dengan AD/ ART yang ada.
“Kalau memang ada yang berasumsi bahwa itu sebuah pungli, maka dimungkinkan itu anggapan dari anggota baru yang ada di PGRI, jadi belum faham terkait AD/ART yang ada di PGRI. Apalagi sebelumnya sudah dilakukan rapat, musyawarah bersama. Atau jangan jangan mereka gak hadir dalam rapat,” ungkapnya sambil senyum.
Ditempat terpisah, Ketua PGRI Kab. Probolinggo, Asim, M.Pd, menjelaskan bahwa PGRI sebentar lagi akan memperingati hari ulang tahunnya, dan pastinya PGRI Sukapura telah mempersiapkan segala sesuatu demi sukses, lancar dan semaraknya acara. Apalagi kegiatan peringatan HUT PGRI tahun ini bukan hanya tingkat kecamatan, bahkan ada yang di gelar di tingkat kabupaten Probolinggo nantinya. Saya berharap segala sesuatunya direncanakan dengan baik, sehingga semua dapat berjalan lancar.
“Di tingkat Kabupaten peringatan HUT PGRI ada banyak kegiatan dan lomba, seperti pertandingan bola voli antar kecamatan, jalan sehat, pameran hasil karya, lomba nyanyian solo. Bahkan nantinya akan ada donor darah,” Jelas Pak Asim (panggilan akrab ketua PGRI Kabupaten Probolinggo).
Perlu diketahui bersama, dalam AD/ART nya, ada beberapa point untuk anggota. Dimana anggota PGRI berkewajiban:
1. Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, peraturan serta ketentuan organisasi,
2. Menjunjung tingggi Kode Etik dan Ikrar Guru Indonesia,
3. Mematuhi peraturan dan disiplin organisasi,
4. Melaksanakan program, tugas, serta misi organisasi,
5. Membayar uang pangkal dan iuran anggota,
6. Memberikan sumbangan sukarela kepada PGRI jika secara langsung maupun tidak langsung memperoleh penghasilan karena organisasi dan/atau ada kaitannya dengan organisasi. (Shol)