banner 728x250

SPBU 54.601.114, Jl Balas Klumprik Kec Karang Pilang Surabaya masih melayani pengangsu menggunakan motor Thunder modifikasi dan meminta Tip kepada pengangsu

  • Share
banner 780X90

Surabaya – Akuratmedianews.com- Di tengah maraknya pengisian BBM tanpa rekomendasi di SPBU 54.601.114, Jl Balas Klumprik Kec Karang Pilang Surabaya tidak ada efek Jera nya atas perbuatan yang dilakukan oleh oknum Penguras BBM Penugasan Jenis Pertalite dengan bekerjasama antara keberanian operator SPBU tersebut.

Hal ini, menggambarkan sebuah tindak pidana yang nyata. Melanggar hukum dengan mengisi BBM Penugasan Jenis Pertalite dan BBM tanpa izin dan menggunakan motor modif atau sejenis Thunder telah menyimpang dari SOP pemerintah dengan sangat jelas

Example 300x600

Disaat team awak media mau mengisi BBM Mobil nya terlihat melakukan Pengurasan di SPBU 54.601.114. Dan juga dengan menggunakan motor modif Thunder. Jum’at (5/7/24) pagi.

Sudah SPBU tersebut jelas terang-terangan telah melanggar SOP atau aturan PT (Pertamina dengan melakukan pengisian (BBM) Bahan Bakar Minyak Jenis Pertalite. Padahal sudah jelas Hal itu mengacu pada UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Juncto Pasal 55 masalah cipta kerja.

Dalam pelanggaran SPBU tersebut dikenakan Pasal 53 Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);

Dugaan kongkalikong atau Kerjasama antara Pihak SPBU yaitu Operator vs Pengangsu otomatis bertentangan dengan UU No 22 tahun 2021Juncto Pasal 55 masalah cipta kerja, kios pengecer dilarang melakukan pembelian di SPBU. Jika SPBU 54.601.114 kedapatan menjual BBM tersebut sehingga pembeli diduga melakukan penimbunan atau penyimpanan sampai pendistribusian tanpa izin dapat dipidana dengan Pasal 56 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hal ini terjadinya ada dugaan adanya main mata alias kongkalikong antara pembeli (oknum Penguras) dengan oknum pihak operator SPBU 54.601.114 untuk meraup keuntungan pribadi maupun kelompok dengan cara merugikan pemerintah Juga bagi kalangan masyarakat.

Dugaan kongkalikong antara Pihak SPBU yaitu Operator vs Pengangsu otomatis bertentangan dengan UU No 22 tahun 2021Juncto Pasal 55 masalah cipta kerja, kios pengecer dilarang melakukan pembelian di SPBU.

Jika SPBU kedapatan menjual BBM tersebut sehingga pembeli diduga melakukan penimbunan atau penyimpanan sampai pendistribusian tanpa izin dapat dipidana dengan Pasal 56 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat di konfirmasi oleh team awak media salah satu oknum Penguras (pembeli) inisial FRS (30) asal Sumenep Madura mengatakan kalau Dia disuruh sama Bos yang berada di sekitar daerah tersebut.

Sementara dari pihak operator membenarkan bahwa saudara FRS sudah tiga kali mengisi BBM jenis Pertalite dan Dia (operator) mengaku menerima seikhlasnya dalam setiap pengisian BBM.

“Saya hanya disuruh juragan Mas, dan setiap pembelian BBM Pertalite, Saya bayar Rp. 5.000,- kepada operatornya yang inisial YN.” ujar FRS

Tidak disangka operator atas nama yono membenarkan bahwasanya operator menarik dengan nominal Seiklashnya di para pengangsu setiap isi di SPBU tersebut ( Red)

banner 780X90
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *