Bangkalan –Akuratmedianews.com- Seorang warga berinisial SL (43 tahun) warga Dusun Pibates, Desa Tlagah, Kec. Galis, Bangkalan kaget bukan main ketika rumahnya dibuat berantakan oleh seseorang tak dikenal. Selepas membuat laporan kepada Polsek Galis, tim unit Reskrim Polsek Galis beserta tim Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan pun memburu pelaku yang akhirnya diketahui berinisial TM (37 tahun) diringkus polisi.
TM yang diketahui warga Desa Banyubunih pun tak berkutik ketika polisi akhirnya membekuk tersangka dirumahnya. Ironisnya, saat ditangkap polisi menemukan satu klip sabu dengan berat 0,31 gram.
Kepada polisi, TM mengaku jika sabu-sabu tersebut dikonsumsi pribadi. Pelaku mengaku jika membeli barang haram tersebut dari temannya yakni SUR, yang kini sedang dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Kita berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Pelaku sama sekali tidak berkutik ketika kami amankan. Berdasarkan penelusuran kami, pelaku sudah dua kali melakukan hal serupa. Sasarannya sebenarnya spesialis rumah kosong,” beber AKBP Febri.
Lebih lanjut lagi, Kapolres Bangkalan juga menuturkan jika pelaku memiliki modus dengan menanyai rekannya apabila rumah tersebut berpenghuni.
“Modusnya, ketok pintu terlebih dahulu. Baru ketika ada si pemilik rumah, menanyakan temannya padahal tersangka tidak tahu siapa yang ditanyakan. Modus kedua, apabila rumah itu kosong tersangka langsung masuk ke dalam rumah. Saat penangkapan, kami juga mendapati satu klip berisi sabu sabu seberat 0,31 gram dan itu adalah milik tersangka. Untuk dikonsumsi,” urai sang Kapolres.
Berdasarkan pengakuan terhadap petugas, TM telah menjual perhiasan emas yang digasak dirumah korban dengan harga mencapai sekitar Rp 16.000.000. Tersangka kini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. ( Ea/ Diajeng)