Surabaya – Akuratmedianews.com- Aktifitas pengerjaan proyek gorong-gorong di sepanjang Kampung Sidokapasan ll, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Simokerto Surabaya, diduga sangat menggangu kenyamanan warga pada saat istirahat malam.
Dugaan terganggunya kenyamanan warga pada saat istirahat malam disebabkan oleh suara bising dari alat berat Excavator Mini (Bego) saat melakukan pengerukan maupun pemasangan sejumlah Box Culvert.
Selain terganggunya suara bising dari alat berat Bego Mini, Pengerjaan proyek Box Culvert yang bersumber dari Dana Kelurahan (Dakel), tidak ditemukan adanya papan informasi kegiatan dan terkesan, pihak pelaksana mengabaikan hak publik tentang informasi.
Diketahui dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai baik dari APBD maupun APBN wajib memasang papan nama proyek. Baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Seperti yang dialami awak media Bidik Nasional, pada Jum’at Dinihari (27/10/2023), dirinya mengeluh atas pengerjaan proyek pada malam hari dan merasa kecewa atas tindakan para pekerja proyek gorong-gorong.
“Saya merasa terganggu dengan aktifitas pengerjaan proyek gorong-gorong pada malam hari yang menggunakan alat berat Excavator, karena lokasi ini di kampung,” ungkap AR wartawan Bidik Nasional yang berdomisili disekitar lokasi proyek.
Selain itu, AR juga merasa kecewa atas tindakan salahsatu dari pekerja yang tidak membolehkan melewati jalan proyek.
“Aneh.. saya mau lewat kok tidak boleh. Atas dasar apa mereka melarang saya untuk tidak melewati jalan akses utama tersebut,” celetuknya.
“Jalan itu, merupakan akses utama menuju keluar kampung. Mau lewat mana lagi, jalan pintu-pintu kampung gerbangnya sudah ditutup. Kalau gak lewat di lokasi proyek mau lewat mana lagi,” keluhnya.
Dalam harapannya, wartawan senior di Bidang Kriminal tersebut, meminta pihak pelaksana proyek gorong-gorong agar memasang papan nama proyek yang mencantumkan nama proyek, nama pemilik, lokasi, tanggal izin, pemborong, dan Direksi Pengawas dengan cara pemasangan yang rapi dan kuat serta ditempatkan pada lokasi yang mudah dilihat oleh masyarakat. ( Red)