<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Berita tuban Archives - Akurat Media News</title>
	<atom:link href="https://akuratmedianews.com/tag/berita-tuban/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://akuratmedianews.com/tag/berita-tuban/</link>
	<description>Akurat, Kredibel, Objektif</description>
	<lastBuildDate>Fri, 18 Jul 2025 15:47:47 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://akuratmedianews.com/wp-content/uploads/2024/09/cropped-logo-akurat-100x75.jpg</url>
	<title>Berita tuban Archives - Akurat Media News</title>
	<link>https://akuratmedianews.com/tag/berita-tuban/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">200504145</site>	<item>
		<title>Kasus Korupsi BUMD RSM Tuban, Jaksa Tak Hadirkan Pemegang Saham Saat Sidang</title>
		<link>https://akuratmedianews.com/kasus-korupsi-bumd-rsm-tuban-jaksa-tak-hadirkan-pemegang-saham-saat-sidang/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=kasus-korupsi-bumd-rsm-tuban-jaksa-tak-hadirkan-pemegang-saham-saat-sidang</link>
					<comments>https://akuratmedianews.com/kasus-korupsi-bumd-rsm-tuban-jaksa-tak-hadirkan-pemegang-saham-saat-sidang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 18 Jul 2025 11:49:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Berita tuban]]></category>
		<category><![CDATA[bumd]]></category>
		<category><![CDATA[kejaksaan]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[vonis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://akuratmedianews.com/?p=54528</guid>

					<description><![CDATA[<p>Akuratmedianews.com – Sebanyak 15 saksi dihadirkan selama proses persidangan kasus korupsi di tubuh BUMD PT...</p>
<p>The post <a href="https://akuratmedianews.com/kasus-korupsi-bumd-rsm-tuban-jaksa-tak-hadirkan-pemegang-saham-saat-sidang/">Kasus Korupsi BUMD RSM Tuban, Jaksa Tak Hadirkan Pemegang Saham Saat Sidang</a> appeared first on <a href="https://akuratmedianews.com">Akurat Media News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="color: #0000ff;">Akuratmedianews.com</span></strong> – Sebanyak 15 saksi dihadirkan selama proses persidangan kasus korupsi di tubuh BUMD PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) Tuban yang menyeret dua terdakwa, yakni mantan Direktur Utama Hadi Karyono, serta mantan Direktur Operasional dan Keuangan Agus Amin Jaya.</p>
<p>Namun dari belasan saksi tersebut, tidak ada satupun sosok pemegang saham BUMD RSM. Hingga kedua terdakwa divonis bersalah pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipidkor Surabaya (16/7/2025) kemarin lusa.</p>
<p>Kuasa hukum terdakwa, Arina Jumiawati mengungkapkan 15 orang saksi yang dihadirkan selama persidangan terdiri dari dua saksi ahli. Selebihnya dari unsur internal perusahaan, Pemerintah Kabupaten Tuban, dan pihak ketiga.</p>
<p>Ia mengatakan sempat mengajukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban untuk mendatangkan pemegang saham saat sidang, tetapi permintaan tersebut tidak dipenuhi.</p>
<p>&#8220;Kita pinginnya saksi-saksi penting itu (pemegang saham) bisa didatangkan supaya bisa memberikan keterangan di persidangan, tapi kenyataannya tidak dihadirkan,&#8221; katanya.</p>
<p>Saat ditanya lebih lanjut mengenai alasan tidak dipenuhinya permintaan tersebut, Arina mengaku tidak mengetahui dan menyebut hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa.</p>
<p>“Saya tidak tahu alasannya kenapa, coba tanya ke Kejaksaan. Karena itu kewenangan Kejaksaan untuk menghadirkan saksi,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Sebelumnya, terdakwa Agus Amin Jaya menilai proses hukum yang menjeratnya penuh kejanggalan. Bahkan, ia menduga ada upaya kriminalisasi terhadap dirinya sebagai tenaga profesional di perusahaan plat merah milik Pemkab Tuban tersebut.</p>
<p>“Telah terjadi kriminalisasi terhadap pekerja profesional. Ada pihak yang melempar tanggung jawab atas risiko bisnis perusahaan,” ucapnya.</p>
<p>Ditegaskan Amin, dalam struktur perusahaan terdapat tiga unsur utama, meliputi pemegang saham, komisaris, dan direksi.</p>
<p>Menurutnya, sejumlah keputusan bisnis yang ia ambil telah mendapatkan persetujuan dari pemegang saham maupun komisaris, serta dipertanggungjawabkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).</p>
<p>“Saya sudah mempertanggungjawabkan kinerja keuangan dan kinerja perusahaan melalui RUPS, dan itu telah diterima dengan baik,” bebernya.</p>
<p>Ia menyayangkan tidak dihadirkannya pemegang saham dalam persidangan, mengingat sebelumnya mereka telah diperiksa oleh Kejari Tuban.</p>
<p>“Seharusnya pemegang saham dihadirkan dalam sidang, karena mereka juga telah di BAP,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Menanggapi kekecewaan terdakwa terkait pemegang saham BUMD RSM yang tidak dihadirkan dalam persidangan, Kasi Intel Kejari Tuban, Palma menyebut bahwa keputusan majelis hakim tidak hanya berdasarkan satu saksi, melainkan melalui berbagai alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.</p>
<p>&#8220;Tentunya majelis hakim dalam putusannya tidak hanya tergantung pada satu keterangan saksi, melainkan dapat dibangun berdasarkan alat bukti-alat bukti lainnya,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipidkor Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi BUMD RSM pada (16/7/2204). Hadi Karyono dijatuhi pidana penjara dua tahun enam bulan dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.</p>
<p>Kemudian diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp509.559.000. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana satu tahun penjara.</p>
<p>Sedangkan, Agus Amin Jaya divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,09 miliar. Jika tidak sanggup membayar, maka akan diganti dengan hukuman dua tahun penjara.</p>
<p>Majelis hakim menyatakan, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.</p>
<p>The post <a href="https://akuratmedianews.com/kasus-korupsi-bumd-rsm-tuban-jaksa-tak-hadirkan-pemegang-saham-saat-sidang/">Kasus Korupsi BUMD RSM Tuban, Jaksa Tak Hadirkan Pemegang Saham Saat Sidang</a> appeared first on <a href="https://akuratmedianews.com">Akurat Media News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://akuratmedianews.com/kasus-korupsi-bumd-rsm-tuban-jaksa-tak-hadirkan-pemegang-saham-saat-sidang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">54528</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tuban Siap Sambut Sekolah Rakyat Ajaran Tahun Baru, Gedung BLK Jadi Lokasi Sementara</title>
		<link>https://akuratmedianews.com/tuban-siap-sambut-sekolah-rakyat-ajaran-tahun-baru-gedung-blk-jadi-lokasi-sementara/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=tuban-siap-sambut-sekolah-rakyat-ajaran-tahun-baru-gedung-blk-jadi-lokasi-sementara</link>
					<comments>https://akuratmedianews.com/tuban-siap-sambut-sekolah-rakyat-ajaran-tahun-baru-gedung-blk-jadi-lokasi-sementara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 May 2025 06:42:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Berita tuban]]></category>
		<category><![CDATA[sekolah rakyat di tuban]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://akuratmedianews.com/?p=52630</guid>

					<description><![CDATA[<p>Akuratmedianews.com – Sekolah Rakyat (SR) akan segera dibuka ajaran tahun baru di Kabupaten Tuban. SR...</p>
<p>The post <a href="https://akuratmedianews.com/tuban-siap-sambut-sekolah-rakyat-ajaran-tahun-baru-gedung-blk-jadi-lokasi-sementara/">Tuban Siap Sambut Sekolah Rakyat Ajaran Tahun Baru, Gedung BLK Jadi Lokasi Sementara</a> appeared first on <a href="https://akuratmedianews.com">Akurat Media News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="color: #0000ff;">Akuratmedianews.com</span> – </strong>Sekolah Rakyat (SR) akan segera dibuka ajaran tahun baru di Kabupaten Tuban. SR ini merupakan program Presiden Prabowo melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI dengan bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan melalui pendidikan.</p>
<p>Nantinya, model sekolah ini akan berbasis asrama <em>(boarding school) </em>dimana para siswa tidak hanya mendapatkan pendidikan yang layak, tapi juga mendapatkan dukungan nutrisi yang cukup.</p>
<p>Sekretariat Daerah (Sekda) Budi Wiyana mengatakan bahwa Pemkab Tuban bersama Kemensos ini rencana pinjam fasilitas untuk SR sementara, karena dalam proses pembangunan gedung tersebut.</p>
<p>“Pemkab Tuban bersama Kemensos RI saat ini masih meminjam fasilitas di BLK Tuban, dikarenakan  gedung SR ini masih dalam proses pembangunan,” ujar Budi saat memberikan sambutan pada acara pembukaan pelatihan berbasis kompetensi angkatan II di BLK Tuban pada kamis (8/5/2025).</p>
<p>“Kini, kami meninjau kesiapan gedung dan fasilitas yang ada di BLK Tuban yang akan ditempati untuk sekolah rakyat,” tukasnya.</p>
<p>The post <a href="https://akuratmedianews.com/tuban-siap-sambut-sekolah-rakyat-ajaran-tahun-baru-gedung-blk-jadi-lokasi-sementara/">Tuban Siap Sambut Sekolah Rakyat Ajaran Tahun Baru, Gedung BLK Jadi Lokasi Sementara</a> appeared first on <a href="https://akuratmedianews.com">Akurat Media News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://akuratmedianews.com/tuban-siap-sambut-sekolah-rakyat-ajaran-tahun-baru-gedung-blk-jadi-lokasi-sementara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">52630</post-id>	</item>
		<item>
		<title>LKBH IAINU Tuban bersama LBH KP Ronggolawe Siapkan Bantuan Hukum untuk Masyarakat</title>
		<link>https://akuratmedianews.com/lkbh-iainu-tuban-bersama-lbh-kp-ronggolawe-siapkan-bantuan-hukum-untuk-masyarakat/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=lkbh-iainu-tuban-bersama-lbh-kp-ronggolawe-siapkan-bantuan-hukum-untuk-masyarakat</link>
					<comments>https://akuratmedianews.com/lkbh-iainu-tuban-bersama-lbh-kp-ronggolawe-siapkan-bantuan-hukum-untuk-masyarakat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Feb 2025 09:38:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Berita tuban]]></category>
		<category><![CDATA[LBHN Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://akuratmedianews.com/?p=48876</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tuban – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Tuban...</p>
<p>The post <a href="https://akuratmedianews.com/lkbh-iainu-tuban-bersama-lbh-kp-ronggolawe-siapkan-bantuan-hukum-untuk-masyarakat/">LKBH IAINU Tuban bersama LBH KP Ronggolawe Siapkan Bantuan Hukum untuk Masyarakat</a> appeared first on <a href="https://akuratmedianews.com">Akurat Media News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tuban –</strong> Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Tuban menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KP Ronggolawe siap memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Untuk langkah awal, LKBH IAINU dan LBH KP Ronggolawe koordinasi dengan Lapas Kelas II B Tuban.</p>
<p>Dalam acara tersebut, Ketua LKBH IAINU Tuban, Yudi Arianto bersama Direktur LBH KP Ronggolawe, Nunuk Fauziah, bertemu dengan Kepala Lapas Kelas II B Tuban, Irwanto Dwi Yhana Putra.</p>
<p>Pertemuan ini dilaksanakan sebagai bentuk sinergitas antara lembaga bantuan hukum dan instansi pemerintah dalam memberikan akses dan layanan hukum yang lebih baik kepada masyarakat. terutama bagi warga yang membutuhkan bantuan hukum namun terkendala biaya atau akses ke pengacara.</p>
<p>Melalui kerjasama ini, LKBH IAINU Tuban dan LBH KP Ronggolawe akan berkolaborasi dengan Lapas Kelas II B Tuban untuk memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat. Khususnya warga binaan di Lapas yang mungkin menghadapi persoalan hukum di luar perkara pidana mereka.</p>
<p>Ketua LKBH IAINU Tuban Yudi Arianto mengungkapkan bahwa silaturahmi ini adalah langkah awal dalam membangun hubungan yang lebih solid antara lembaga bantuan hukum dengan Lapas Kelas II B Tuban.</p>
<p>&#8220;Kami ingin memastikan bahwa masyarakat, khususnya yang berada dalam tahanan, mendapatkan akses yang adil dalam sistem hukum. Kami percaya bahwa kerja sama ini akan membawa manfaat besar dalam memberikan bantuan hukum yang gratis atau terjangkau untuk mereka yang membutuhkan,&#8221; ujarnya, Kamis (13/2/2025).</p>
<p>Dalam kesempatan yang sama,  Direktur LBH KP Ronggolawe Nunuk Fauziah juga menambahkan bahwa lembaganya siap berkontribusi dalam memberikan pendampingan hukum, mulai dari pemberian nasihat hukum hingga pembelaan di pengadilan.</p>
<p>&#8220;Kami memiliki pengalaman dalam menangani berbagai kasus hukum, dan kami berharap dapat membantu mereka yang membutuhkan, termasuk warga binaan di Lapas Tuban,&#8221; kata Nunuk.</p>
<p>Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II B Tuban Irwanto Dwi Yhana Putra, menyambut baik inisiatif ini dan berharap silaturahmi ini bisa menjadi langkah awal yang baik dalam menjalin hubungan yang lebih erat antara Lapas dengan lembaga bantuan hukum.</p>
<p>&#8220;Kami menyambut baik kerja sama ini karena selain memberikan manfaat bagi warga binaan, ini juga menjadi bentuk pelayanan publik yang sangat penting. Kami berharap kedepannya lebih banyak warga masyarakat yang bisa mendapatkan hak-hak hukumnya,&#8221; jelas Irwanto.</p>
<p>Sebagai lanjutan dari pertemuan ini, kedua lembaga hukum, yakni LKBH IAINU Tuban dan LBH KP Ronggolawe, bersama Lapas Kelas II B Tuban, berencana untuk menandatangani Memorandum of Understanding (MoU).</p>
<p>MoU tersebut akan menjadi landasan hukum untuk memperkuat komitmen bersama dalam memberikan layanan hukum secara profesional dan transparan kepada masyarakat, khususnya bagi mereka yang membutuhkan di wilayah Tuban.</p>
<p>Melalui inisiatif ini, diharapkan tercipta sistem layanan hukum yang lebih mudah diakses oleh masyarakat, serta mendorong penegakan hak asasi manusia dan keadilan bagi semua lapisan masyarakat, tanpa terkecuali.</p>
<p>The post <a href="https://akuratmedianews.com/lkbh-iainu-tuban-bersama-lbh-kp-ronggolawe-siapkan-bantuan-hukum-untuk-masyarakat/">LKBH IAINU Tuban bersama LBH KP Ronggolawe Siapkan Bantuan Hukum untuk Masyarakat</a> appeared first on <a href="https://akuratmedianews.com">Akurat Media News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://akuratmedianews.com/lkbh-iainu-tuban-bersama-lbh-kp-ronggolawe-siapkan-bantuan-hukum-untuk-masyarakat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">48876</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
