<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>bumdtuban Archives - Akurat Media News</title>
	<atom:link href="https://akuratmedianews.com/tag/bumdtuban/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://akuratmedianews.com/tag/bumdtuban/</link>
	<description>Akurat, Kredibel, Objektif</description>
	<lastBuildDate>Thu, 17 Jul 2025 09:19:24 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://akuratmedianews.com/wp-content/uploads/2024/09/cropped-logo-akurat-100x75.jpg</url>
	<title>bumdtuban Archives - Akurat Media News</title>
	<link>https://akuratmedianews.com/tag/bumdtuban/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">200504145</site>	<item>
		<title>Terdakwa Korupsi BUMD RSM Tuban Klaim Dikriminalisasi, Singgung Pemegang Saham</title>
		<link>https://akuratmedianews.com/terdakwa-korupsi-bumd-rsm-tuban-klaim-dikriminalisasi-singgung-pemegang-saham/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=terdakwa-korupsi-bumd-rsm-tuban-klaim-dikriminalisasi-singgung-pemegang-saham</link>
					<comments>https://akuratmedianews.com/terdakwa-korupsi-bumd-rsm-tuban-klaim-dikriminalisasi-singgung-pemegang-saham/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 17 Jul 2025 08:52:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[banding]]></category>
		<category><![CDATA[bumdtuban]]></category>
		<category><![CDATA[dikirminalisasi]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[tuan]]></category>
		<category><![CDATA[vonis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://akuratmedianews.com/?p=54490</guid>

					<description><![CDATA[<p>Akuratmedianews.com – Mantan Direktur Operasional dan Keuangan BUMD PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) Tuban, Agus...</p>
<p>The post <a href="https://akuratmedianews.com/terdakwa-korupsi-bumd-rsm-tuban-klaim-dikriminalisasi-singgung-pemegang-saham/">Terdakwa Korupsi BUMD RSM Tuban Klaim Dikriminalisasi, Singgung Pemegang Saham</a> appeared first on <a href="https://akuratmedianews.com">Akurat Media News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="color: #0000ff;">Akuratmedianews.com</span></strong> – Mantan Direktur Operasional dan Keuangan BUMD PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) Tuban, Agus Amin Jaya menyatakan kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.</p>
<p>Dalam keterangannya usai persidangan pada Rabu (16/7/2025) kemarin, Amin menegaskan, ia dan terdakwa lain, Hadi Karyono selaku mantan Direktur Utama PT RSM sepakat mengajukan banding sebagai bentuk perlawanan hukum demi mendapatkan keadilan dan memperjuangkan kebenaran.</p>
<p>“Saya dan saudara HK dengan tegas sama-sama menolak dan menyatakan banding,” ujar Amin kepada awak media.</p>
<p>Amin menilai banyak kejanggalan dalam proses hukum yang menjeratnya. Ia merasa sengaja dikorbankan sebagai tenaga profesional di lingkungan perusahaan plat merah milik Pemerintah Kabupaten Tuban tersebut.</p>
<p>“Telah terjadi kriminalisasi terhadap pekerja profesional. Ada pihak yang melempar tanggung jawab atas risiko bisnis perusahaan,” ucapnya.</p>
<p>Salah satu kejanggalan yang disorotnya adalah tidak dihadirkannya pihak kunci, yaitu pemegang saham PT RSM dalam persidangan, meskipun sebelumnya telah diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban.</p>
<p>“Saksi-saksi yang terkait langsung dengan unsur kerugian negara juga tidak dihadirkan,” tegasnya.</p>
<p>Amin menjelaskan, dalam struktur sebuah perusahaan terdapat tiga unsur utama, meliputi pemegang saham, komisaris, dan jajaran direksi. Ia mengklaim, beberapa keputusan bisnis yang dijalankannya telah mendapatkan persetujuan dari pemilik saham atau komisaris, bahkan dipertanggungjawabkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).</p>
<p>“Saya sudah mempertanggungjawabkan kinerja keuangan dan kinerja perusahaan melalui RUPS, dan itu telah diterima dengan baik,” tambahnya.</p>
<p>Amin menekankan, semestinya pemegang saham juga dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini, terlebih mereka telah diperiksa atau di BAP (berita acara pemeriksaan).</p>
<p>“Seharusnya pemegang saham dihadirkan dalam sidang, karena mereka juga telah di BAP,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tuban, Stephen Dian Palma mengapresiasi putusan majelis hakim dalam perkara ini. Ia mempersilahkan kepada para terdakwa untuk menempuh upaya hukum lanjutan, jika merasa tidak puas dengan putusan tersebut.</p>
<p>&#8220;Hak bagi terdakwa apabila hendak mengajukan banding atau upaya hukum,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Menanggapi kekecewaan terdakwa terkait pemegang saham PT RSM yang tidak dihadirkan dalam persidangan, Palma menyebut, bahwa keputusan majelis hakim tidak hanya berdasarkan satu saksi, melainkan melalui berbagai alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.</p>
<p>&#8220;Tentunya Majelis Hakim dalam putusannya tidak hanya tergantung pada satu keterangan saksi, melainkan dapat dibangun berdasarkan alat bukti-alat bukti lainnya,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Hingga berita ini diunggah, Plt Direktur PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) Perseroda (dulu BUMD PT RSM), Agus Wijaya masih belum merespon sejumlah pertanyaan yang dikirim ke nomor whatsappnya, terkait tudingan Amin Jaya, bahwa ada pihak yang melempar tanggung jawab atas resiko bisnis perusahaan.</p>
<p>Diketahui, dalam sidang putusan, Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Agus Amin Jaya, serta denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,09 miliar. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita atau diganti dengan hukuman dua tahun penjara.</p>
<p>Sedangkan Hadi Karyono, divonis dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp509,5 juta atau menjalani hukuman satu tahun penjara jika tidak mampu membayar.</p>
<p>Vonis terhadap keduanya lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut Agus dengan lima tahun enam bulan dan Hadi dengan tiga tahun penjara. Meski demikian, kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan banding.</p>
<p>Majelis hakim menyatakan Agus Amin Jaya dan Hadi Karyono terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.</p>
<p>The post <a href="https://akuratmedianews.com/terdakwa-korupsi-bumd-rsm-tuban-klaim-dikriminalisasi-singgung-pemegang-saham/">Terdakwa Korupsi BUMD RSM Tuban Klaim Dikriminalisasi, Singgung Pemegang Saham</a> appeared first on <a href="https://akuratmedianews.com">Akurat Media News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://akuratmedianews.com/terdakwa-korupsi-bumd-rsm-tuban-klaim-dikriminalisasi-singgung-pemegang-saham/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">54490</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Putusan Belum Siap, Sidang Vonis Kasus Korupsi BUMD RSM Tuban Ditunda</title>
		<link>https://akuratmedianews.com/putusan-belum-siap-sidang-vonis-kasus-korupsi-bumd-rsm-tuban-ditunda/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=putusan-belum-siap-sidang-vonis-kasus-korupsi-bumd-rsm-tuban-ditunda</link>
					<comments>https://akuratmedianews.com/putusan-belum-siap-sidang-vonis-kasus-korupsi-bumd-rsm-tuban-ditunda/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 09 Jul 2025 15:03:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[bumdtuban]]></category>
		<category><![CDATA[hakim]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[putusan]]></category>
		<category><![CDATA[Tuban]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://akuratmedianews.com/?p=54323</guid>

					<description><![CDATA[<p>Akuratmedianews.com &#8211; Sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)...</p>
<p>The post <a href="https://akuratmedianews.com/putusan-belum-siap-sidang-vonis-kasus-korupsi-bumd-rsm-tuban-ditunda/">Putusan Belum Siap, Sidang Vonis Kasus Korupsi BUMD RSM Tuban Ditunda</a> appeared first on <a href="https://akuratmedianews.com">Akurat Media News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="color: #0000ff;">Akuratmedianews.com</span></strong> &#8211; Sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuban, PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (9/7/2025).</p>
<p>Penundaan sidang vonis tersebut dikonfirmasi oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban, Stephen Dian Palma. Ia menjelaskan bahwa majelis hakim belum menyelesaikan penyusunan putusan sehingga sidang harus dijadwalkan ulang.</p>
<p>“Sidang ditunda, karena putusan belum siap,” ujar Palma.</p>
<p>Menurut Palma, penundaan seperti ini merupakan hal wajar dalam proses setiap proses persidangan, mengingat putusan hakim memerlukan pertimbangan analisa yuridis yang matang dan konstruktif.</p>
<p>“Kejaksaan menghargai proses persidangan sesuai kewenangan masing-masing perangkat persidangan. Semua masih lumrah dan masih dalam rel-nya,” terangnya.</p>
<p>Palma juga berharap sidang vonis terhadap kedua terdakwa, yakni mantan Direktur Utama BUMD PT RSM Hadi Karyono dan mantan Direktur Operasional Keuangan Agus Amin Jaya, dapat digelar pekan depan sesuai jadwal.</p>
<p>“Kami berharap sidang berjalan dengan aman, tertib, dan mengandung putusan yang seadil-adilnya,” ujarnya.</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, kuasa hukum terdakwa, Arina Jumiawati masih belum merespon saat media ini meminta tanggapannya atas penundaan sidang tersebut.</p>
<p>Sebelumnya, pada sidang tuntutan yang digelar 4 Juni 2025, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman berbeda terhadap kedua terdakwa. Hadi Karyono dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.</p>
<p>Sementara itu, Agus Amin Jaya dituntut lebih berat, yakni lima tahun enam bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara.</p>
<p>Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut keduanya membayar uang pengganti kerugian negara. Hadi Karyono diminta mengganti Rp529.000.059, sedangkan Agus Amin Jaya sebesar Rp2.094.506.600. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.</p>
<p>Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga merugikan keuangan negara.</p>
<p>Sebagai informasi, Hadi Karyono dan Agus Amin Jaya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 Januari 2025, dan ditahan di Lapas Kelas IIB Tuban sejak 17 Februari 2025.(*)</p>
<p>The post <a href="https://akuratmedianews.com/putusan-belum-siap-sidang-vonis-kasus-korupsi-bumd-rsm-tuban-ditunda/">Putusan Belum Siap, Sidang Vonis Kasus Korupsi BUMD RSM Tuban Ditunda</a> appeared first on <a href="https://akuratmedianews.com">Akurat Media News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://akuratmedianews.com/putusan-belum-siap-sidang-vonis-kasus-korupsi-bumd-rsm-tuban-ditunda/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">54323</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dua Terdakwa Kasus Korupsi BUMD RSM Tuban Dituntut Hukuman Berbeda</title>
		<link>https://akuratmedianews.com/dua-terdakwa-kasus-korupsi-bumd-rsm-tuban-dituntut-hukuman-berbeda/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=dua-terdakwa-kasus-korupsi-bumd-rsm-tuban-dituntut-hukuman-berbeda</link>
					<comments>https://akuratmedianews.com/dua-terdakwa-kasus-korupsi-bumd-rsm-tuban-dituntut-hukuman-berbeda/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Jun 2025 13:48:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[bumdtuban]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[terdakwa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://akuratmedianews.com/?p=53926</guid>

					<description><![CDATA[<p>Akuratmedianews.com &#8211; Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Ronggolawe...</p>
<p>The post <a href="https://akuratmedianews.com/dua-terdakwa-kasus-korupsi-bumd-rsm-tuban-dituntut-hukuman-berbeda/">Dua Terdakwa Kasus Korupsi BUMD RSM Tuban Dituntut Hukuman Berbeda</a> appeared first on <a href="https://akuratmedianews.com">Akurat Media News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color: #0000ff;"><strong>Akuratmedianews.com</strong> </span>&#8211; Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) Tuban, Hadi Karyono dan Agus Amin Jaya telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya.</p>
<p>Mantan Direktur Utama dan Mantan Direktur  Operasional Keuangan perusahaan plat merah milik Pemkab Tuban yang diduga telah merugikan negara senilai Rp2,6 miliar itu dituntut dengan hukuman yang berbeda.</p>
<p>Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hadi Karyono dengan pidana penjara selama tiga tahun, dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.</p>
<p>Sedangkan terdakwa Agus Amin Jaya dituntut lebih berat, dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan dan dibebani denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara.</p>
<p>Selain itu, jaksa juga menuntut keduanya dibebani pidana tambahan dengan membayar uang pengganti. Hadi Karyono sebesar Rp529.000.059, sementara Agus Amin Jaya sebesar Rp2.094.506.600.</p>
<p>Jika dalam kurun waktu satu bulan usai putusan inkrah, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.</p>
<p>Jaksa menilai para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan kewenangan, jabatan, atau sarana untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara sebagaimana Undang-undang nomor 31 tahun 1999. Ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.</p>
<p>Kepala Seksi Intel Kejari Tuban mengemukakan sidang tuntutan telah digelar pada awal bulan lalu, tepatnya 4 Juni 2025.</p>
<p>&#8220;Tuntutan dibacakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Bidang Pidana Khusus,&#8221; kata Palma.</p>
<p>Selang dua pekan tuntutan, yakni 18 Juni 2025 terdakwa melalui penasihat hukumnya membacakan pledoi atau nota pembelaan.</p>
<p>&#8220;Untuk sidang selanjutnya akan dilaksanakan besok dengan agenda replik (tanggapan JPU atas pledoi terdakwa),&#8221; pungkas Palma.</p>
<p>Hingga berita ini dimuat, Arina Jumiawati selaku penasehat hukum terdakwa belum merespon pesan singkat yang dikirim media ini ketika dimintai tanggapan terkait dengan tuntutan jaksa.</p>
<p>Perlu diketahui, dua mantan petinggi BUMD itu ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan BUMD RSM sejak 20 Januari 2025. Kemudian, keduanya ditahan di Lapas Kelas IIB Tuban pada 17 Februari 2025.(*)</p>
<p>The post <a href="https://akuratmedianews.com/dua-terdakwa-kasus-korupsi-bumd-rsm-tuban-dituntut-hukuman-berbeda/">Dua Terdakwa Kasus Korupsi BUMD RSM Tuban Dituntut Hukuman Berbeda</a> appeared first on <a href="https://akuratmedianews.com">Akurat Media News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://akuratmedianews.com/dua-terdakwa-kasus-korupsi-bumd-rsm-tuban-dituntut-hukuman-berbeda/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">53926</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
