<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Korupsi Archives - Akurat Media News</title>
	<atom:link href="https://akuratmedianews.com/tag/korupsi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://akuratmedianews.com/tag/korupsi/</link>
	<description>Akurat, Kredibel, Objektif</description>
	<lastBuildDate>Sat, 16 Aug 2025 05:24:27 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://akuratmedianews.com/wp-content/uploads/2024/09/cropped-logo-akurat-100x75.jpg</url>
	<title>Korupsi Archives - Akurat Media News</title>
	<link>https://akuratmedianews.com/tag/korupsi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">200504145</site>	<item>
		<title>Kejari Tuban Periksa Sejumlah Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Desa Bunut dan Kedungsoko</title>
		<link>https://akuratmedianews.com/kejari-tuban-periksa-sejumlah-saksi-kasus-dugaan-korupsi-di-desa-bunut-dan-kedungsoko/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=kejari-tuban-periksa-sejumlah-saksi-kasus-dugaan-korupsi-di-desa-bunut-dan-kedungsoko</link>
					<comments>https://akuratmedianews.com/kejari-tuban-periksa-sejumlah-saksi-kasus-dugaan-korupsi-di-desa-bunut-dan-kedungsoko/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 15 Aug 2025 12:13:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[kejarituban]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[saksi]]></category>
		<category><![CDATA[Tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://akuratmedianews.com/?p=55176</guid>

					<description><![CDATA[<p>Akuratmedianews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi di Desa...</p>
<p>The post <a href="https://akuratmedianews.com/kejari-tuban-periksa-sejumlah-saksi-kasus-dugaan-korupsi-di-desa-bunut-dan-kedungsoko/">Kejari Tuban Periksa Sejumlah Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Desa Bunut dan Kedungsoko</a> appeared first on <a href="https://akuratmedianews.com">Akurat Media News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="color: #0000ff;">Akuratmedianews.com</span></strong> – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi di Desa Bunut, Kecamatan Widang dan Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang.</p>
<p>Kasi Intel Kejari Tuban, Stephen Dian Palma mengatakan tim penyidik telah memeriksa beberapa orang saksi. Meski begitu, ia belum bisa membeberkan siapa saja yang sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.</p>
<p>“Saksi yang sudah diperiksa cukup banyak. Namun untuk nama-nama belum bisa kami sampaikan,” kata Palma, Jumat (15/8/2025).</p>
<p>Sebelumnya, pada 7 Agustus 2025, tim penyidik Korps Adiyaksa menggeledah Balai Desa Kedungsoko. Penggeledahan itu berkaitan dengan dugaan penyelewengan Pendapatan Asli Desa (PADes) selama periode 2022 hingga 2024.</p>
<p>Disitu, penyidik mengamankan segebok dokumen penting, antara lain buku tabungan atas nama Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA), kwitansi pembayaran BOP HIPPA, rincian pendanaan bidang HIPPA, bukti pembayaran listrik, nota pembelian solar dan suku cadang diesel, hingga catatan operasional mobil pengendalian hama.</p>
<p>Selang sehari, penyidik kembali bergerak mengobok-obok Balai Desa Bunut kaitan dugaan korupsi proyek pembangunan Sumur Bor Air Bawah Tanah (ABT) Tahun Anggaran 2018 dan 2019.</p>
<p>Dari lokasi tersebut, diamankan dokumen seperti rekapitulasi keuangan HIPPA Desa Bunut, laporan pertanggungjawaban HIPPA, rencana kerja pemerintah desa, dokumen peraturan desa (Perdes), serta AD/ART HIPPA.</p>
<p>Palma menegaskan, kegiatan penggeledahan itu bagian dari upaya paksa untuk mengumpulkan alat bukti. Barang-barang yang disita telah dimintakan izin melalui pengadilan.</p>
<p>“Barang-barang hasil penggeledahan terkait dengan tindak pidana itu dimintakan izin melalui pengadilan untuk dilakukan penyitaan,” tegasnya.</p>
<p>Dikatakan Palma, kasus ini kini masih dalam tahap penyidikan. Ia memastikan akan terus mengembangkan perkara tersebut hingga tuntas.</p>
<p>&#8220;Targetnya selesainya kapan, kita perlu menanyakan kepada pihak penyidik,&#8221; tutupnya.</p>
<p>The post <a href="https://akuratmedianews.com/kejari-tuban-periksa-sejumlah-saksi-kasus-dugaan-korupsi-di-desa-bunut-dan-kedungsoko/">Kejari Tuban Periksa Sejumlah Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Desa Bunut dan Kedungsoko</a> appeared first on <a href="https://akuratmedianews.com">Akurat Media News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://akuratmedianews.com/kejari-tuban-periksa-sejumlah-saksi-kasus-dugaan-korupsi-di-desa-bunut-dan-kedungsoko/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">55176</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kejari Tuban Geledah Balai Desa Kedungsoko dan Bunut Terkait Dugaan Korupsi</title>
		<link>https://akuratmedianews.com/kejari-tuban-geledah-balai-desa-kedungsoko-dan-bunut-terkait-dugaan-korupsi/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=kejari-tuban-geledah-balai-desa-kedungsoko-dan-bunut-terkait-dugaan-korupsi</link>
					<comments>https://akuratmedianews.com/kejari-tuban-geledah-balai-desa-kedungsoko-dan-bunut-terkait-dugaan-korupsi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 Aug 2025 17:54:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[geledahbalaidesa]]></category>
		<category><![CDATA[kejarituban]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://akuratmedianews.com/?p=55038</guid>

					<description><![CDATA[<p>Akuratmedianews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menggeledah Balai Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang dan Balai Desa...</p>
<p>The post <a href="https://akuratmedianews.com/kejari-tuban-geledah-balai-desa-kedungsoko-dan-bunut-terkait-dugaan-korupsi/">Kejari Tuban Geledah Balai Desa Kedungsoko dan Bunut Terkait Dugaan Korupsi</a> appeared first on <a href="https://akuratmedianews.com">Akurat Media News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="color: #0000ff;">Akuratmedianews.com</span> –</strong> Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menggeledah Balai Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang dan Balai Desa Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.</p>
<p>Kegiatan penggeledahan di dua lokasi itu berlangsung selama dua hari, berkaitan kasus dugaan tindak pidana korupsi.</p>
<p>Kasi Intel Kejari Tuban, Stephen Dian Palma menjelaskan tindakan penggeledahan merupakan bagian dari upaya paksa sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).</p>
<p>&#8220;Kegiatan tersebut mendapat pengamanan tertutup dari personel Kodim 0811/Tuban,&#8221; imbuh Palma, Jumat (8/8/2025).</p>
<p>Penggeledahan di Kantor Desa Kedungsoko dilakukan pada Rabu, 7 Agustus 2025. Di desa ini tengah diselidiki dugaan penyelewengan Pendapatan Asli Desa (PADes) dalam kurun waktu tahun 2022 hingga 2024.</p>
<p>Dari lokasi tersebut, tim penyidik Kejari Tuban menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti. Antara lain, buku tabungan atas nama HIPPA (Himpunan Petani Pemakai Air), kwitansi pembayaran BOP HIPPA, rincian pendanaan bidang HIPPA, pembayaran rekening listrik, pembelian solar dan suku cadang diesel, serta operasional mobil pengendalian hama.</p>
<p>Tak hanya itu, penyidik juga mengamankan dokumen lain seperti Peraturan Desa (Perdes), laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes, AD/ART HIPPA, dan fotokopi keputusan Bupati Tuban tentang pengesahan dan pengangkatan kepala desa.</p>
<p>Sementara itu, penggeledahan di Balai Desa Bunut dilaksanakan sehari setelahnya, Kamis 8 Agustus 2025. Kasus yang diselidiki berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Sumur Bor Air Bawah Tanah (ABT) Tahun Anggaran 2018 dan 2019.</p>
<p>Dalam penggeledahan ini, penyidik juga menyita sejumlah dokumen penting, seperti rekapitulasi keuangan HIPPA Desa Bunut, laporan pertanggungjawaban HIPPA, rencana kerja Pemerintah Desa Bunut, dokumen Perdes, serta AD/ART HIPPA.</p>
<p>Palma menegaskan, seluruh dokumen yang disita bakal dijadikan barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia menyebut proses penggeledahan berjalan aman dan dengan lancar.</p>
<p>“Kegiatan penggeledahan berjalan lancar dan kondusif,” ujarnya.</p>
<p>The post <a href="https://akuratmedianews.com/kejari-tuban-geledah-balai-desa-kedungsoko-dan-bunut-terkait-dugaan-korupsi/">Kejari Tuban Geledah Balai Desa Kedungsoko dan Bunut Terkait Dugaan Korupsi</a> appeared first on <a href="https://akuratmedianews.com">Akurat Media News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://akuratmedianews.com/kejari-tuban-geledah-balai-desa-kedungsoko-dan-bunut-terkait-dugaan-korupsi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">55038</post-id>	</item>
		<item>
		<title>KPK Endus Kejanggalan Pokir DPRD Tuban, Diduga Ada Selisih Rp2 Miliar</title>
		<link>https://akuratmedianews.com/kpk-endus-kejanggalan-pokir-dprd-tuban-diduga-ada-selisih-rp2-miliar/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=kpk-endus-kejanggalan-pokir-dprd-tuban-diduga-ada-selisih-rp2-miliar</link>
					<comments>https://akuratmedianews.com/kpk-endus-kejanggalan-pokir-dprd-tuban-diduga-ada-selisih-rp2-miliar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 Aug 2025 11:50:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[dprdtuban]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[pokir]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://akuratmedianews.com/?p=55030</guid>

					<description><![CDATA[<p>Akuratmedianews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya dugaan ketidakwajaran dalam usulan Pokok-pokok Pikiran (Pokir)...</p>
<p>The post <a href="https://akuratmedianews.com/kpk-endus-kejanggalan-pokir-dprd-tuban-diduga-ada-selisih-rp2-miliar/">KPK Endus Kejanggalan Pokir DPRD Tuban, Diduga Ada Selisih Rp2 Miliar</a> appeared first on <a href="https://akuratmedianews.com">Akurat Media News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="color: #0000ff;">Akuratmedianews.com</span></strong> – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya dugaan ketidakwajaran dalam usulan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban.</p>
<p>Dugaan ini muncul setelah ditemukan selisih sebesar Rp2 miliar antara data yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Tuban dengan data yang tercantum dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Data Pemkab Tuban, usulan Pokir sebesar Rp15 miliar, sedangkan dalam SIPD tercatat Rp17 miliar.</p>
<p>Temuan itu dipaparkan dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi yang digelar KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (5/8/2025) lalu.</p>
<p>Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK, Wahyudi menyampaikan kegiatan tersebut merupakan bagian dari strategi berkelanjutan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, termasuk dalam hal transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pengelolaan anggaran.</p>
<p>&#8220;Semua temuan ini bukan untuk menyalahkan, tapi sebagai refleksi bersama. Jangan sampai pengadaan hanya jadi formalitas tanpa dampak nyata,” tutur Wahyudi dikutip laman resmi KPK.</p>
<p>Lebih lanjut, KPK juga mengidentifikasi beberapa titik rawan korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tuban tahun anggaran 2025. Salah satu sorotan adalah efesiensi nilai APBD dari Rp3,47 triliun menjadi Rp3,40 triliun.</p>
<p>Namun disiai lain, belanja pegawai menyerap hampir 38 persen dari total anggaran. Oleh karena itu, perlu pemetaan skala prioritas agar anggaran publik memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.</p>
<p>Lembaga anti rasuah itu juga menyoroti proyek strategis seperti pembangunan RSUD dr. R. Koesma yang mengalami adendum berulang, proses tender yang tidak kompetitif, hingga potensi tumpang tindih dalam pengadaan hibah akibat keterlambatan pengajuan proposal.</p>
<p>“Kami dorong Inspektorat melakukan probity audit terhadap proyek strategis agar pengawasan tidak hanya administratif, tetapi juga berbasis risiko,” tegas Wahyudi.</p>
<p>Dalam kesempatan lain, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky menjelaskan pertemuan dengan KPK merupakan agenda rutin yang dilakukan bergiliran oleh seluruh pemerintah kabupaten dan kota untuk memaparkan postur anggaran masing-masing.</p>
<p>&#8220;Semua kabupaten/kota secara bergiliran diminta untuk menyampaikan postur anggarannya. Selain itu, ada juga penyesuaian kebijakan antara pusat, provinsi, dan daerah,&#8221; jelas Lindra ditemui di Gedung DPRD Tuban, pada Jumat (8/8/2025).</p>
<p>Terkait sorotan KPK terhadap selisih anggaran Pokir, Bupati dua periode itu menegaskan bahwa hal tersebut masih dalam tahap usulan awal dan belum difinalisasi.</p>
<p>“Itu kan masih usulan, belum finalisasi. Biasanya perlu dilakukan verifikasi dan sebagainya. Itu hal yang wajar dalam proses perencanaan anggaran. Sudah dikonfirmasi dan akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.</p>
<p>The post <a href="https://akuratmedianews.com/kpk-endus-kejanggalan-pokir-dprd-tuban-diduga-ada-selisih-rp2-miliar/">KPK Endus Kejanggalan Pokir DPRD Tuban, Diduga Ada Selisih Rp2 Miliar</a> appeared first on <a href="https://akuratmedianews.com">Akurat Media News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://akuratmedianews.com/kpk-endus-kejanggalan-pokir-dprd-tuban-diduga-ada-selisih-rp2-miliar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">55030</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kejari Tuban Periksa Puluhan Saksi Kasus Korupsi Program Biopori, Mulai Kadis hingga Kades</title>
		<link>https://akuratmedianews.com/kejari-tuban-periksa-puluhan-saksi-kasus-korupsi-program-biopori-mulai-kadis-hingga-kades/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=kejari-tuban-periksa-puluhan-saksi-kasus-korupsi-program-biopori-mulai-kadis-hingga-kades</link>
					<comments>https://akuratmedianews.com/kejari-tuban-periksa-puluhan-saksi-kasus-korupsi-program-biopori-mulai-kadis-hingga-kades/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Jul 2025 13:28:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[biopori]]></category>
		<category><![CDATA[dinaslingkunganhidup]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[proyek]]></category>
		<category><![CDATA[Tuban]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://akuratmedianews.com/?p=54609</guid>

					<description><![CDATA[<p>TUBAN, Akuratmedianews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembuatan lubang...</p>
<p>The post <a href="https://akuratmedianews.com/kejari-tuban-periksa-puluhan-saksi-kasus-korupsi-program-biopori-mulai-kadis-hingga-kades/">Kejari Tuban Periksa Puluhan Saksi Kasus Korupsi Program Biopori, Mulai Kadis hingga Kades</a> appeared first on <a href="https://akuratmedianews.com">Akurat Media News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TUBAN, <span style="color: #0000ff;">Akuratmedianews.com</span></strong> – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembuatan lubang resapan biopori pada Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban tahun anggaran 2021, yang merugikan keuangan negara senilai Rp344 juta.</p>
<p>Dalam pengembangannya, Korps Adiyaksa tersebut telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka sejak 21 Juli 2025. Mereka yaitu WS, selaku pemilik perusahaan pemenang tender, YA selaku direktur CV yang meminjam perusahaan WS, serta HG, pelaksana proyek di lapangan.</p>
<p>Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tuban, Yogi Natanael Cristanto mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa sebanyak 51 orang saksi dalam perkara ini. Terdiri dari dua orang ahli, dan puluhan lainnya berasal dari berbagai unsur pemerintahan, mulai dari kepala dinas, camat, kepala desa, hingga para pekerja proyek.</p>
<p>&#8220;Karena tempat pengadaannya pipa biopori ini tersebar di 20 kecamatan, maka kami menghimpun data-data dari desa secara kolektif,&#8221; bebernya, Selasa (22/7/2025).</p>
<p>Hasil penyidikan menunjukkan, dari total 16.400 pipa resapan yang seharusnya terpasang di 328 desa/kelurahan se-Kabupaten Tuban, hanya 9.121 unit yang benar-benar terpasang. Sisanya, sebanyak 7.181 pipa diketahui tidak dipasang, bahkan ditemukan berserakan di balai desa dan sejumlah titik lainnya.</p>
<p>Yogi menjelaskan, proses pengungkapan kasus ini membutuhkan waktu cukup lama, yakni sekitar sembilan bulan. Salah satu kendalanya adalah proses penghitungan kerugian negara yang dilakukan tim auditor.</p>
<p>&#8220;Kami membutuhkan waktu sekitar 9 bulan karena terkendala dengan perhitungan kerugian negara,&#8221; terangnya.</p>
<p>Meski tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, Yogi menyatakan masih membuka peluang untuk pengembangan kasus. Tidak menutup kemungkinan, akan muncul fakta-fakta baru dari keterangan para tersangka atau selama proses persidangan.</p>
<p>“Ke depan tidak menutup kemungkinan ada fakta-fakta baru. Jika itu terjadi, penyidik akan mengambil tindakan lebih lanjut,” tegasnya.</p>
<p>Untuk diketahui, proyek pengadaan pipa biopori program DLHP Tuban memiliki pagu anggaran sebesar Rp974.556.000. Dalam pelaksanaannya, YA meminjam nama perusahaan dari WS, lalu WS menyerahkan pekerjaan kepada HG yang tidak memiliki kualifikasi teknis sebagai pelaksana proyek.</p>
<p>Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga dijerat dengan Pasal 3 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.</p>
<p>The post <a href="https://akuratmedianews.com/kejari-tuban-periksa-puluhan-saksi-kasus-korupsi-program-biopori-mulai-kadis-hingga-kades/">Kejari Tuban Periksa Puluhan Saksi Kasus Korupsi Program Biopori, Mulai Kadis hingga Kades</a> appeared first on <a href="https://akuratmedianews.com">Akurat Media News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://akuratmedianews.com/kejari-tuban-periksa-puluhan-saksi-kasus-korupsi-program-biopori-mulai-kadis-hingga-kades/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">54609</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tiga Tersangka Korupsi Proyek Biopori DLHP Tuban Resmi Ditahan</title>
		<link>https://akuratmedianews.com/tiga-tersangka-korupsi-proyek-biopori-dlhp-tuban-resmi-ditahan/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=tiga-tersangka-korupsi-proyek-biopori-dlhp-tuban-resmi-ditahan</link>
					<comments>https://akuratmedianews.com/tiga-tersangka-korupsi-proyek-biopori-dlhp-tuban-resmi-ditahan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Jul 2025 09:47:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[ditahan]]></category>
		<category><![CDATA[kejaksaan]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[proyekbiopori]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://akuratmedianews.com/?p=54606</guid>

					<description><![CDATA[<p>Akuratmedianews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban resmi menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi...</p>
<p>The post <a href="https://akuratmedianews.com/tiga-tersangka-korupsi-proyek-biopori-dlhp-tuban-resmi-ditahan/">Tiga Tersangka Korupsi Proyek Biopori DLHP Tuban Resmi Ditahan</a> appeared first on <a href="https://akuratmedianews.com">Akurat Media News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="color: #0000ff;">Akuratmedianews.com</span></strong> – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban resmi menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi program biopori pada Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2021.</p>
<p>Ketiga tersangka, yakni WS selaku pemilik perusahaan pemenang tender proyek program biopori, YA merupakan direktur CV yang meminjam nama perusahaan WS untuk pelaksanaan pekerjaan, dan HG sebagai pelaksana proyek di lapangan. Mereka mulai ditahan sejak Senin, 21 Juli 2025 di Lapas Kelas IIB Tuban.</p>
<p>Kepala Kejari Tuban, Imam Sutopo menerangkan bahwa penahanan terhadap ketiga tersangka ini dalam rangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.</p>
<p>“Penahanan selama 20 hari ke depan guna melengkapi berkas perkara maupun administrasi sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” jelasnya, Selasa (22/7/2025).</p>
<p>Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tuban, Yogi Natanael Cristianto membeberkan, berdasarkan hasil penyelidikan selama kurun waktu selama sembilan bulan, ditemukan fakta-fakta bahwa tersangka YA meminjam CV milik WS untuk mendapatkan proyek, lalu menyerahkan pelaksanaan proyek kepada HG, yang seharusnya tidak memenuhi kualifikasi sebagai pelaksana.</p>
<p>&#8220;Di sini terlihat adanya pengondisian dalam pelaksanaan proyek. HG yang tidak memiliki kapabilitas justru ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Fakta lain, lanjut Yogi, proyek pengadaan pipa biopori yang semestinya menjangkau 16.400 titik untuk 328 desa/kelurahan se-Kabupaten Tuban. Namun, hanya 9.121 pipa yang benar-benar terpasang di lapangan.</p>
<p>Sedangkan sisanya, sebanyak 7.181 pipa sengaja tidak dipasang. Bahkan sebagian besar dibiarkan berserakan di balai-balai desa dan beberapa titik.</p>
<p>&#8220;Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp344.428.045,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Ketiga tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1), Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.</p>
<p>The post <a href="https://akuratmedianews.com/tiga-tersangka-korupsi-proyek-biopori-dlhp-tuban-resmi-ditahan/">Tiga Tersangka Korupsi Proyek Biopori DLHP Tuban Resmi Ditahan</a> appeared first on <a href="https://akuratmedianews.com">Akurat Media News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://akuratmedianews.com/tiga-tersangka-korupsi-proyek-biopori-dlhp-tuban-resmi-ditahan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">54606</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kasus Korupsi BUMD RSM Tuban, Jaksa Tak Hadirkan Pemegang Saham Saat Sidang</title>
		<link>https://akuratmedianews.com/kasus-korupsi-bumd-rsm-tuban-jaksa-tak-hadirkan-pemegang-saham-saat-sidang/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=kasus-korupsi-bumd-rsm-tuban-jaksa-tak-hadirkan-pemegang-saham-saat-sidang</link>
					<comments>https://akuratmedianews.com/kasus-korupsi-bumd-rsm-tuban-jaksa-tak-hadirkan-pemegang-saham-saat-sidang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 18 Jul 2025 11:49:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Berita tuban]]></category>
		<category><![CDATA[bumd]]></category>
		<category><![CDATA[kejaksaan]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[vonis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://akuratmedianews.com/?p=54528</guid>

					<description><![CDATA[<p>Akuratmedianews.com – Sebanyak 15 saksi dihadirkan selama proses persidangan kasus korupsi di tubuh BUMD PT...</p>
<p>The post <a href="https://akuratmedianews.com/kasus-korupsi-bumd-rsm-tuban-jaksa-tak-hadirkan-pemegang-saham-saat-sidang/">Kasus Korupsi BUMD RSM Tuban, Jaksa Tak Hadirkan Pemegang Saham Saat Sidang</a> appeared first on <a href="https://akuratmedianews.com">Akurat Media News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="color: #0000ff;">Akuratmedianews.com</span></strong> – Sebanyak 15 saksi dihadirkan selama proses persidangan kasus korupsi di tubuh BUMD PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) Tuban yang menyeret dua terdakwa, yakni mantan Direktur Utama Hadi Karyono, serta mantan Direktur Operasional dan Keuangan Agus Amin Jaya.</p>
<p>Namun dari belasan saksi tersebut, tidak ada satupun sosok pemegang saham BUMD RSM. Hingga kedua terdakwa divonis bersalah pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipidkor Surabaya (16/7/2025) kemarin lusa.</p>
<p>Kuasa hukum terdakwa, Arina Jumiawati mengungkapkan 15 orang saksi yang dihadirkan selama persidangan terdiri dari dua saksi ahli. Selebihnya dari unsur internal perusahaan, Pemerintah Kabupaten Tuban, dan pihak ketiga.</p>
<p>Ia mengatakan sempat mengajukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban untuk mendatangkan pemegang saham saat sidang, tetapi permintaan tersebut tidak dipenuhi.</p>
<p>&#8220;Kita pinginnya saksi-saksi penting itu (pemegang saham) bisa didatangkan supaya bisa memberikan keterangan di persidangan, tapi kenyataannya tidak dihadirkan,&#8221; katanya.</p>
<p>Saat ditanya lebih lanjut mengenai alasan tidak dipenuhinya permintaan tersebut, Arina mengaku tidak mengetahui dan menyebut hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa.</p>
<p>“Saya tidak tahu alasannya kenapa, coba tanya ke Kejaksaan. Karena itu kewenangan Kejaksaan untuk menghadirkan saksi,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Sebelumnya, terdakwa Agus Amin Jaya menilai proses hukum yang menjeratnya penuh kejanggalan. Bahkan, ia menduga ada upaya kriminalisasi terhadap dirinya sebagai tenaga profesional di perusahaan plat merah milik Pemkab Tuban tersebut.</p>
<p>“Telah terjadi kriminalisasi terhadap pekerja profesional. Ada pihak yang melempar tanggung jawab atas risiko bisnis perusahaan,” ucapnya.</p>
<p>Ditegaskan Amin, dalam struktur perusahaan terdapat tiga unsur utama, meliputi pemegang saham, komisaris, dan direksi.</p>
<p>Menurutnya, sejumlah keputusan bisnis yang ia ambil telah mendapatkan persetujuan dari pemegang saham maupun komisaris, serta dipertanggungjawabkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).</p>
<p>“Saya sudah mempertanggungjawabkan kinerja keuangan dan kinerja perusahaan melalui RUPS, dan itu telah diterima dengan baik,” bebernya.</p>
<p>Ia menyayangkan tidak dihadirkannya pemegang saham dalam persidangan, mengingat sebelumnya mereka telah diperiksa oleh Kejari Tuban.</p>
<p>“Seharusnya pemegang saham dihadirkan dalam sidang, karena mereka juga telah di BAP,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Menanggapi kekecewaan terdakwa terkait pemegang saham BUMD RSM yang tidak dihadirkan dalam persidangan, Kasi Intel Kejari Tuban, Palma menyebut bahwa keputusan majelis hakim tidak hanya berdasarkan satu saksi, melainkan melalui berbagai alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.</p>
<p>&#8220;Tentunya majelis hakim dalam putusannya tidak hanya tergantung pada satu keterangan saksi, melainkan dapat dibangun berdasarkan alat bukti-alat bukti lainnya,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipidkor Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi BUMD RSM pada (16/7/2204). Hadi Karyono dijatuhi pidana penjara dua tahun enam bulan dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.</p>
<p>Kemudian diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp509.559.000. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana satu tahun penjara.</p>
<p>Sedangkan, Agus Amin Jaya divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,09 miliar. Jika tidak sanggup membayar, maka akan diganti dengan hukuman dua tahun penjara.</p>
<p>Majelis hakim menyatakan, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.</p>
<p>The post <a href="https://akuratmedianews.com/kasus-korupsi-bumd-rsm-tuban-jaksa-tak-hadirkan-pemegang-saham-saat-sidang/">Kasus Korupsi BUMD RSM Tuban, Jaksa Tak Hadirkan Pemegang Saham Saat Sidang</a> appeared first on <a href="https://akuratmedianews.com">Akurat Media News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://akuratmedianews.com/kasus-korupsi-bumd-rsm-tuban-jaksa-tak-hadirkan-pemegang-saham-saat-sidang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">54528</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Terdakwa Korupsi BUMD RSM Tuban Klaim Dikriminalisasi, Singgung Pemegang Saham</title>
		<link>https://akuratmedianews.com/terdakwa-korupsi-bumd-rsm-tuban-klaim-dikriminalisasi-singgung-pemegang-saham/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=terdakwa-korupsi-bumd-rsm-tuban-klaim-dikriminalisasi-singgung-pemegang-saham</link>
					<comments>https://akuratmedianews.com/terdakwa-korupsi-bumd-rsm-tuban-klaim-dikriminalisasi-singgung-pemegang-saham/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 17 Jul 2025 08:52:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[banding]]></category>
		<category><![CDATA[bumdtuban]]></category>
		<category><![CDATA[dikirminalisasi]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[tuan]]></category>
		<category><![CDATA[vonis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://akuratmedianews.com/?p=54490</guid>

					<description><![CDATA[<p>Akuratmedianews.com – Mantan Direktur Operasional dan Keuangan BUMD PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) Tuban, Agus...</p>
<p>The post <a href="https://akuratmedianews.com/terdakwa-korupsi-bumd-rsm-tuban-klaim-dikriminalisasi-singgung-pemegang-saham/">Terdakwa Korupsi BUMD RSM Tuban Klaim Dikriminalisasi, Singgung Pemegang Saham</a> appeared first on <a href="https://akuratmedianews.com">Akurat Media News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="color: #0000ff;">Akuratmedianews.com</span></strong> – Mantan Direktur Operasional dan Keuangan BUMD PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) Tuban, Agus Amin Jaya menyatakan kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.</p>
<p>Dalam keterangannya usai persidangan pada Rabu (16/7/2025) kemarin, Amin menegaskan, ia dan terdakwa lain, Hadi Karyono selaku mantan Direktur Utama PT RSM sepakat mengajukan banding sebagai bentuk perlawanan hukum demi mendapatkan keadilan dan memperjuangkan kebenaran.</p>
<p>“Saya dan saudara HK dengan tegas sama-sama menolak dan menyatakan banding,” ujar Amin kepada awak media.</p>
<p>Amin menilai banyak kejanggalan dalam proses hukum yang menjeratnya. Ia merasa sengaja dikorbankan sebagai tenaga profesional di lingkungan perusahaan plat merah milik Pemerintah Kabupaten Tuban tersebut.</p>
<p>“Telah terjadi kriminalisasi terhadap pekerja profesional. Ada pihak yang melempar tanggung jawab atas risiko bisnis perusahaan,” ucapnya.</p>
<p>Salah satu kejanggalan yang disorotnya adalah tidak dihadirkannya pihak kunci, yaitu pemegang saham PT RSM dalam persidangan, meskipun sebelumnya telah diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban.</p>
<p>“Saksi-saksi yang terkait langsung dengan unsur kerugian negara juga tidak dihadirkan,” tegasnya.</p>
<p>Amin menjelaskan, dalam struktur sebuah perusahaan terdapat tiga unsur utama, meliputi pemegang saham, komisaris, dan jajaran direksi. Ia mengklaim, beberapa keputusan bisnis yang dijalankannya telah mendapatkan persetujuan dari pemilik saham atau komisaris, bahkan dipertanggungjawabkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).</p>
<p>“Saya sudah mempertanggungjawabkan kinerja keuangan dan kinerja perusahaan melalui RUPS, dan itu telah diterima dengan baik,” tambahnya.</p>
<p>Amin menekankan, semestinya pemegang saham juga dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini, terlebih mereka telah diperiksa atau di BAP (berita acara pemeriksaan).</p>
<p>“Seharusnya pemegang saham dihadirkan dalam sidang, karena mereka juga telah di BAP,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tuban, Stephen Dian Palma mengapresiasi putusan majelis hakim dalam perkara ini. Ia mempersilahkan kepada para terdakwa untuk menempuh upaya hukum lanjutan, jika merasa tidak puas dengan putusan tersebut.</p>
<p>&#8220;Hak bagi terdakwa apabila hendak mengajukan banding atau upaya hukum,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Menanggapi kekecewaan terdakwa terkait pemegang saham PT RSM yang tidak dihadirkan dalam persidangan, Palma menyebut, bahwa keputusan majelis hakim tidak hanya berdasarkan satu saksi, melainkan melalui berbagai alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.</p>
<p>&#8220;Tentunya Majelis Hakim dalam putusannya tidak hanya tergantung pada satu keterangan saksi, melainkan dapat dibangun berdasarkan alat bukti-alat bukti lainnya,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Hingga berita ini diunggah, Plt Direktur PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) Perseroda (dulu BUMD PT RSM), Agus Wijaya masih belum merespon sejumlah pertanyaan yang dikirim ke nomor whatsappnya, terkait tudingan Amin Jaya, bahwa ada pihak yang melempar tanggung jawab atas resiko bisnis perusahaan.</p>
<p>Diketahui, dalam sidang putusan, Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Agus Amin Jaya, serta denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,09 miliar. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita atau diganti dengan hukuman dua tahun penjara.</p>
<p>Sedangkan Hadi Karyono, divonis dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp509,5 juta atau menjalani hukuman satu tahun penjara jika tidak mampu membayar.</p>
<p>Vonis terhadap keduanya lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut Agus dengan lima tahun enam bulan dan Hadi dengan tiga tahun penjara. Meski demikian, kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan banding.</p>
<p>Majelis hakim menyatakan Agus Amin Jaya dan Hadi Karyono terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.</p>
<p>The post <a href="https://akuratmedianews.com/terdakwa-korupsi-bumd-rsm-tuban-klaim-dikriminalisasi-singgung-pemegang-saham/">Terdakwa Korupsi BUMD RSM Tuban Klaim Dikriminalisasi, Singgung Pemegang Saham</a> appeared first on <a href="https://akuratmedianews.com">Akurat Media News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://akuratmedianews.com/terdakwa-korupsi-bumd-rsm-tuban-klaim-dikriminalisasi-singgung-pemegang-saham/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">54490</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi BUMD Tuban Bersyukur Vonis Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa</title>
		<link>https://akuratmedianews.com/kuasa-hukum-terdakwa-korupsi-bumd-tuban-bersyukur-vonis-hakim-lebih-ringan-dari-tuntutan-jaksa/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=kuasa-hukum-terdakwa-korupsi-bumd-tuban-bersyukur-vonis-hakim-lebih-ringan-dari-tuntutan-jaksa</link>
					<comments>https://akuratmedianews.com/kuasa-hukum-terdakwa-korupsi-bumd-tuban-bersyukur-vonis-hakim-lebih-ringan-dari-tuntutan-jaksa/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 16 Jul 2025 12:05:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[bumd]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[kuasahukum]]></category>
		<category><![CDATA[ptrsmtuban]]></category>
		<category><![CDATA[vonis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://akuratmedianews.com/?p=54471</guid>

					<description><![CDATA[<p>Akuratmedianews.com – Kuasa hukum dua terdakwa kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT...</p>
<p>The post <a href="https://akuratmedianews.com/kuasa-hukum-terdakwa-korupsi-bumd-tuban-bersyukur-vonis-hakim-lebih-ringan-dari-tuntutan-jaksa/">Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi BUMD Tuban Bersyukur Vonis Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa</a> appeared first on <a href="https://akuratmedianews.com">Akurat Media News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="color: #0000ff;">Akuratmedianews.com</span></strong> – Kuasa hukum dua terdakwa kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) Tuban, Arina Jumiawati menyatakan rasa syukurnya atas vonis ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap kliennya, Hadi Karyono dan Agus Amin Jaya.</p>
<p>Kedua mantan petinggi RSM tersebut divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tuban. Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (16/7/2025), Majelis Hakim menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan penjara kepada Hadi Karyono, serta lima tahun penjara kepada Agus Amin Jaya.</p>
<p>&#8220;Secara pribadi saya bersyukur, karena vonisnya lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa untuk masing-masing terdakwa,&#8221; ujar Arina, Rabu (16/7/2025).</p>
<p>Meski demikian, Arina menyebut pihaknya masih akan pikir-pikir terkait putusan tersebut. Ia belum bisa memastikan apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan hakim.</p>
<p>“Saya belum sempat ketemu langsung dengan klien, karena sidang dilaksanakan secara daring. Rencananya besok saya akan menemui mereka di lapas untuk menentukan sikap,” imbuhnya.</p>
<p>Untuk diketahui, terdakwa Hadi Karyono yang merupakan mantan Direktur Utama RSM, dijatuhi pidana penjara dua tahun enam bulan dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp509.559.000. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana satu tahun penjara.</p>
<p>Sementara itu, Agus Amin Jaya, mantan Direktur Operasional dan Keuangan RSM, divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,09 miliar. Jika tidak sanggup membayar, maka akan diganti dengan hukuman dua tahun penjara.</p>
<p>Putusan tersebut diketahui lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Hadi Karyono dengan hukuman tiga tahun penjara dan Agus Amin Jaya dengan hukuman lima tahun enam bulan penjara. Selain pidana badan, tuntutan uang pengganti kepada keduanya juga lebih tinggi dari vonis yang dijatuhkan majelis hakim.</p>
<p>Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.</p>
<p>The post <a href="https://akuratmedianews.com/kuasa-hukum-terdakwa-korupsi-bumd-tuban-bersyukur-vonis-hakim-lebih-ringan-dari-tuntutan-jaksa/">Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi BUMD Tuban Bersyukur Vonis Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa</a> appeared first on <a href="https://akuratmedianews.com">Akurat Media News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://akuratmedianews.com/kuasa-hukum-terdakwa-korupsi-bumd-tuban-bersyukur-vonis-hakim-lebih-ringan-dari-tuntutan-jaksa/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">54471</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dua Terdakwa Kasus Korupsi BUMD Tuban Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa</title>
		<link>https://akuratmedianews.com/dua-terdakwa-kasus-korupsi-bumd-tuban-divonis-lebih-ringan-dari-tuntutan-jaksa/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=dua-terdakwa-kasus-korupsi-bumd-tuban-divonis-lebih-ringan-dari-tuntutan-jaksa</link>
					<comments>https://akuratmedianews.com/dua-terdakwa-kasus-korupsi-bumd-tuban-divonis-lebih-ringan-dari-tuntutan-jaksa/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 16 Jul 2025 11:20:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[bumd]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Tipikor]]></category>
		<category><![CDATA[Tuban]]></category>
		<category><![CDATA[vonis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://akuratmedianews.com/?p=54467</guid>

					<description><![CDATA[<p>Akuratmedianews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis terhadap...</p>
<p>The post <a href="https://akuratmedianews.com/dua-terdakwa-kasus-korupsi-bumd-tuban-divonis-lebih-ringan-dari-tuntutan-jaksa/">Dua Terdakwa Kasus Korupsi BUMD Tuban Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa</a> appeared first on <a href="https://akuratmedianews.com">Akurat Media News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-size: 12pt;"><strong><span style="color: #0000ff;">Akuratmedianews.com</span></strong> – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) Tuban, Rabu (16/7/2025).</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 107%;">Vonis yang dijatuhkan kepada kedua mantan petinggi perusahaan plat merah milik Pemkab Tuban itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 107%;">Terdakwa Hadi Karyono, mantan Direktur Utama RSM itu dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun enam bulan serta denda sebesar Rp50 juta, subsider dua bulan kurungan. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 107%;">&#8220;Selain itu, diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp509.559.000. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana satu tahun penjara,&#8221; kata Kasi Intel Kejari Tuban, Stephen Dian Palma.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 107%;">Sedangkkam, terdakwa Agus Amin Jaya, selaku mantan Direktur Operasional dan Keuangan RSM, divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 107%;">&#8220;Kemudian diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp2 Miliar sekian Apabila tidak mampu membayar dan tidak memiliki harta untuk disita, maka akan diganti dengan hukuman dua tahun penjara,&#8221; tambahnya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 107%;">Sayangnya, Palma enggan memberikan tanggapan saat dimintai komentar lebih lanjut atas putusan hakim tersebut.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 107%;">Sebelumnya, pada sidang tuntutan yang digelar 4 Juni 2025 lalu, JPU menuntut Hadi Karyono dengan hukuman tiga tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp529.000.059. Sementara, Agus Amin Jaya dituntut lebih berat, yakni lima tahun enam bulan penjara, denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp2.094.506.600.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 107%;">Kedua terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 107%;">Sebagai informasi, proses hukum terhadap Hadi Karyono dan Agus Amin Jaya telah berlangsung sejak mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Januari 2025, dan keduanya mulai ditahan di Lapas Kelas IIB Tuban sejak 17 Februari 2025.</span></p>
<p>The post <a href="https://akuratmedianews.com/dua-terdakwa-kasus-korupsi-bumd-tuban-divonis-lebih-ringan-dari-tuntutan-jaksa/">Dua Terdakwa Kasus Korupsi BUMD Tuban Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa</a> appeared first on <a href="https://akuratmedianews.com">Akurat Media News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://akuratmedianews.com/dua-terdakwa-kasus-korupsi-bumd-tuban-divonis-lebih-ringan-dari-tuntutan-jaksa/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">54467</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Putusan Belum Siap, Sidang Vonis Kasus Korupsi BUMD RSM Tuban Ditunda</title>
		<link>https://akuratmedianews.com/putusan-belum-siap-sidang-vonis-kasus-korupsi-bumd-rsm-tuban-ditunda/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=putusan-belum-siap-sidang-vonis-kasus-korupsi-bumd-rsm-tuban-ditunda</link>
					<comments>https://akuratmedianews.com/putusan-belum-siap-sidang-vonis-kasus-korupsi-bumd-rsm-tuban-ditunda/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 09 Jul 2025 15:03:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[bumdtuban]]></category>
		<category><![CDATA[hakim]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[putusan]]></category>
		<category><![CDATA[Tuban]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://akuratmedianews.com/?p=54323</guid>

					<description><![CDATA[<p>Akuratmedianews.com &#8211; Sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)...</p>
<p>The post <a href="https://akuratmedianews.com/putusan-belum-siap-sidang-vonis-kasus-korupsi-bumd-rsm-tuban-ditunda/">Putusan Belum Siap, Sidang Vonis Kasus Korupsi BUMD RSM Tuban Ditunda</a> appeared first on <a href="https://akuratmedianews.com">Akurat Media News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="color: #0000ff;">Akuratmedianews.com</span></strong> &#8211; Sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuban, PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (9/7/2025).</p>
<p>Penundaan sidang vonis tersebut dikonfirmasi oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban, Stephen Dian Palma. Ia menjelaskan bahwa majelis hakim belum menyelesaikan penyusunan putusan sehingga sidang harus dijadwalkan ulang.</p>
<p>“Sidang ditunda, karena putusan belum siap,” ujar Palma.</p>
<p>Menurut Palma, penundaan seperti ini merupakan hal wajar dalam proses setiap proses persidangan, mengingat putusan hakim memerlukan pertimbangan analisa yuridis yang matang dan konstruktif.</p>
<p>“Kejaksaan menghargai proses persidangan sesuai kewenangan masing-masing perangkat persidangan. Semua masih lumrah dan masih dalam rel-nya,” terangnya.</p>
<p>Palma juga berharap sidang vonis terhadap kedua terdakwa, yakni mantan Direktur Utama BUMD PT RSM Hadi Karyono dan mantan Direktur Operasional Keuangan Agus Amin Jaya, dapat digelar pekan depan sesuai jadwal.</p>
<p>“Kami berharap sidang berjalan dengan aman, tertib, dan mengandung putusan yang seadil-adilnya,” ujarnya.</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, kuasa hukum terdakwa, Arina Jumiawati masih belum merespon saat media ini meminta tanggapannya atas penundaan sidang tersebut.</p>
<p>Sebelumnya, pada sidang tuntutan yang digelar 4 Juni 2025, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman berbeda terhadap kedua terdakwa. Hadi Karyono dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.</p>
<p>Sementara itu, Agus Amin Jaya dituntut lebih berat, yakni lima tahun enam bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara.</p>
<p>Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut keduanya membayar uang pengganti kerugian negara. Hadi Karyono diminta mengganti Rp529.000.059, sedangkan Agus Amin Jaya sebesar Rp2.094.506.600. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.</p>
<p>Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga merugikan keuangan negara.</p>
<p>Sebagai informasi, Hadi Karyono dan Agus Amin Jaya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 Januari 2025, dan ditahan di Lapas Kelas IIB Tuban sejak 17 Februari 2025.(*)</p>
<p>The post <a href="https://akuratmedianews.com/putusan-belum-siap-sidang-vonis-kasus-korupsi-bumd-rsm-tuban-ditunda/">Putusan Belum Siap, Sidang Vonis Kasus Korupsi BUMD RSM Tuban Ditunda</a> appeared first on <a href="https://akuratmedianews.com">Akurat Media News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://akuratmedianews.com/putusan-belum-siap-sidang-vonis-kasus-korupsi-bumd-rsm-tuban-ditunda/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">54323</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
