<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>lbhkpronggolawe Archives - Akurat Media News</title>
	<atom:link href="https://akuratmedianews.com/tag/lbhkpronggolawe/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://akuratmedianews.com/tag/lbhkpronggolawe/</link>
	<description>Akurat, Kredibel, Objektif</description>
	<lastBuildDate>Mon, 20 Apr 2026 02:54:47 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://akuratmedianews.com/wp-content/uploads/2024/09/cropped-logo-akurat-100x75.jpg</url>
	<title>lbhkpronggolawe Archives - Akurat Media News</title>
	<link>https://akuratmedianews.com/tag/lbhkpronggolawe/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">200504145</site>	<item>
		<title>LBH KP Ronggolawe Dampingi Korban Kasus Kekerasan Anak di Jenu</title>
		<link>https://akuratmedianews.com/56351-2/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=56351-2</link>
					<comments>https://akuratmedianews.com/56351-2/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Apr 2026 02:54:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[bullying]]></category>
		<category><![CDATA[kekerasanmkorbanmkorbankekerasan]]></category>
		<category><![CDATA[lbhkpronggolawe]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://akuratmedianews.com/?p=56351</guid>

					<description><![CDATA[<p>TUBAN,Akuratmedianews.com &#8211;  Kasus kekerasan yang dilakukan siswa terhadap siswa lain atau bullying yang terjadi di...</p>
<p>The post <a href="https://akuratmedianews.com/56351-2/">LBH KP Ronggolawe Dampingi Korban Kasus Kekerasan Anak di Jenu</a> appeared first on <a href="https://akuratmedianews.com">Akurat Media News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TUBAN,Akuratmedianews.com</strong> &#8211;  Kasus kekerasan yang dilakukan siswa terhadap siswa lain atau bullying yang terjadi di sebuah SMP swasta di Kecamatan Jenu, dalam sebuah unggahan yang dilakukan Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tuban</p>
<p>Irma Putri Kartika lembaga pendidikan itu disebut SMP Sabilul Muhtadin.</p>
<p>Hanya, di awal video kekerasan dengan pengeroyokan itu viral, Irma Putri Kartika mengatakan bahwa kejadian tersebut adalah konten antikekerasan yang dibuat anak-anak usia tanggung tersebut. Hal ini seperti yang dimuat sejumlah media. Hanya, belakangan, Irma Putri Kartika mengunggah lagi video yang menyatakan bahwa memang terjadi kekerasan dan bullying di SMP itu dan saat ini sedang ditangani.</p>
<p>Korban dalam kasus itu adalah ABR (14) yang masih sekolah kelas VII atau kelas 1. Dia  dianiaya secara bersama-sama oleh enam anak yang merupakan kakak kelas korban. Saat ini, korban didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KP.Ronggolawe Tuban.</p>
<p>Direktur LBH KP.Ronggolawe Nunuk Fauziyah menyatakan pihaknya sudah ketemu korban dan keluarganya. Pertemuan itu juga untuk menggali data seperti peristiwa sebenarnya terjadi.</p>
<p>‘’Korban ditendang, ditampar, dipukul dan dadanya diinjak secara bergantian sehingga mengalami kesakitan fisik dan trauma. Korban sempat dibawa ke puskesmas Jenu, tetapi pihak puskesmas langsung memberikan rekomendasi rujuk ke Rumah Sakit NU Tuban karena kondisi korban yang drop berat,’’ ujar Nunuk  Senin (20/4/2026), kembali menceritakan kejadian sebagaimana yang diceritakan korban saat bertemu dengan tim dari LBH KP.Ronggolawe.</p>
<p>Awal mula kejadian penganiayaan, lanjut Nunuk, korban menyampaikan tidak ada masalah apapun dengan anak-anak yang menganiaya. Korban menjelaskan bahwa anak-anak tersebut memang sering mengadu sesama anak.</p>
<p>‘’Korban diadu dengan anak berinisal IRF dari Desa Mliwang, korban melawan dengan akan memukul balik. Namun di depan korban ada RFI, lalu menedang korban. Kemudian diadu lagi dengan IDB, kemudian korban dibanting. Setelah korban tersungkur di lantai diinjak-injak bersama-sama dan dilempar sandal,’’ ungkap Nunuk.</p>
<p>Menurut Nunuk, korban menjelaskan bahwa selain ABR, ada korban lain di sekolah tersebut berinisial DKA dan AGG yang juga mengalami kekerasan fisik hampir sama dengan dia. Bahkan korban yang kedua lebih parah karena DKA saat dianiaya sampai berdarah pada wajahnya akibat pukulan dan tendangan yang sangat keras.</p>
<p>‘’Dari 6 anak yang melakukan kekerasan fisik, FDL adalah anak yang paling terkenal suka memukul di sekolahan, dan semua anak-anak disekolah tidak ada yang berani dengan FDL,’’ bebernya.</p>
<p>Korban saat ini mengalami trauma, lemas, masih merasakan sakit diatas dada dan pundak, serta sulit tidur karena selalu teringat kejadian saat diinjak-injak. Bahkan saat tidur korban mengigau. Yang paling berat pagi korban saat hendak memejamkan matanya selalu teringat serangan pukulan ditubuhnya. Korban sangat ketakutan jika bertemu dengan FDL dan ingin pindah sekolah supaya tidak bertemu dengan FDL.</p>
<p>Nunuk menceritakan, korban sudah bisa merawat lukanya sendiri, lukanya tidak membuatnya menyimpan kebencian apalagi dendam, tetapi sebagai penguat untuk meneruskan masa depannya. Korban ingin fokus mengejar cita-citanya.</p>
<p>‘’Korban ingin seperti Rendi Andika dari Madura yang dikaguminya, karena bisa memberangkatkan haji kedua orang tuanya. Kelak kalau sudah bisa bekerja ingin memberangkatkan kedua orangnya haji,’’ katanya.</p>
<p>Sekadar diketahui, Rendi Andika adalah salah satu konten kreator yang sering mengunggah aktifitasnya di Youtube. Dia dikenal sebagai orang yang sukses di usia muda. Dan, dia sering membagikan video kegiatannya termasuk kegiatan persiapan umrah dan haji.</p>
<p>‘’Suasana saat ia bercerita tentang cita-cita menjadi hening karena korban menangis, ia menangis bukan karena rasa sakitnya namun tentang cita-citanya,’’ sebut Nunuk.</p>
<p>Untuk itu, Nunuk menegaskan, LBH KP.Ronggolawe memohon kepada pihak-pihak pengambil kebijakan seperti,  Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, Irma Putri Kartika, semestinya menempatkan kehati-hatian sebagai pijakan utama dalam menyikapi kekerasan antaranak di lingkungan sekolah.</p>
<p>Menurutnya, sekolah bukanlah sekadar gedung tempat mengajar. Ia adalah ruang transformasi keilmuan sekaligus kawah pembentukan budi pekerti dan keluhuran akhlak. Ketika ruang suci itu ternoda oleh kekerasan, maka yang retak bukan hanya fisik anak, tapi juga rasa aman dan kepercayaan terhadap dunia pendidikan.</p>
<p>Karena itu, langkah yang ditunggu bukan reaksi yang tergesa, melainkan koordinasi yang matang. Lintas sektor eksekutif dan legislatif perlu duduk bersama merumuskan alur layanan pendampingan terbaik bagi anak. Bukan sekadar menindak, tapi memastikan ada mekanisme utuh: dari pelaporan yang ramah anak, pendampingan hukum yang tidak mengintimidasi, hingga pemulihan psikologis yang berkelanjutan.</p>
<p>Konsentrasi utama harus jatuh pada dua hal: pemulihan luka psikis anak dan penguatan mentalnya agar mampu bangkit tanpa stigma. Sebab yang kita selamatkan hari ini bukan hanya satu anak, melainkan masa depan peradaban yang kita titipkan di pundak mereka.</p>
<p>‘’Ketika anak menjadi korban kekerasan oleh sesama anak, yang paling mereka butuhkan adalah rasa aman, bukan rasa takut yang baru,’’ jelas Nunuk.</p>
<p>Kemudian, jika orang tua atau wali belum mengambil langkah hukum, Nunuk mohon kepada aparat yang bertugas untuk bersabar, dengan tidak mendatangi rumah korban dengan barisan anggota berseragam.</p>
<p>‘’Meski niatnya melindungi, tapi seringkali justru melahirkan trauma kedua bagi korban,’’ tandasnya..</p>
<p>Anak yang seharusnya dituntun pulih, kata dia, malah dicekam cemas. Rumah yang harusnya jadi ruang penyembuhan, berubah jadi panggung yang esoknya viral di media sosial. Lalu yang tersisa bukan keadilan, tapi tatapan tetangga, bisik-bisik warga, dan luka baru di hati anak yang belum kering.</p>
<p>Anak-anak korban kekerasan butuh penyembuhan fisik dan psikis di ruang yang khusus ruang yang menjaga hati, menjaga nama, menjaga masa depannya. Mereka butuh didengar tanpa dihakimi, didampingi tanpa dipertontonkan.</p>
<p>‘’Ini yang kami lakukan sekarang, sementara konsentrasi penguatan psikologis dulu pada  korban dan keluarganya,’’ ucap Nunuk.</p>
<p>Nunuk juga menjawab simpang siur isu di lapangan yang menyebut korban sudah menerima uang Rp 1 juta atau lebih, dan bahwa kekerasan yang terjadi hanyalah konten adalah fitnah atau informasi hoax yang hanya semakin merugikan anak.</p>
<p>Sementara terkait rencana keluarga korban akan menyelesaiakan dengan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH)  supaya ada tindakan hukum yang akan memberikan perlindungan kepada sesama anak, hal ini senada dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.</p>
<p>Nunuk menyebut pada pasal 76 C disebutkan ; melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak. Dan dan pasal 80 mengatur sanksi pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak.  Sementara, pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pasal 1 angka (7) mengatur : diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.</p>
<p>The post <a href="https://akuratmedianews.com/56351-2/">LBH KP Ronggolawe Dampingi Korban Kasus Kekerasan Anak di Jenu</a> appeared first on <a href="https://akuratmedianews.com">Akurat Media News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://akuratmedianews.com/56351-2/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">56351</post-id>	</item>
		<item>
		<title>LBH KP Ronggolawe Ceritakan Hearing soal Klenteng, DPRD Tuban Panggil Pengurus Lama</title>
		<link>https://akuratmedianews.com/lbh-kp-ronggolawe-ceritakan-hearing-soal-klenteng-dprd-tuban-panggil-pengurus-lama/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=lbh-kp-ronggolawe-ceritakan-hearing-soal-klenteng-dprd-tuban-panggil-pengurus-lama</link>
					<comments>https://akuratmedianews.com/lbh-kp-ronggolawe-ceritakan-hearing-soal-klenteng-dprd-tuban-panggil-pengurus-lama/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 02 Aug 2025 05:57:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kasuistika]]></category>
		<category><![CDATA[dprdtuban]]></category>
		<category><![CDATA[klenteng]]></category>
		<category><![CDATA[klentengtuban]]></category>
		<category><![CDATA[konflikinternal]]></category>
		<category><![CDATA[lbh]]></category>
		<category><![CDATA[lbhkpronggolawe]]></category>
		<category><![CDATA[titd]]></category>
		<category><![CDATA[Tuban]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://akuratmedianews.com/?p=54843</guid>

					<description><![CDATA[<p>Akuratmedianews.com &#8211; Hearing Komisi II DPRD Kabupaten Tuban untuk mencari solusi atas konflik internal di...</p>
<p>The post <a href="https://akuratmedianews.com/lbh-kp-ronggolawe-ceritakan-hearing-soal-klenteng-dprd-tuban-panggil-pengurus-lama/">LBH KP Ronggolawe Ceritakan Hearing soal Klenteng, DPRD Tuban Panggil Pengurus Lama</a> appeared first on <a href="https://akuratmedianews.com">Akurat Media News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="color: #0000ff;">Akuratmedianews.com</span></strong> &#8211; Hearing Komisi II DPRD Kabupaten Tuban untuk mencari solusi atas konflik internal di Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) atau Klenteng Kwan Sing Bio Tuban pada 30 Juli lalu dinilai gagal oleh sebagian pihak. Sebab, salah satu pihak yang diundang dalam hearing menolak melanjutkan hearing atau memilih walk out.</p>
<p>Ternyata, ada fakta yang belum diketahui publik atas peristiwa tersebut, LBH KP.Ronggolawe  sebagai pihak pemohon hearing menyatakan perlu menyampaikan fakta-fakta yang terjadi dalam hearing tersebut.</p>
<p>‘’Agar masyarakat tahu secara utuh, sebenarnya apa yang terjadi di dalam hearing tersebut, dan kenapa ada pihak yang walkout,’’ ujar Direktur LBH KP.Ronggolawe Nunuk Fauziyah, Sabtu (2/8).</p>
<p>Nunuk mengaku, beberapa bulan yang lalu mendengar konflik internal umat Buddha, Tao dan Konghucu yang beribadah di Klenteng Kwan Sing Bio Tuban, dan ada keterlibatan orang luar yang bukan umat ikut terlibat menyelesaikan tapi penyelesainya melalui jalur hukum.</p>
<p>‘’Dari situlah akhirnya kami bersedia membuka ruang diskusi dengan seluruh umat yang statusnya sebagai tergugat. Melalui pertimbangan tiga subtansi LBH KP.Ronggolawe memutuskan untuk memberikan penguatan identitas keagamaan supaya mereka dapat mempraktikkan ajaran agamanya dan melestarikan tradisi budaya Tionghoa,’’ beber Nunuk.</p>
<p>Perempuan kelahiran Lamongan ini menyebut keberadaan klenteng di Tuban telah mampu berkontribusi dalam kegiatan ekonomi terutama warga sekitarnya terkait aktivitas di klenteng. Namun, adanya konflik internal yang tidak kunjung selesai membuat pengunjung klenteg sepi. Bahkan saat ini 14 umat yang terpilih sebagai pengurus periode 2025-2028 digugat di Pengadilan Negeri Tuban.</p>
<p>‘’Akhirnya empat belas umat yang digugat ini memberikan kuasa hukum kepada Pengacara LBH KP.Ronggolawe untuk diberikan layanan bantuan hukum dengan target mengembalikan keputusan tertinggi tentang konflik di klenteng adalah umat, bukan pengacara, bukan penegak hukum atau orang yang tidak termasuk umat,’’ tambanya.</p>
<p>Nunuk kemudian mengajukan hearing ke DPRD terkait persoalan itu, dan diberi waktu pada 30 Juli.  Hearing ini, menurutnya merupakan rangkaian dari alur pendampingan advokasi non-litigasi yang kami berikan kepada umat. Dengan tujuan DPRD dan Pemkab Tuban dapat mendengarkan secara langsung pendapat dan suara hati para umat yang sedang beronflik dan tidak bisa beribadah dengan tenang.</p>
<p>‘’Keinginan umat hanya berharap bisa beribadah dengan tenang tanpa ada rasa ketakutan seperti situasi kurang lebih 15 tahun yang lalu,’’ jelasnya.</p>
<p>Hearing dibuka oleh Ketua Komisi II Fahmi Fikroni yang menjelaskan bahwa konflik klenteng terjadi sejak tahun 2012 hingga sekarang. Konflik itu tidak hanya berdampak kepada umat akan tetapi juga warga di sekitar klenteng ikut merasakannya. Matinya aktivitas klenteng berpengaruh pada hilangnya aktivitas ekonomi warga yang menggantungkan hidup dari hasil berjualan di sekitar klenteng. Seperti tukang becak, toko kelontong, tempat makan, toko oleh-oleh dan UMKM lainnya.</p>
<p>‘’Bapak Fahmi Fikroni saat itu menjelaskan bahwa DPRD Tuban mengundang 25 orang yang terdiri dari 3 penggugat, 14 tergugat, 5 dari LBH KP.Ronggolawe, Kepala Kementerian Agama Tuban, FKUB Tuban dan Kabag Hukum Tuban. Dan tidak mengundang PH Penggugat karena forum hearing  hari ini adalah forum khusus untuk dengar pendapat para umat yang berkonflik. LBH KP.Ronggolawe diundang karena lembaga yang mengajukan hearing,’’ ungkapnya.</p>
<p>Sejumlah perwakilan undangan diberi kesempatan untuk menyampaikan tanggapannya atas hearing tersebut. Di antaranya Masduki dari Kemenag Tuban yang menyatakan pihak Kemenag Tuban juga pernah menggelar rakor membahas persoalan tersebut.</p>
<p>Kemudian Kabag Hukum Pemkab Tuban Cyta Sorjawijati, menjelaskan bahwa pemkab mempunyai kewenangan  dalam memfasilitasi kerukunan umat beragama. Ini diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukuanan Umat Beragama dan Pendirian Tempat Ibadah.</p>
<p>Tercantum dalam BAB VI Penyelesaian Perselisihan Pasal 21 Ayat (1) “Perselisihan akibat pendirian rumah ibadah diselesaikan secara musyawarah oleh masyarakat setempat.  Dan diatur dalam PERPRES Nomor 12 Tahun 2023  Tentang Kementerian Agama.</p>
<p>Dilanjutkan oleh perwakilan umat bernama Vilia yang menyampaikan latar belakang adanya hearing di DPRD Tuban. Bahwa umat selama ini menjalankan ibadah dan berdoa dengan khusuk. Akan tetapi dengan adanya konflik yang tidak kunjung selesai akhirnya persatuan antar umat seakan-akan dikondisikan dalam situasi yang tidak lagi ramah.</p>
<p>Perwakilan umat lainnya Meilia menyampaikan kronologi yakni pada 2019 lalu, sembilan pengurus dan penilik yang statusnya demisioner menjadi inisiator mengundang umat untuk mengadakan musyawarah. Hasilnya secara aklamasi terpilihnya ketua pengurus bernama Tio King Bo dan Ketua penilik Tang Min Ang.</p>
<p>Sembilan inisiator ini digugat oleh Bambang Joko Santoso di PN Tuban dan putusan sidang dimenangkan oleh pengugat dengan minta ganti rugi Rp10,2 miliar dikabulkan Rp5,2 miliar. Tergugat mengajukan banding dan hasil banding dimenangakan oleh tergugat. Untuk merayakan kemenangan bahwa klenteng dikembalikan kepada umat, berniat bersembahyang di klenteng,  namun pintu gerbang di kunci sehingga umat tidak bisa masuk. Dan selama 2 bulan umat tidak bisa beribadah.</p>
<p>Lalu partisipan klenteng yaitu Pepeng Putra Wirawan, Go Tjong Ping, dan lainnya, menemui Alim Markus untuk membantu menyelesaikan masalah penggembokan klenteng. Alim Markus mengajak Soedomo Mergonoto dan Paulus Welly Affandi untuk membuka gembok. Akhirnya Gemboknya terbuka dan umat bisa beribadah lagi.</p>
<p>Ketiga orang tersebut diberi kewenangan untuk mengelola klenteng mulai tahun 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. Kemudian berlakunya kewenangan status Alim Markus, Soedomo Mergonoto dan Paulus W. Affandi mengelola klenteng sudah habis sejak 7 bulan yang lalu.</p>
<p>Karena terjadinya kekosongan pengurus dan penilik sejak Januari 2025, akhirnya pada tanggal 08 Juni 2025 dilakukan pemilihan di sebuah resto di Tuban yang dihadiri 116 umat. Kehadiran umat melalui undangan dari panitia. Proses berjalan dengan lancar. Lalu terpilih 14 orang, yakni 9 pengurus yang 5 penilik. Setelah pemilihan juga dilaksanakan mohon restu yang disebut dengan PWAK PWE dan saat itu diterima.</p>
<p>Namun, kemudian terjadi insiden penolakan dari oknum yang tidak bertanggung jawab.  Dan saat ini pengurus dan penilik terpilih digugat di Pengadilan Negeri Tuban dengan Nomor Perkara: 25/PDT.G/PN Tbn.</p>
<p>Setelah penjelasan latar belakang dan kronologi dari umat, Ketua Komisi II mempersilahkan 3 penggugat untuk menyampaikan latar belakang dan alasan gugatan di PN Tuban. Akan tetapi yang bersuara perwakilan 4 orang yang mengatasnamakan sebagai kuasa hukum penggugat.</p>
<p>Hal itu membuat Fahmi Fikroni menjelaskan ulang bahwa forum hearing adalah forum umat. Dia minta umat yang berbicara secara langsung. Apabila Kuasa Hukum ingin menambahi dipersilahkan setelah ketiga penggugat berbicara.</p>
<p>‘’Kemudian kami meluruskan kembali tujuan hearing adalah untuk memfasilitasi umat karena ketiga penggugat hadir dalam hearing maka seharusnya mereka bersedia berbicara. Namun pihak penggugat tidak bersedia dan kemudian keluar dari ruang hearing,’’ katanya.</p>
<p>Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Tuban Fahmi Fikroni menyatakan pihaknya komitmen untuk memfasilitasi dan mendorong penyelesaian konflik internal di klenten terbesar se Asia Tenggara tersebut. Anggota DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengundang tiga pengurus lama klenteng untuk menyelesaikan masalah antara umat klenteng dengan pengurus terpilih periode 2025-2028. Tiga pengurus itu adalah Soedomo Mergonoto, Alim Markus, dan Paulus Welly Affandi.</p>
<p>‘’Minggu depan kita panggil, karena mereka ini yang bisa menyelesaikan masalah antarumat di Klenteng Kwan Sing Bio Tuban ini,’’ucapnya.</p>
<p>Sebab, wakil rakyat asal Kecamatan Jenu ini punya keyakinan pengurus lama ini yang bisa mengurai persoalan di klenteng. Dia juga yakin tiga pengusaha besar tersebut juga punya semangat yang sama untuk menyelesaikan masalah internal tersebut. Jika pada undangan pertama nanti misalnya ketiganya tidak hadir, dia akan menjadwalkan mengundang lagi.</p>
<p>‘’Kami akan terus mengundang mereka sampai hadir. Intinya, tiga taipan Surabaya ini harus hadir, karena ini untuk kepentingan umat klenteng,’’ tandasnya.</p>
<p>The post <a href="https://akuratmedianews.com/lbh-kp-ronggolawe-ceritakan-hearing-soal-klenteng-dprd-tuban-panggil-pengurus-lama/">LBH KP Ronggolawe Ceritakan Hearing soal Klenteng, DPRD Tuban Panggil Pengurus Lama</a> appeared first on <a href="https://akuratmedianews.com">Akurat Media News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://akuratmedianews.com/lbh-kp-ronggolawe-ceritakan-hearing-soal-klenteng-dprd-tuban-panggil-pengurus-lama/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">54843</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Hormati Proses Hukum, LBH KP Ronggolawe Pastikan Terus Kawal Kasus Kades Temaji yang Ludahi Wajah Ketua BPD</title>
		<link>https://akuratmedianews.com/hormati-proses-hukum-lbh-kp-ronggolawe-pastikan-terus-kawal-kasus-kades-temaji-yang-ludahi-wajah-ketua-bpd/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=hormati-proses-hukum-lbh-kp-ronggolawe-pastikan-terus-kawal-kasus-kades-temaji-yang-ludahi-wajah-ketua-bpd</link>
					<comments>https://akuratmedianews.com/hormati-proses-hukum-lbh-kp-ronggolawe-pastikan-terus-kawal-kasus-kades-temaji-yang-ludahi-wajah-ketua-bpd/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 01 Jul 2025 02:25:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[kadestemaji]]></category>
		<category><![CDATA[kasuspenghinaan]]></category>
		<category><![CDATA[lbh]]></category>
		<category><![CDATA[lbhkpronggolawe]]></category>
		<category><![CDATA[Tuban]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://akuratmedianews.com/?p=54072</guid>

					<description><![CDATA[<p>Akuratmedianews.com &#8211; Lembaga Bantuan Hukum Koalisi Perempuan Ronggolawe (LBH KP Ronggolawe) terus mengawal kasus Kades...</p>
<p>The post <a href="https://akuratmedianews.com/hormati-proses-hukum-lbh-kp-ronggolawe-pastikan-terus-kawal-kasus-kades-temaji-yang-ludahi-wajah-ketua-bpd/">Hormati Proses Hukum, LBH KP Ronggolawe Pastikan Terus Kawal Kasus Kades Temaji yang Ludahi Wajah Ketua BPD</a> appeared first on <a href="https://akuratmedianews.com">Akurat Media News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="color: #0000ff;">Akuratmedianews.com</span></strong> &#8211; Lembaga Bantuan Hukum Koalisi Perempuan Ronggolawe (LBH KP Ronggolawe) terus mengawal kasus Kades Temaji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban Suryanto yang meludahi wajah Ketua Badan Pemusyawatan Desa (BPD) Temaji Miftakhul Mubarok. Kasus ini sudah bergulir ke proses hukum.</p>
<p>Direktur LBH KP.Ronggolawe Nunuk Fauziyah dalam rilis resmi yang diterima wartawan media ini menyebutkan, Miftakhul Mubarok yang juga Ketua Forum Masyarakat Kokoh (FMK) Desa Temaji tersebut meminta pendampingan dari LBH KP Ronggolawe. Karena itu, lembaga yang dipimpinnya kemudian memberikan pendampingan sekaligus menunjuk penasehat hukum atau pengacara yang ada di LBH Ronggolawe untuk menjadi kuasa hukum Miftakhul Mubarok.</p>
<p>‘’Dari LBH KP Ronggolawe, kuasa hukum yang kami siapkan adalah Shofiyul Burhan, Suherman dan Sullamul Hadi,’’ ujar Nunuk dalam rilisnya.</p>
<p>Karena itu, LBH KP Rongggolawe, lanjutnya, terus mengikuti perkembangan kasus tersebut, termasuk paska diterbitkannya Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Penyidik Polres Tuban tanggal 05 Mei 2025.</p>
<p>Kepala Desa Temaji, Suryanto meludahi muka Miftakhul Mubarok yang kebetulan mantan aktifis PMII Cabang Tuban saat menjalankan tugasnya sebagai Ketua FMK untuk menyalurkan bantuan CSR PT.Semen Indonesia di Balai Desa Temaji. Suryanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Tuban sejak tanggal 05 Mei 2025 berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/89/VRES.1.18/2025/Satreskrim tentang Penetapan Tersangka.</p>
<p>Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Penyidik Polres Tuban melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Tuban. Dalam perjalanan perkara, berkas dikembalikan oleh Kejaksaan kepada Penyidik Polres Tuban atau dinyatakan P19. Penyidik menerima berkas P19 dari Kejaksaan pada tanggal 11 Juni 2025.</p>
<p>Petunjuk yang diberikan oleh Kejaksaan dalam P19 yang harus dilengkapi oleh penyidik antara lain: pertama melakukan pemeriksaan tambahan/ulang kepada saksi, korban, saksi ahli pidana dan terdakwa. Kedua menambahi saksi ahli antara lain saksi ahli bahasa, saksi ahli pemerintah dan tatanegara, saksi ahli pejabat PT. Semen Indonesia dan lain-lain. Kemudian ketiga mendalami lagi unsur-unsur tindak pidana dalam pasal 310 ayat (1), KUHP Jo pasal 315 KHUP Jo pasal 316 KUHP.</p>
<p>Saat Kejaksaaan menyatakan berkas perkara P19, LBH KP.Ronggolawe yang memberikan bantuan hukum dan diberi kuasa oleh Miftakhul Mubarok akhirnya merespon dengan mengeluarkan rilis pada tanggal 21 Juni 2025 dengan judul “Kasus Penghinaan Oleh Kepala Desa Temaji Masih Dinyatakan P19” dengan narasumber dua pengacara yaitu Shofiul Burhanudin dan Suwarti.</p>
<p>Dalam rilis, LBH menyoroti bahwa berkas perkara seharusnya sudah memenuhi unsur-unsur pidana dengan bukti penyidik menghadirkan seluruh saksi yang berada di TKP, saksi ahli pidana dan berdasarkan pengakuan Suryanto saat diperiksa oleh penyidik. Atas dasar itu berkas perkara telah dinyatakan P21 oleh Penyidik Polres Tuban dan Suryanto ditetapkan sebagai tersangka.</p>
<p>Berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tuban. Akan tetapi berkas dinyatakan P19 (belum sempurna) oleh Kejaksaan dan dikembalikan kepada Penyidik Polres Tuban disertai dengan petunjuk yang harus dilengkapi dalam kurun waktu 14 hari sejak berkas diterima oleh Penyidik dari Kejaksaan yang menurut Kuasa Hukum terkesan kurang relevan.</p>
<p>Atas rilis tersebut, muncul pemberitaan di salah satu media dengan judul “Penasihat Hukum Sebut Jaksa Mengada-ada” yang menyebutkan narasumber Nunuk Fauziyah selaku Direktur LBH KP.Ronggolawe akan tetapi disebutkan sebagai Penasehat Hukum.</p>
<p>‘’Penyebutkan itu tanpa melalui konfirmasi,’’  tulis Nunuk .</p>
<p>Menurutnya, Direktur meskipun bukan Kuasa Hukum yang berwewang dalam perkara tersebut dapat membuat pernyataan publik terkait kasus yang sedang didampingi oleh lembaganya berdasarkan pada fakta. Pernyataan tersebut tidak boleh dianggap secara resmi dari Kuasa Hukum yang berwewang dalam perkara tersebut.</p>
<p>‘’Tujuan membuat pernyataan dibulik untuk meningkatkan kesadaran publik tentang kasus tersebut, menjelaskan posisi dan sikap LBH KP.Ronggolawe terkait dengan kasusnya,’’ sebutnya.</p>
<p>Dasar hukum yang sangat relevan bagi Direktur  dalam membuat pernyataan di publik tentang kasus yang sedang didampingi yakni Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang sangat jelas membedakan antara Litigasi dan Nonlitigasi. Tahapan perkaranya Miftah masih ditahap Nonlitigasi.</p>
<p>Di antaranya pendampingan proses penyidikan dan peyelidikan. Publikasi di media oleh Direktur termasuk Non-Litigasi karena belum masuk dalam tahapan persidangan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.</p>
<p>‘’Untuk itu seluruh Advokat di LBH kami akan selalu berupaya menambah pengetahuan tentang subtansi dari perundang-undangan demi kepentingan terbaik bagi korban dan terdakwa supaya tidak terkesan sekadar berpendapat, tetapi memiliki intelektual yang berbasis aturan hukum,’’ katanya.</p>
<p>Sekadar diketahui, dalam kasus ini, selain LBH KP.Ronggolawe, Pengurus IKA PMII Kabupaten Tuban juga memberikan reaksi atas status berkas P19.  IKA PMII mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum (APH) dalam menangani perkara ini karena sudah 7 bulan dan belum ada kepastian hukum bagi pelapor, saksi dan terdakwa.</p>
<p>Pengurus IKA PMII Kabupaten Tuban bahkan mendatangi Kejari untuk untuk melakukan hearing pada tanggal 26 Juni 2025. Dalam hearing itu, IKA PMII Kabupaten Tuban meminta penjelasan terkait dengan petunjuk melengkapi berkas perkara dan meminta kepastian hukum bagi korban, saksi dan tersangka.</p>
<p>Apabila perkara ini tidak segera diselesaikan, dikhawatirkan mengganggu psikologi korban dan saksi mengingat pelaku merupakan orang yang berkuasa dan memiliki jabatan di desanya sebagai Kepala Desa.</p>
<p>Setelah hearing dengan Kejaksaan, Advokat LBH KP.Ronggolawe juga bersikap kooperatif untuk memenuhi petunjuk dari Kejaksaan, dan berharap kejaksaan tidak lagi menimbulkan kecurigaan publik dengan tindakan yang terkesan mengulur-ulur penyelesaikan perkara ini.(*)</p>
<p>The post <a href="https://akuratmedianews.com/hormati-proses-hukum-lbh-kp-ronggolawe-pastikan-terus-kawal-kasus-kades-temaji-yang-ludahi-wajah-ketua-bpd/">Hormati Proses Hukum, LBH KP Ronggolawe Pastikan Terus Kawal Kasus Kades Temaji yang Ludahi Wajah Ketua BPD</a> appeared first on <a href="https://akuratmedianews.com">Akurat Media News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://akuratmedianews.com/hormati-proses-hukum-lbh-kp-ronggolawe-pastikan-terus-kawal-kasus-kades-temaji-yang-ludahi-wajah-ketua-bpd/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">54072</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
