<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>pmii Archives - Akurat Media News</title>
	<atom:link href="https://akuratmedianews.com/tag/pmii/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://akuratmedianews.com/tag/pmii/</link>
	<description>Akurat, Kredibel, Objektif</description>
	<lastBuildDate>Sat, 18 Apr 2026 13:50:04 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://akuratmedianews.com/wp-content/uploads/2024/09/cropped-logo-akurat-100x75.jpg</url>
	<title>pmii Archives - Akurat Media News</title>
	<link>https://akuratmedianews.com/tag/pmii/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">200504145</site>	<item>
		<title>IKA PMII Tuban Gelar Halal Bihalal dan Harlah ke-66, Tegaskan Peran Kader Hadapi Tantangan Zaman</title>
		<link>https://akuratmedianews.com/ika-pmii-tuban-gelar-halal-bihalal-dan-harlah-ke-66-tegaskan-peran-kader-hadapi-tantangan-zaman/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=ika-pmii-tuban-gelar-halal-bihalal-dan-harlah-ke-66-tegaskan-peran-kader-hadapi-tantangan-zaman</link>
					<comments>https://akuratmedianews.com/ika-pmii-tuban-gelar-halal-bihalal-dan-harlah-ke-66-tegaskan-peran-kader-hadapi-tantangan-zaman/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 18 Apr 2026 13:50:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[halalbihalal]]></category>
		<category><![CDATA[harlahpmii]]></category>
		<category><![CDATA[ikapmiipmiituban]]></category>
		<category><![CDATA[pmii]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://akuratmedianews.com/?p=56344</guid>

					<description><![CDATA[<p>TUBAN,Akuratmedianews.com – Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ( IKA PMII) Cabang Tuban menggelar kegiatan...</p>
<p>The post <a href="https://akuratmedianews.com/ika-pmii-tuban-gelar-halal-bihalal-dan-harlah-ke-66-tegaskan-peran-kader-hadapi-tantangan-zaman/">IKA PMII Tuban Gelar Halal Bihalal dan Harlah ke-66, Tegaskan Peran Kader Hadapi Tantangan Zaman</a> appeared first on <a href="https://akuratmedianews.com">Akurat Media News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TUBAN,Akuratmedianews.com</strong> – Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ( IKA PMII) Cabang Tuban menggelar kegiatan Halal Bihalal sekaligus peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-66 PMII, Sabtu (18/4/2026) sore.</p>
<p>Acara yang digelar di Joglo Pergerakan di kediaman M.Miyadi salah satu senior PMII di Tuban ini diisi dengan sharing session bersama para kader dan alumni serta santunan untuk anak yatim. Sebagai simbol peringatan harlah juga dilakukan pemotongan tumpeng yang dilakukan oleh HM.Miyadi yang kemudian diserahkan  Ketua IKA PMII dan oleh IKA PMII kemudian diserahkan pada Ketua PC PMII.</p>
<p>Kegiatan ini menjadi momentum mempererat silaturahmi sekaligus refleksi perjalanan panjang organisasi dalam menjawab berbagai tantangan bangsa.</p>
<p>Ketua PC PMII Tuban, Roviq Wahyudin, menegaskan bahwa PMII bukanlah organisasi yang lahir dari ruang kosong, melainkan hadir untuk menjawab berbagai persoalan negara. Menurutnya, di usia ke-66 tahun, PMII dituntut tidak hanya berpikir, tetapi juga bergerak melalui aksi nyata.</p>
<p>“Banyak tantangan di era digitalisasi beserta problem yang mengikutinya. Kader PMII bukan hanya soal identitas, tetapi harus mampu bertanggung jawab dan mengemban amanah yang telah diberikan,” ujarnya.</p>
<p>Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga semangat para pendiri PMII yang berpihak kepada kaum mustadh’afin (masyarakat tertindas). Selain itu, kader yang tengah berproses diminta terus menjalin komunikasi dengan para senior sebagai bagian dari pembelajaran dan penguatan jaringan.</p>
<p>Sementara itu, Ketua PC IKA PMII Tuban, Khoirul Huda, dalam sambutannya menyampaikan permohonan maaf lahir dan batin kepada seluruh kader dan alumni. Ia menekankan bahwa PMII adalah milik bersama, sehingga membutuhkan kontribusi seluruh elemen kader.</p>
<p>“Graha PMII sudah berdiri, namun aula yang ada sudah tidak lagi mencukupi. Kita berencana membangun aula yang lebih besar, yang sejauh ini didukung oleh sumbangsih kader PMII, khususnya dari PKB,’’ ungkapnya.</p>
<p>Dalam sesi sharing, Sekretaris IKA PMII Tuban Irkhamsyah yang memandu sesi  menyampaikan bahwa peringatan Harlah ke-66 ini bukan sekadar seremoni, melainkan ajang berbagi pengalaman dari para alumni yang telah berkiprah di berbagai bidang, mulai dari pemerintahan, politik, pendidikan hingga ekonomi.</p>
<p>“Kita ingin pengalaman para senior menjadi inspirasi bagi kader yang sedang berproses,” katanya.</p>
<p>Sejumlah narasumber yang merupakan para kader PMII  turut hadir dalam kegiatan tersebut. Di antaranya Dr. HM. Miyadi yang juga Wakil Ketua DPRD Tuban, Ainul Yaqin merupakan pengasuh yayasan dan lembaga pendidikan, Nurul Yaqin Anas pejabat di kantor Kemenag Tuban, Ulil Abror Al Mahmud Komisioner KPUK Tuban, dan Jamal Ghofir, MA, Wakil Rektor di Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Tuban.</p>
<p>Dalam pemaparannya, Miyadi mengajak kader untuk tidak melupakan sejarah dan nilai perjuangan organisasi.</p>
<p>“Dimanapun kita berkiprah, jangan pernah melupakan almamater, bendera, dan niat perjuangan. Banyak kader PMII yang sudah berkontribusi di berbagai sektor, dan itu harus terus didukung,” jelasnya.</p>
<p>Ia juga menyinggung kondisi bangsa saat ini yang dinilai tengah menghadapi berbagai tantangan serius, sehingga membutuhkan peran aktif generasi muda, termasuk kader PMII, untuk ikut memberikan solusi.</p>
<p>Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat solidaritas kader serta mendorong PMII terus berkontribusi nyata bagi masyarakat dan bangsa.</p>
<p>Sementara Ainul Yaqin yang juga mantan Ketua PC PMII Tuban menyebut, pada masanya menjadi aktivis PMII di Tuban pada 1997 dia mengaku kesulitan untuk menggali dana dalam membiayai kegiatan PMII. Sebab, saat itu kader PMII di Tuban belum banyak yang menduduki posisi penting di berbagai instansi atau bidang.</p>
<p>‘’Kalau sekarang kondisi berbeda, sudah banyak orang penting baik di pemerintahan maupun bidang lain yan kader PMII, sehingga lebih mudah mencari dana. Maka, kembangkanlah PMII sebesar-besarnya,’’ ucapnya.</p>
<p>Hal senada disampaikan Jamal Ghofir, dia meminta kader PMII harus mampi merebut posisi-posisi strategis di berbagai bidang, sehingga jaringan dan keberlansungan organisasi bisa terus terjaga. Oleh karena, para kader, khususnya yang masih berproses harus terus meningkatkan kapasitasnya agar layak dan mampu untuk berada di posisi-posisi strategis.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a href="https://akuratmedianews.com/ika-pmii-tuban-gelar-halal-bihalal-dan-harlah-ke-66-tegaskan-peran-kader-hadapi-tantangan-zaman/">IKA PMII Tuban Gelar Halal Bihalal dan Harlah ke-66, Tegaskan Peran Kader Hadapi Tantangan Zaman</a> appeared first on <a href="https://akuratmedianews.com">Akurat Media News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://akuratmedianews.com/ika-pmii-tuban-gelar-halal-bihalal-dan-harlah-ke-66-tegaskan-peran-kader-hadapi-tantangan-zaman/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">56344</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kawal Kasus Anggotanya yang Diludahi Wajahnya oleh Kades Temaji, IKA PMII Tuban Datangi Kejaksaan</title>
		<link>https://akuratmedianews.com/kawal-kasus-anggotanya-yang-diludahi-wajahnya-oleh-kades-temaji-ika-pmii-tuban-datangi-kejaksaan/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=kawal-kasus-anggotanya-yang-diludahi-wajahnya-oleh-kades-temaji-ika-pmii-tuban-datangi-kejaksaan</link>
					<comments>https://akuratmedianews.com/kawal-kasus-anggotanya-yang-diludahi-wajahnya-oleh-kades-temaji-ika-pmii-tuban-datangi-kejaksaan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Jun 2025 15:11:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Aktivis]]></category>
		<category><![CDATA[BPBD]]></category>
		<category><![CDATA[fmk]]></category>
		<category><![CDATA[ikapmii]]></category>
		<category><![CDATA[kades]]></category>
		<category><![CDATA[kejaksaan]]></category>
		<category><![CDATA[kejari]]></category>
		<category><![CDATA[penghinaan]]></category>
		<category><![CDATA[pmii]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://akuratmedianews.com/?p=53974</guid>

					<description><![CDATA[<p>Akuratmedianews.com – Kasus dugaan penghinaan yang dilakukan Kepala Desa Temaji, Kecamatan Jenu, kabupaten Tuban, Jawa...</p>
<p>The post <a href="https://akuratmedianews.com/kawal-kasus-anggotanya-yang-diludahi-wajahnya-oleh-kades-temaji-ika-pmii-tuban-datangi-kejaksaan/">Kawal Kasus Anggotanya yang Diludahi Wajahnya oleh Kades Temaji, IKA PMII Tuban Datangi Kejaksaan</a> appeared first on <a href="https://akuratmedianews.com">Akurat Media News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color: #0000ff;"><strong>Akuratmedianews.com</strong></span> – Kasus dugaan penghinaan yang dilakukan Kepala Desa Temaji, Kecamatan Jenu, kabupaten Tuban, Jawa Timur,  Suryanto kepada Miftakhul Mubarok Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dan Ketua Forum Masyarakat Kokoh (FMK) Desa Temaji sudah selesai penyidikan, dan Kades Temaji sudah ditetapkan sebagai tersangka. Miftakhul Mubarok kebetulan adalah mantan ativis PMII Tuban.</p>
<p>Namun, saat berkas tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan, berkas penyidikan tersebut dinyatakan P19 atau belum lengkap oleh Jaksa, sehingga berkas tersebut dikembalikan lagi ke penyidik. Karena itu, Ketua dan sejumlah pengurus Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Tuban audiensi ke Kejari.</p>
<p>Di antara para pengurus IKA PMII tersebut, juga terdapat tim Penasehat Hukum Miftakhul Mubarok yakni Direktut LBH KP.Ronggolawe Nunuk Fauziyah, Shofiyul Burhanudin dan Suwarti. Ketiganya juga merupakan alumni PMII.</p>
<p>‘’Ini bentuk dukungan alumni PMII kepada korban, yang kebetulan adalah mantan aktivis PMII,’’ ujar Khoirul Huda, Ketua IKA PMII, Kamis (26/6/2025).</p>
<p>Huda menambahkan, dari jajaran IKA PMII meminta agar perkara ini secepatnya untuk mendapatkan kepastian hukum. Dan jaksa harus obyektif dalam memberikan pertimbangan hukum, bukan tebang pilih tumpul ke atas tajam ke bawah.</p>
<p>‘’Sebagai masyarakat yang taat aturan kami mengormati proses hukum yang sedang berjalan.Kami  akan melakukan dan memenuhi petunjuk dari kejaksaan,’’ katanya.</p>
<p>Sekadar diketahui, dugaan penghinaan itu dilakukan Kades Temaji dengan cara meludahi wajah Mitakhul Mubarok yang juga mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Tuban. Saat kejadian sedang menjalankan tugas sebagai Ketua FMK, yakni menyalurkan bantuan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari PT Semen Indonesia di balai desa setempat.</p>
<p>Saat kejadian, Kepala Desa Temaji, tidak hanya meludahi dan memegang kerah baju Miftahul di hadapan banyak orang, tapi juga melakukan tuduhan atau fitnah yang tidak bisa dibuktikan, dengan maksud menyerang kehormatan atau nama baik Miftahul. Perbuatan tersebut dinilai melanggar ketentuan pasal 310 KUHP.</p>
<p>Karena dinilai berkas belum lengkap, Kejaksaaan Negeri Tuban mengembalikan berkas perkara kepada penyidik dengan diberikan batas waktu 14 hari untuk melengkapi atau petunjuk dari jaksa baik secara materiil maupun formil.</p>
<p>Petunjuk yang diberikan jaksa di antaranya penyidik diminta untuk melakukan pemeriksaan tambahan/ulang kepada saksi, korban, saksi ahli pidana dan terdakwa. Menambahi saksi-saksi ahli lainnya antar lain. Seperti saksi ahli bahasa, saksi ahli pemerintah dan tata negara, saksi ahli pejabat PT. Semen Indonesia dan lainnya, serta mendalami lagi unsur-unsur tindak pidana dalam pasal 310 ayat (1) KUHP Jo pasal 315 KUHP Jo pasal 316 KUHP.</p>
<p>‘’Apabila penyidik tidak bisa melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk jaksa, maka perkara bisa dinyatakan diberhentikan atau SP3 dan dinyatakan tidak bisa dilanjutkan. Ini yang menjadi perhatian kami, sehingga ada audiensi ke Kejari,’’ terang Nunuk Fauziyah.</p>
<p>Dijelaskan Nunuk kasus tersebut berawal dari laporan ke Polsek Jenu pada tanggal 01 November 2024 dengan laporan pengaduan Masyarakat nomor LPM/21/XI/2024/SPKT/polsekjenu/POLRESTUBAN. Paska ke Polsek Jenu, Miftah mendatangi kantor LBH KP.Ronggolawe meminta bantuan hukum. Pada tanggal 04 November 2024 LBH KP.Ronggolawe mengajukan surat permohonan pelimpahan perkara ke Polres Tuban.</p>
<p>Nunuk mengungkapkan, dalam perkara ini, penyidik menghadirkan ahli hukum pidana untuk dimintai keterangan yang digunakan sebagai salah satu alat bukti yang sah untuk membuktikan unsur-unsur tindak pidana, kesalahan terdakwa atau hal lain yang relevan dalam perkara.</p>
<p>‘’Artinya unsur pidana dalam pasal 310, 315 dan 316 KHUP telah terpenuhi,’’ tambahnya.</p>
<p>Saat penyidik melakukan BAP kepada tersangka, lanjutnya, Kades Suryanto juga mengakui perbuatannya telah meludahi muka Miftakhul Mubarok yang saat itu menjalankan tugasnya sebagai Ketua Forum Masyarakat Kokoh (FMK) untuk menyalurkan bantuan tanggung jawab sosial Perusahaan (CSR) dari PT Semen Indonesia di balai desa setempat pada Jumat 1 November 2024 sekitar pukul 19.40 WIB.</p>
<p>Menurut perempuan asal Lamongan ini, pengakuan dari tersangka dan sudah selesainya penyidikan oleh penyidik Polres Tuban, sementara jaksa mengembalikan dan menyatakan P19 tentunya dapat menimbulkan kesan bahwa jaksa ada kecenderungan keperpihakan pada tersnagka dengan bukti memberikan petunjuknya kepada penyidik tanpa memberikan keterangan yang jelas dan objektif.</p>
<p>Unsur pasal 310 KUHP adalah barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan orang lain dengan tuduhan sesuatu hal, dengan maksud yang jelas untuk diketahui masyarakat umum.</p>
<p>‘’Fakta di lapangan, unsur itu kami anggap sudah terpenuhi sebab tuduhan itu sudah jelas di arahkan ke Miftah, dan diketahui oleh masyarakat yang saat itu berkumpul di balai desa untuk menerima bantuan CSR,’’ tambah Shofiyul Burhanudin.</p>
<p>Nunuk mengaku sangat memahami bahwa jaksa memiliki kewenangan untuk mengembalikan berkas  jika dianggap belum memenuhi syarat untuk dinyatakan ke tahap penuntutan. Ini adalah bagian dari proses hukum yang normal.</p>
<p>‘’Alasan obyektif, seharusnya jaksa memiliki alasan yang jelas untuk mengembalikan berkas tersebut, seperti kurangnya bukti atau adanya kesalahan prosedur dalam proses penyidikan dan transparan memberikan penjelasan kepada semua pihak termasuk kuasa hukum korban bukannya menambahi poin-poin yang sangat tidak relevan,’’ urai Nunuk.</p>
<p>Jika jaksa dapat menunjukkan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada evaluasi yang profesional dan sesuai dengan hukum, lanjut Nunuk, maka kesan keberpihakan kepada pelaku dapat diminimalisir.</p>
<p>Namun jika keputusan tersebut dianggap tidak adil tanpa dasar yang kuat dan terkesan mengada-ada. Dan korban dipersulit untuk mencari keadilan dan kepastian hukum maka akan dapat menimbulkan perspektif dan kecurigaan publik. Aparat penegak hukum atau APH terkesaan tebang pilih.</p>
<p>‘’Padahal di alam semesta Negara Republik Indonesia ini, tidak akan ada pelaku yang kebal hukum. APH pasti bisa bekerja dengan hati yang bersih,’’ tandasnya.(*)</p>
<p>The post <a href="https://akuratmedianews.com/kawal-kasus-anggotanya-yang-diludahi-wajahnya-oleh-kades-temaji-ika-pmii-tuban-datangi-kejaksaan/">Kawal Kasus Anggotanya yang Diludahi Wajahnya oleh Kades Temaji, IKA PMII Tuban Datangi Kejaksaan</a> appeared first on <a href="https://akuratmedianews.com">Akurat Media News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://akuratmedianews.com/kawal-kasus-anggotanya-yang-diludahi-wajahnya-oleh-kades-temaji-ika-pmii-tuban-datangi-kejaksaan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">53974</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tuntut Ada Rumah Singgah di Surabaya, Mahasiswa Tuban Gelar Aksi Demonstrasi</title>
		<link>https://akuratmedianews.com/tuntut-ada-rumah-singgah-di-surabaya-mahasiswa-tuban-gelar-aksi-demonstrasi/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=tuntut-ada-rumah-singgah-di-surabaya-mahasiswa-tuban-gelar-aksi-demonstrasi</link>
					<comments>https://akuratmedianews.com/tuntut-ada-rumah-singgah-di-surabaya-mahasiswa-tuban-gelar-aksi-demonstrasi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Jun 2025 15:07:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[demo]]></category>
		<category><![CDATA[maasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[pemkabtuban]]></category>
		<category><![CDATA[pmii]]></category>
		<category><![CDATA[pmiituban]]></category>
		<category><![CDATA[rumasinggah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://akuratmedianews.com/?p=53416</guid>

					<description><![CDATA[<p>Akuratmedianews.com – Mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Tuban menggelar aksi...</p>
<p>The post <a href="https://akuratmedianews.com/tuntut-ada-rumah-singgah-di-surabaya-mahasiswa-tuban-gelar-aksi-demonstrasi/">Tuntut Ada Rumah Singgah di Surabaya, Mahasiswa Tuban Gelar Aksi Demonstrasi</a> appeared first on <a href="https://akuratmedianews.com">Akurat Media News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color: #0000ff;"><strong>Akuratmedianews.com</strong></span> – Mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Tuban menggelar aksi turun jalan. Mereka menuntut Pemkab Tuban membangun rumah singgah di Surabaya untuk membantu warga Tuban yang sedang punya keperluan di Kota Pahlawan ini. Khususnya warga miskin yang sedan berobat dan harus menginap.</p>
<p>Bagi warga miskin, menurut para mahasiswa, untuk layanan kesehatan bisa gratis bagi  jenis penyakit tertentu melalui BPJS. Namun masyarakat miskin masih harus menanggung beban yang berat. Terlebih jika harus sampai berobat di luar kota.</p>
<p>Sebab, yang dikaver pemerintah hanya biaya pengobatannya saja. Sedangkan akomodasi, biaya hidup keluarga pasien selama mendampingi pasien dan lain sebagainya harus ditanggung sendiri, termasuk jika harus menginap.</p>
<p>Karena itu, PMII Cabang Tuban mendesak Pemkab Tuban membangun rumah singgah di luar kota. Seperti di Surabaya misalnya yang sering menjadi daerah rujukan bagi pasien dari daerah yang sakitnya tidak mampu ditangani rumah sakit setempat.</p>
<p>Para mahasiswa PMII ini menggelar aksi demonstrasi &#8220;Tuban Darurat Layanan Kesehatan Untuk Warga Miskin,&#8221; dengan mendatangi Kantor DPRD dan Pemkab Tuban, Senin (2/6/2025).</p>
<p>Ketua PC PMII Tuban, Ahmad Wafa Amrillah mengatakan, fasilitas kesehatan seperti rumah singgah ini sangat penting karena dapat membantu pasien, terutama warga miskin yang membutuhkan perawatan medis lanjutan di Surabaya.</p>
<p>&#8220;Untuk biaya berobat memang ada yang sudah ditanggung BPJS, tapi mereka juga butuh biaya operasional dan biaya menginap,&#8221; katanya.</p>
<p>Menurut Wafa, Pemkab Tuban tertinggal jauh dari Pemkab Bojonegoro yang sudah lama memiliki rumah singgah. Hal ini tak lepas dari peran pejabat Pemkab Tuban yang dianggap kurang peduli dengan kebutuhan warganya.</p>
<p>&#8220;Bupati tentu harus mengevaluasi pejabat yang minim inovasi, dan minim program seperti ini,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Menerima aksi para mahasiswa, anggota Komisi IV DPRD Tuban, M. Zakky Sulton menyampaikan apresiasi atas aspirasi para mahasiswa yang dinilai peduli terhadap layanan Kesehatan bagi masyarakat miskin.</p>
<p>&#8220;Kami sangat salut kepada teman-teman mahasiswa yang begitu peduli terhadap permasalahan-permasalahan masyarakat,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Politikus Partai Gerindra itu menyatakan, program rumah singgah tengah dalam proses pembahasan bersama dengan eksekutif. Dan, apakah pembangunan rumah singgah itu bisa terwujud atau tidak masih dalam pembahasan.</p>
<p>&#8220;Kami belum bisa memastikan kapan program ini bisa terwujud,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Sedangkan Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Tuban, Esti Surahmi, menghindar saat hendak diwawancarai terkait tuntutan mahasiswa ini, sehingga belum diketahui sikap Pemkab terkait tuntutan adanya rumah singgah tersebut.(*)</p>
<p>The post <a href="https://akuratmedianews.com/tuntut-ada-rumah-singgah-di-surabaya-mahasiswa-tuban-gelar-aksi-demonstrasi/">Tuntut Ada Rumah Singgah di Surabaya, Mahasiswa Tuban Gelar Aksi Demonstrasi</a> appeared first on <a href="https://akuratmedianews.com">Akurat Media News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://akuratmedianews.com/tuntut-ada-rumah-singgah-di-surabaya-mahasiswa-tuban-gelar-aksi-demonstrasi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">53416</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kawal Kasus Kadernya yang Diduga Dilecehkan Kades, Ketua IKA PMII Tuban siap Ajak Kader dan Pengurus Turun Jalan</title>
		<link>https://akuratmedianews.com/kawal-kasus-kadernya-yang-diduga-dilecehkan-kades-ketua-ika-pmii-tuban-siap-ajak-kader-dan-pengurus-turun-jalan/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=kawal-kasus-kadernya-yang-diduga-dilecehkan-kades-ketua-ika-pmii-tuban-siap-ajak-kader-dan-pengurus-turun-jalan</link>
					<comments>https://akuratmedianews.com/kawal-kasus-kadernya-yang-diduga-dilecehkan-kades-ketua-ika-pmii-tuban-siap-ajak-kader-dan-pengurus-turun-jalan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Nov 2024 03:53:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kasuistika]]></category>
		<category><![CDATA[Sisi Lain]]></category>
		<category><![CDATA[ikapmii]]></category>
		<category><![CDATA[ikapmiituban]]></category>
		<category><![CDATA[kader]]></category>
		<category><![CDATA[kasus]]></category>
		<category><![CDATA[kawalkasus]]></category>
		<category><![CDATA[pelecean]]></category>
		<category><![CDATA[pmii]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://akuratmedianews.com/?p=47205</guid>

					<description><![CDATA[<p>TUBAN, Akuratmedianews.com &#8211;  Ikatan Alumni  Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Cabang Tuban pastikan akan...</p>
<p>The post <a href="https://akuratmedianews.com/kawal-kasus-kadernya-yang-diduga-dilecehkan-kades-ketua-ika-pmii-tuban-siap-ajak-kader-dan-pengurus-turun-jalan/">Kawal Kasus Kadernya yang Diduga Dilecehkan Kades, Ketua IKA PMII Tuban siap Ajak Kader dan Pengurus Turun Jalan</a> appeared first on <a href="https://akuratmedianews.com">Akurat Media News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="color: #ff0000;">TUBAN</span>, <span style="color: #0000ff;">Akuratmedianews.com</span></strong> &#8211;  Ikatan Alumni  Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Cabang Tuban pastikan akan mengawal kasus dugaan pelecehan yang dialami salah satu kadernya, Miftahul Mubarok oleh Kepala Desa (Kades) Temaji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.</p>
<p>Bahkan Ketua IKA PMII Tuban Khoirul Huda, siap mengajak kader PMII dan pengurus untuk turun jalan agar kasus itu berjalan sesuai dengan regulasinya.</p>
<p>Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polres Tuban, dan saat ini Satreskrim Polres Tuban sedang menindaklanjuti dan mendalami laporan tersebut. Korban Miftah didampingi sejumlah pengacara atau lawyer dalam kasus ini.</p>
<p>‘’Kita percayakan kepada lawyer yang sudah ditunjuk untuk mendampingi Sahabat Miftah, karena mereka juga kader dan alumni PMII,’’ ujar Ketua IKA PMII Cabang Tuban, Khoirul Huda, Selasa 95/11/2024) siang.</p>
<p>Khoirul Huda memastikan, secara organisasi IKA PMII akan mengawal perkembangan kasus yang sedang menjadi perbincangan di kalangan aktivis dan pendamping program sosial pemerintah ini. Sebab, selain kader PMII, korban Miftah adalah salah satu pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Ketua Forum Masyarakat Kokoh (FMK) Desa Temaji. Di desanya korban Miftah juga menjaat sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).</p>
<p>‘’Kita meminta pada aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. Kita juga menyayangkan perbuatan dari Kades sebagai pejabat yang tidak mencerminkan sebagai figur seorang pejabat yang semestinya menjadi tauladan masyarakatnya,’’ tambah Huda, pangilan akrabnya.</p>
<p>Karena itu, IKA PMII akan mengikuti setiap perkembangan yang ada di kasus itu. Harapannya, pihak Polres Tuban menyelidiki atau menangangi laporan tersebut sesuai dengan fakta dan aturan yang ada. Bukan karena kebetulan korban adalah kader dan alumni PMII, namun kasus ini sangat perlu pendapat perhatian serius.</p>
<p>Karena menujukkan sikap arogansi dan semena-semena Kades yang terhadap rakyatnya. Dan perbuatan itu dilakuka di depan umum dan di dalam sebuah kegiatan resmi. Sehingga, perilaku Kades itu tidak mencerminkan sikap seorang pemimpin yang seharusnya.</p>
<p>‘’Jika dirasa perlu, semua kader dan alumni PMII akan kita ajak turun jalan atau mendatangi Polres Tuban agar kasus tersebut ditindaklanjuti dengan serius,’’ tegasnya.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, gegara diduga tak bisa mengendalikan emosinya, Kepala Desa (Kades) Temaji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur,Suryanto terancam pidana. Suryanto kedapatan meludahi wajah  korban Miftah. Dengan didampingi advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KP Ronggolawe melaporkan kasus itu ke Polres Tuban.</p>
<p>Shofiyul Burhan salah satu lawyer yang mendampingi Miftah, menyatakan, tindakan Suryanto melanggar Pasal 1 Ayat 4 dari UU 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Pasal tersebut menyebutkan perbuatan penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan hebat baik jasmani atau rohani.</p>
<p>Sesuai kronologis kejadiannya, perbuatan tersebut mengindikasikan pencemaran nama baik secara lisan dengan tuduhan fitnah pada korban. Meludahi wajah orang mengakibatkan korban mengalami penyiksaan batin, menimbulkan rasa sakit psikologis sebagai warga negara yang harus dilindungi harkat martabatnya selaku manusia.</p>
<p>Sedangkan sisi pidana dari KUHP melanggar Pasal 310 dan 315 KUHP. Pada pasal 310 Ayat 1, pasca putusan MK Nomor: 78/PUU.XXI/2023, unsur dalam pasal tersebut adalah, barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan yang dimaksudkan supaya hal itu diketahui umum, diancam pidana penjara<strong><em>.(rendra)</em></strong></p>
<p>The post <a href="https://akuratmedianews.com/kawal-kasus-kadernya-yang-diduga-dilecehkan-kades-ketua-ika-pmii-tuban-siap-ajak-kader-dan-pengurus-turun-jalan/">Kawal Kasus Kadernya yang Diduga Dilecehkan Kades, Ketua IKA PMII Tuban siap Ajak Kader dan Pengurus Turun Jalan</a> appeared first on <a href="https://akuratmedianews.com">Akurat Media News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://akuratmedianews.com/kawal-kasus-kadernya-yang-diduga-dilecehkan-kades-ketua-ika-pmii-tuban-siap-ajak-kader-dan-pengurus-turun-jalan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">47205</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
