PROBOLINGGO, Akuratmedianews.com – Sejumlah warga Desa Karang Pranti Kecamatan Pajarakan Kabupaten Probolinggo akhir akhir ini diresahkan dengan adanya dua perusahaan besar yang secara tiba tiba beraktifitas di wilayah tersebut.
Perusahaan yang diketahui bergerak dibidang pengelolahan batu split tersebut kini menuai polemik dikalangan masyarakat sekitar.Selain adanya polusi, warga setempat dibuat tak nyaman dengan bunyian yang di sebabkan oleh aktivitas dari perusahaan tersebut.Sehingga menjadi sorotan tersendiri dari berbagai pihak dan sejumlah kalangan, terlebih oleh para pemerhati peduli lingkungan,Salah satunya adalah LSM AMPP (Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo).
LSM AMPP (Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo) mensinyalir dua perusahaan tersebut tidak dilengkapi ijin pendirian yang jelas dan resmi.Parahnya lagi,kedua perusahaan tersebut berdiri di atas lahan yang diketahui merupakan tanah TKD (Tanah Kas Desa) atau tanah inventaris desa/red.
Kepada AkuratmediaNews.com, Ketua LSM AMPP, H.Lutfi Hamid menegaskan bahwa, atas adanya kejadian ini, seharusnya pihak Pemerintah Daerah (Pemda Kabupaten Probolinggo) bisa mengambil langkah tegas melalui Satpol PP (Satuan Penegak Perda) yang ada.Bukan malah dibiarkan dan menjadi tontonan semata.
” ApalagiĀ dua perusahaan besar ini tidak dilengkapi ijin yang baku,dan kenapa sampai saat ini kok masih dibiarkan beroperasi. Jika Satpol- PP benar-benar menjalankan tupoksinya,semestinya perusahaan ini ditutup hingga perijinannya jelas dan resmi,”Jelas Lutfi Hamid
Dirinya menjelaskan belum lengkapnya persyaratan yang dimiliki oleh kedua perusahaan tersebut sebenarnya telah dibentuk tim yang terdiri dari DLH, Dinas Perijinanan, PUPR dan Satpol PPĀ di kediaman rumah Kepala Desa Karangpranti Kecamatan Pajarakan beberapa waktu sebelumnya,dan hingga saat ini masih belum ada langkah tegas secara nyata dari mereka.
“Seharusnya Satpol PP mengambil tindakan tegas akan hal ini, yaitu dengan menutup dan menghentikan segala aktivitas dari perusahaan sampai memenuhi apa yang menjadi persyaratan. Namun kenyataannya kenapa hingga saat ini pihak Satpol-PP masih melakukan pembiaran,dan perusahaan tersebut masih bebas beraktivitas.”jelas pria yang akrab disapa Yek Lutfi ini.
Dirinya menambahkan,bahwa pihaknya sudah melaporkan hal ini ke APH Polres Probolinggo.
“Kami sudah melaporkan hal ini. Kalau memang ada unsur pidana,biarkan saja APH yang memproses,”Pungkasnya
Sementara Kepala Satpol PP, Aruman saat dikonfirmasi terkait peran satuannya dalam hal penegakan Perda pada kasus PT. Merak Beton dan satu perusahaan lagi milik Eko (GSL Grup) menjelaskan bahwa jika kebijakan dalam hal penindakan masih nunggu koordinasi dari tim.
“Kalau kita masih menunggu koordinasi dari tim, karena penanganan permasalahan ini sudah dibentuk tim.”Jelas Aruman.
Ditempat terpisah, Camat Pajarakan Rakhmad Hidayanto S.Sos, M.Si ketika ditemui diruang kerjanya mengaku tidak tahu secara detail permasalahan teknis yang ada dilapangan.
“Posisi kami hanya sebatas mengetahui adanya perusahaan yang ada didesa Karangpranti ini. Selain kades, pada akhirnya dibentuk tim dari instansi terkait.”jelasnya singkat. (Shol)