banner 728x250

Tak Sampai Seminggu, Polsek Denbar Ungkap Kematian Bapak Dan Anak Dijalan Bukit Tunggal

  • Share
banner 780X90

Denpasar, Akuratmedianews.com- Peristiwa tersebut diketahui setelah penyidik Polsek Denpasar Barat (Denbar) mendapat informasi dari dr. Kunti di Instansi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Prof. I NGN Ngoerah Kamis (6/7) siang.

Atas kematian tidak wajar terhadap kedua korban meninggal dunia yang identitas diketahui dari keluraga korban sendiri bernama IPR dan IMS, selanjutnya dr. Kunti menyampaikan kepada keluarga korban untuk melaporkan peristiwa tersebut ke kantor Polisi.

Berdasarkan laporan dari keluarga korban I Kadek Danan Jaya Antara Putra, 21 Thn, Laki yang beralamat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Bukit Tunggal No. 7 Banjar Alang Kajeng Gede Kelurahan Pemecutan Denpasar bahwa diduga telah terjadi peristiwa pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP, maka tim resmob Polsek Denbar bersama tim identifikasi Polresta Denpasar mendatangi TKP.

Dari fakta-fakta hasil olah TKP, keterangan saksi-saksi dan petunjuk-perunjuk yang didapat, diketahui bahwa peristiwa tersebut adalah peristiwa pidana pembunuhan yang dilakukan oleh IMS terhadap anak kandungnya IPR dengan cara menjerat leher korban menggunakan tali plastik warna coklat tua hingga meninggal dunia, selanjutnya pelaku melakukan bunuh diri dengan cara menyayat pergelangan tangan kirinya menggunakan pisau cutter tanpa gagang yang mengenai pembuluh nadi dan mengakibatkan pelaku meninggal dunia karena kehabisan darah, hal ini diperkuat dengan keterangan dokter forensik Rumah Sakit Prof. I NGN Ngoerah Sanglah Denpasar yang telah melakukan Visum Et Repertum (VER) luar terhadap korban dan pelaku.

Saat wawancara pers Selasa (11/7) siang, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, S. H., S. IK., M. Si., didampingi Kapolsek Denpasar Barat, Kasat Reskrim dan dokter forensik Rumah Sakit Prof. I NGN Ngoerah Sanglah Denpasar mengatakan bahwa, atas peristiwa tersebut pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP.

“Bahwa berdasarkan olah TKP, Keterangan saksi-saksi, petunjuk-petunjuk di TKP serta hasil VER luar terkait kematian baik terhadap korban dan pelaku tidak ada indikasi dilakukan oleh pelaku lain, sehingga merujuk pasal 109 ayat (2) KUHP kepada pelaku IMS yang meninggal dunia karena bunuh diri maka penyidikan atas peristiwa tersebut dapat dihentikan”, ungkap Kapolresta Denpasar. (Eko Andhika)

banner 780X90
Writer: Eko AndhikaEditor: Eko Andhika
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *