banner 728x250

Tak Terendus Aph Gudang Elpiji Ilegal di Denpasar Masih Berjalan Lancar, Ada apa Dengan APH Setempat

  • Share
banner 780X90

Denpasar – Akuratmedianews.com- Sungguh miris gudang LPG yang berada di Jalan Ubung Kaja Cargo Permai Kecamatan Denpasar Barat, diduga ada kenakalan yang mengaplous isinya dari Subsidi ke non Subsidi namun tidak kinerja para pegawai tersebut tidak tersentuh pihak APH setempat.

Gudang tersebut seakan takut ketika didatangi oleh salah oleh awak media pada siang hari pukul 10.00 Wita, pegawai melihat gerak gerik orang yang mencurigakan iapun lari kedalam dan pintu ditutup dengan rapat serta di gembok dari dalam (13/10/23).

Disitulah awak media seakan timbul kecurigaan dengan kenakalan gudang tersebut, apalagi gudang tersebut tidak ada bener yang sah dari Pertamina, lalu awak media melaporkan ke Mapolsek terdekat dan ditemuilah oleh Kanitreskrim Mapolsek Denpasar Utara.

Kanitreskrim Mapolsek Denpasar Utara memaparkan bahwasanya “Panjenengan jangan lapor ke saya mas, dikarenakan bukan saya, soalnya pangkat Mapolsek disini itu masih rendah, dan Kanitreskrim menambhkan, ke Kanit Tipitder Polresta Denpasar saja, biasanya beliau lah yang menangani kasus-kasus seperti ini,” papar Kanitreskrim Mapolsek Denpasar Utara.

Kanit Tipitder Polresta Denpasar setelah dihubungi oleh awa media, namun Kanit Tipitder Polresta Denpasar enggan merespon meskipun WhatsApp sudah masuk dan sudah centang dua

Sesuai dengan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi akan dipidana dengan penjara paling lama enam tahun penjara, dan penyalahgunaan tentang minyak dan gas bumi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling tinggi Rp.(60.000.000.000.00) Enam puluh miliyar rupiah.

Gudang tersebut diduga dimiliki oleh owner dari Jatim, namun aksinya kelakuannya sampai sekarang terus bejalan dan aman-aman saja tanpa tak tersentuh aparat penegak hukum (APH). (Tim Investigasi)

banner 780X90
Writer: tim investigasiEditor: Redaksi
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *