Jember akuratmedianews.com – Seorang siswi kelas 3 SMK Prikanan dan Kelautan melayangkan surat somasi kepada kepala Sekolah karena telah dikeluarkan dari sekolah. Sikap itu dipilih Siswi bernama Beby Clara cantika Dewi Safana yang diwakili oleh pengacara Budi Hariyanto untuk merespon surat pengembalian siswa terhadap orang tuanya bernomor 422/214.1/413.26.205233757/2021, tertanggal 21 Desember 2021.
Menurutnya isi surat tersebut memang hanya berbunyi pengembalian terhadap orang tua. Tetapi kalimat atau isi yang dimuat adalah siswa yang bersangkutan di minta untuk pindah sekolah dalam kurun waktu dua bulan.
“Padahal, Beby sudah kelas tiga, apalagi, kalau jurusan di SMK ini tidak semua Sekolah punya, “Kami sampaikan kepada pihak Sekolah terkait undang-undang perlindungan anak,” ujar Budi Hariyanto saat dikonfirmasi, Selasa (28/12/2021).
Selain itu, Budi menyampaikan bahwa isi surat itu dinilai diskriminatif.Pada isi surat disebutkan jika dalam tempo 2 bulan tidak menemukan sekolah untuk melanjutkan, maka pihak sekolah tidak bertanggung jawab terhadap administrasi pemindahan.
“Artinya, Beby ini dianggap sudah tidak terdaftar di sekolah tersebut, ini kan diskriminasi. Memaksakan pemindahan dan pihak sekolah tidak memberikan hak menjawab terhadap Beby terkait tuduhan tersebut,” tegasnya.
Diketahui, alasan pihak sekolah mengeluarkan surat pengembalian siswa kepada orang dengan tuduhan, berupa tindakan pemukulan terhadap temanya dan pulang tanpa izin dari tempat Praktek Kerja Lapangan (PKL) di CV. Baik Benur Hatchery Kabupaten Lumajang.
“Padahal ketika pulang itu, pihak Sekolah sudah tahu kalau Beby ini sakit, itu pun pihak sekolah yang menyatakan sakit, dan ketika di rumah pihak sekolah juga menanyakan perihal kondisi Beby, lalu dari mana Sekolah tahu kalau si Beby pulang dari PKL tanpa Izin,” cetus Budi.
Oleh karena itu, melalui Somasi Budi mendesak kepada Kepala Sekolah untuk mempertemukan semua pihak antara korban pemukulan dari Beby di waktu PKL dan dalam kurun waktu 2 kali 24 Jam, jika tidak diindahkan maka akan dilakukan jalur hukum.
Jika Sekolah bisa membuktikan, tantang Budi, dirinya akan mundur jadi pengacara Beby. “Tapi Korban dipanggil juga, untuk ditanya, buktinya apa, jangan hanya saksi, tapi visum, karena katanya sampai keluar darah. Kalau tidak bisa, berarti pencemaran nama baik,” ungkapnya.
Menaggapi somasi itu, Kepala SMK Perikanan dan Kelautan Kuncoro Basuki berjanji akan berkoordinasi dengan semua pihak, bahkan siap untuk menjawab Somasi itu. “Saat ini masih koordinasi sana sini, nanti kalau sudah kongkrit akan kami sampaikan,” tanggapnya
Kuncoro mengaku tidak sanggup mendidik Beby, karena berkali-kali dinasehati, hingga surat pernyataan, tetapi terus dilanggar. “Yang fatal, keluar malam dari perusahaan tanpa izin, guru pembimbing, bahkan pernah ke Situbondo bersama lelaki”, jelasnya
Lebih parah lagi, katanya, Beby juga sering menantang berkelahi teman-temannya, sehingga membuat siswi lain pun ketakutan. “La arek wedok cakar-cakaran jek pantes, la iki nantang gelot kancane, sampek keweden kabeh (La, Anak Perempuan Cakar Cakaran masih pantas, la ini menantang kelahi temennya, sampai temannya takut semua; Red jawa),” terangnya.
Untuk itu, Kuncoro memastikan, tuntutan Somasi, segera direspon. “Insyaalloh besok kita akan kirim surat, dan kami akan benerkan semua, tapi mohon maaf, waktu saya benerkan jangan disebut ini fitnah, karena ini berdasarkan fakta.” Tandasnya.(hans)