Akuratmedianews.com – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban memusnahkan ribuan buku nikah. Kali ini 18.000 lembar buku nikah yang dimusnahkan dengan cara dibakar. Rinciannya; buku nikah kadaluwarsa 13.484 buah, buku nikah rusak 90 buah, duplikat kadaluwarsa 926 buah, duplikat rusak 4 buku, akta nikah kadaluwarsa 2.509 lembar dan daftar pemeriksaan nikah kadaluwarsa 987 buah.
Pemusnahan tersebut lakukan di halaman Gedung PLHUT, Jum’at (28/02/2025) yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban Umi Kulsum. Turut hadir juga dalam pemusnahan tersebut Kabag Kesra, Ketua BWI, Ketua Baznas, Kasi Bimas Islam, Ketua APRI, Kepala KUA Kecamatan Tuban, Merakurak, Plumpang, Semanding, Pranata Humas, Pengelola BMN dan sejumlah ASN Kemenag.
Umi menjelaskan pemusnahan ini dilakukan agar buku nikah tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, karena buku kutipan akta nikah tersebut sudah tidak berlaku lagi.
“Pemusnahan 18.000 buku nikah ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Sebab buku nikah sangat mungkin dipakai untuk memasukkan data orang lain dengan tujuan-tujuan tertentu,” tegasnya.
Kepala Seksi Bimas Islam, Mashari, menambahkan buku nikah yang tidak terpakai ini dihapus dengan cara dibakar karena alasan kadaluwarsa dan rusak dari beberapa KUA di Kabupaten Tuban semua terbitan tahun 2023.
“Pembakaran ini dilaksanakan setelah mendapat surat persetujuan dari Kanwil Kemenag Provinsi Jatim, nomor: B-763/Kw.13.01/Ks.01/02/2025 tanggal 14 Pebruari 2025 tentang persetujuan pemusnahan blangko nikah karena kadaluwarsa dan rusak pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban,” ujarnya.
Pria jebolan UINSA Surabaya ini menambahkan, setelah mendapat persetujuan, pihaknya melaksanakan penghapusan dengan cara membakar dokumen nikah. Dengan penghapusan itu diharapkan tercipta tertib administrasi pengelolaan BMN, dan buku nikah dapat disalurkan dengan baik sesuai alokasi.