BLORA, Akuratmedianews – Pria berinisial N, warga Kecamatan Nawangan, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur ditangkap petugas Polres Blora, Jawa Tengah yang dibantu tim Resmob Polda di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
N diamankan Selasa tanggal 22 Pebruari 2022 lalu saat berada di wilayah Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Dia diduga melakukan pembunuhan terhadap Sudar, seorang warga kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora Jawa Tengah.
Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah,SH,MH didampingi oleh Wakapolres Kompol Christian Chrisye Lolowang,SH,SIK,MH, Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana,SH, Kasat Reskrim AKP Setiyanto,SH,MH dan Kasi Humas AKP Budi Yuwono serta perwira lainnya mengungkapkan, kejadian berawal dari laporan warga pada hari Rabu tanggal 16 Pebruari 2022.
“Polsek Cepu menerima laporan dari warga bahwa telah ditemukan mayat (orang meninggal dunia) yang diduga merupakan korban pembunuhan di sawah ikut wilayah kelurahan Balun Kecamatan Cepu Blora,” ujar Kapolres Blora.
Kemudian petugas melakukan cek dan olah TKP serta lakukan pemeriksaan dari tim Inafis Polres Blora, dan diketahui identitas korban tersebut yaitu saudara Sudar warga Desa Sidorejo Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora.
Selanjutnya petugas dari Polsek Cepu menghubungi keluarga korban, dan diketahui korban sudah tiga hari meninggalkan rumah dan belum pulang. Diduga tersangka tega menghabisi korban karena masalah utang piutang.
Kronologis penangkapan berawal pada hari Selasa tanggal 22 Pebruari 2022 Tim Gabungan dari Resmob Polda Jateng, Resmob Polres Blora dan Unit Reskrim Polsek Cepu dipimpin Kanit Reskrim Polsek Cepu Ipda Budi Santosa, mendapat informasi keberadaan pelaku di area persawahan Desa Mulyorejo, Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro.
“Sekira pukul 06.00 WIB Tim Gabungan menangkap pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti,” terang Kapolres.
Barang bukti itu di antaranya baju lengan pendek, celana pendek warna coklat dan sarung yang terdapat bercak darah yang dikenakan pelaku. Serta sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nopol milik korban.
“Tersangka dijerat pasal 340 dan 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling rendah 20 tahun,” tandas Kapolres.(rendra)