banner 728x250

Tertangkap di Pangkalan Truk; Pelaku Tabrak Lari Di Tol Madiun

  • Share
banner 780X90

Kapolres Madiun AKBP. Anton Prasetyo  saat lakukan press Release ( Caption Istimewa )

Madiun akuratmedianews.com – Polres Madiun berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang terjadi pada hari Selasa tanggal 25 /1/ 2022 di jalan tol jurusan Solo – Kertosono KM 622+200 A tepatnya di Desa Klumutan Kecamatan Saradan Kab. Madiun

Example 300x600

Dari petunjuk Kaca spion yang terjatuh di lokasi kecelakaan Jalan Tol Madiun, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun menjadi kunci penangkapan pelaku tabrak lari. Tersangka yang diamankan adalah Sukiman (51) warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

“Dilokasi ditemukan kaca spion yang terjatuh. Itu menjadi petunjuk kami mengungkap kasus tabrak lari yang terjadi kemarin ungkap Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo, Rabu (26/1/2022).

Dari spion itu, kata Anton petugas melakukan analisis. Selain itu juga dengan bantuan CCTV di tol yang merekam ada 1 truk terlihat menggunakan spion bagian kiri.

Petugas melacak keberadaan truk tersebut. Ternyata keluar di exit pintu Tol Nganjuk, dan menuju daerah Krian, Sidoarjo.

Menurutnya, tersangka mencoba menghilangkan barang bukti, dengan memasang kaca spion baru di truk tronton yang dikemudikannya.

Tersangka kami tangkap di peristirahatan tempatnya bekerja. Sempat mengelak, tetapi dengan barang bukti yang kami punya tersangka mengaku,” tambahnya

Dia menyebutkan dari pengakuan sementara, tersangka tidak merasa menabrak kedua korban. Tapi hanya menyerempet kedua korban saja. Sesaat setelah merasa menyerempet, tersangka turun melihat kondisi. Rupanya, keduanya sudah terlentang penuh darah dengan kejadian itu satlantas polres madiun akan mencabut SIM tersangka untuk seumur hidup karena dinilai tersangka tidak layak berkendara di jalan raya sesuai arahan DitLantas polda jatim tegasnya

Disamping itu tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 310 dan 312 KUHP. Untuk pasal 310 tentang kelalaian mengakibatkan orang meninggal dunia. Yang pasal 312 KUHP tidak melakukan pertolongan pada korban kecelakaan dengan “Ancaman hukuman 12 penjara “( Prast )

banner 780X90
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *