SURABAYA – Akuratmedianews.com- Polisi menangkap seorang pria yang diketahui mencubit anaknya di depan sebuah hotel di Surabaya setelah video insiden tersebut viral di media sosial, termasuk Instagram dan TikTok. Kejadian itu menjadi perhatian publik setelah masyarakat menyebarkan video melalui berbagai platform, termasuk WhatsApp.
Kasus ini langsung direspons oleh Unit Reskrim Polrestabes Surabaya. Berbekal rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, polisi bergerak cepat. Pada Kamis pagi (12/12), seorang pria yang ternyata ayah kandung korban berhasil diamankan.
Kasihumas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi, menjelaskan bahwa anak tersebut memiliki kecenderungan hiperaktif. Sang ayah mengaku mencubit anaknya bukan karena emosi, melainkan untuk menenangkan anaknya yang aktif berlebihan. Namun, tindakan tersebut dinilai berlebihan hingga meninggalkan memar pada tubuh sang anak.
“Anak ini hiperaktif, dan ayahnya mengaku mencubit hanya untuk mendiamkan. Namun, kita nilai ini sudah kelewatan. Sang ayah kini diamankan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar AKP Rina, Jumat (13/12/24).
Tindakan mencubit tersebut dianggap melanggar Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang perlakuan kasar terhadap anak. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan.
Polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk memberikan pengawasan terhadap keluarga tersebut.
“DP3A akan melakukan kunjungan rutin ke rumah untuk memastikan kesejahteraan anak dan keluarganya,” tambah AKP Rina.
AKP Rina mengimbau masyarakat untuk tidak hanya memviralkan kejadian serupa, tetapi juga segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak.
“Anak adalah tanggung jawab kita bersama. Jika ada tetangga atau pihak lain yang menyakiti anak, jangan ragu untuk menegur atau melaporkan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa perlindungan terhadap anak merupakan tugas bersama, tidak hanya menjadi tanggung jawab pihak berwajib, tetapi juga semua elemen masyarakat. ( Eko Andhika)