AMN,SIDOARJO – Rukun Tetangga (RT) adalah Lembaga Kemasyarakatan Pemerintah Desa yang dibentuk melalui Musyawarah Rukun Tetangga setempat dalam rangka pelaksanaan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Kepala Desa.
Selain itu, terdapat pula hal yang dilarang bagi pengurus RT, yaitu melakukan tindakan tekanan kepada warga yang menyebabkan hilangnya kepercayaan warga terhadap kepemimpinan sebagai pengurus Rukun Tetangga (RT).
Hasil aduan warga RT 03 RW 01 yang melibatkan beberapa warga Desa Candi Pari Kecamatan Porong Jumat Malam,(14/3/2024).
Persoalan antara sejumlah warga RT 03 RW 01,Desa Candi Pari dengan Ketua RT-nya terkait sanksi denda yang dibebankan terhadap warga dengan sejumlah uang di bandrol Rp 25.000 itu menjadi bahan pembicaraan keberatan oleh warga setempat alasannya sanksi denda tersebut sebagian warganya tidak mengikuti kegiatan karnaval yang dilakukan pada acara ruwah desa pada hari Minggu (25/02/2024) beberapa hari yang lalu.
Menurut warga permasalahan sanksi denda juga di kaitkan dengan bantuan beras dari Bulog yang akan dibagikan undangannya oleh RT tetapi disuruh ambil undangan dirumahnya sambil diberikan arahan tetap bayar denda, hal seperti itu tak harus terjadi jika diantara para pihak bisa menyelesaikannya secara musyawarah, bukannya memberitahukan melalui anggota group Whatsapp RT “Informasinya mengenai sanksi terhadap warganya menjadi polemik oleh beberapa warga RT.03 RW.01 dan diharapkan hal tersebut bisa saling memahaminya,” ujarnya kepada awak media.
Ia menerangkan, ketua RT itu sejatinya harus mampu memahami tugas dan kewajibannya. Sebab, selain harus memberikan pelayanan juga sebagai perpanjangan tangan pemerintah.
“KN warga RT.03,saat dimintai keterangan dengan didampingi beberapa warga menyampaikan dari hasil konfirmasi melalui WhatsApp Group,saat itu dimintai bantuan untuk mengambil uang jimpitan oleh istri Ketua RT,waktu itu kondisi saya sakit dan opname dirumah sakit setelah menjalani operasi,seharusnya mereka memahami keadaan saya,justru memerintahkan anak saya untuk mengambil jimpitan,yah… terpaksa anak saya suruh mengambilnya dan alasannya uang jimpitan tersebut harus terkumpul,”keluhnya KN.
“Tambahnya lagi, KN saat itu juga pernah dimintai bantuan untuk mendata warga yang terkena dampak banjir,dari sekian warga yang sudah didata katanya akan mendapatkan bantuan dari Bupati Sidoarjo, itu pun sampai sekarang juga belum mendapatkan bantuan, alasannya dari RT masih menunggu bantuan berikutnya,” tuturnya.
“Sedangkan dari pantauan warga untuk bantuan itu juga masih ngendap di kantor Balai Desa, apakah bantuan tersebut akan dibiarkan sampai berapa bulan lagi,apakah menunggu jamuran,”sontak salah satu warga yang ikut nimbrung sambil mendampingi dalam mediasi.
Di lain tempat,awak media saat menghubungi melalui Whatsap Ketua RT dan handphone tidak aktif,kemudian mencoba konfirmasi sama istri Ketua RT saat itu menjawab,dengan memberikan keterangan soal sanksi denda dan merambat ke bantuan dari Bulog,istri ketua RT menjelaskan kemungkinan besar warga mis komunikasi,memang saat itu sebelum acara ruwah desa kami mengadakan rapat musyawarah dengan warga,dalam kesempatan itu dari hasil pertemuan itu telah disepakati bahwa kalau warga yang tidak ikut karnaval diberikan sanksi denda sebesar Rp 25.000.Di akuinya memang warga sebagian ada yang tidak ikut,jadi masalah sanksi itu mungkin belum di informasikan,” ucap istri Ketua RT.
“Salah satu warga yang tidak mau disebut namanya juga ikut berbicara saat dimintai kejelasan, sebaiknya di adakan lagi rapat untuk klarifikasi kembali agar tidak ada kesalahpahaman,sehingga kedepannya bisa berjalan dengan baik dengan harapan biar tidak terjadi kegaduhan seperti ini dimasyarakat,”ungkapnya.
Ia mencontohkan, supaya dalam tugas sosial ini semua harus transparan jangan ada yang di tutup – tutupi,” ungkap warga lainnya
Sedangkan Ketua RT saat di konfirmasi melalui Handphone ,mengutarakan kaitannya dengan sanksi denda dan bantuan dari Bupati maupun dari Bulog, terkait sanksi denda pada rapat RT bapak-bapak tidak ada sanksi denda, ketika rapat RT ibu – ibu ada sanksi denda bagi yang tidak ikut karnaval, “Alhamdulillah untuk bantuan itupun juga sudah dibagikan kemarin,Jumat 16 Maret 2024 sudah merata,tinggal satu – dua warga yang memang belum mengambilnya,” ulas Agus Supriyanto,(Ketua RT 03).
“Terpisah itu, KN mengutarakan, “untuk warga sendiri masih tetap kekeh pada pendapatnya bahwa terkait sanksi denda jangan diterapkan lagi dan jangan dikaitkan dengan bantuan, karena kegiatan karnaval itu sifatnya sukarela bagi warga yang tidak berhalangan,sehingga kedepannya jangan sampai ada terjadi seperti ini,yang sangat di sayangkan lagi sebagai kepanjangan Pemerintahan Desa jangan membuat kebijakan sendiri,dan meminta agar semuanya harus di komunikasikan terlebih dahulu dengan warga.
Kemudian, warga juga menilai ketua RT 03 jarang bersosialisasi dengan warga dan cenderung lebih tertutup. Serta dianggap tidak mengayomi dan membina kerukunan di kalangan warga. “Beliau juga tidak mau menerima masukan dan saran. Bahkan terkesan otoriter,” tutupnya.(gh amn)