banner 728x250

Warga Sambut Dibukanya Kembali Pasar Hewan Setelah Tutup Akibat Wabah PMK

  • Bagikan
Pemerintah Kabupaten Tuban akhirnya membuka kembali operasional pasar hewan (Foto : Istimewa)
banner 780X90

Akuratmedianews.com – Pemerintah Kabupaten Tuban akhirnya membuka kembali operasional pasar hewan mulai 25 Februari 2025. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 500.7.2.4/12.58/414.106/2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Tuban, Budi Wiyana.

Kebijakan ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara kewaspadaan terhadap Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) dan kebutuhan perdagangan ternak, terutama menjelang bulan Ramadan.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kabupaten Tuban, Eko Julianto menyampaikan bahwa pembukaan kembali pasar hewan telah melalui kajian epidemiologi dari Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten Tuban pada 21 Februari 2025. Menurutnya, jika terjadi peningkatan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), operasional pasar dapat ditinjau ulang hingga kemungkinan ditutup kembali.

“Pasar hewan tetap dibuka dengan pengawasan ketat. Hanya ternak sehat yang boleh diperjualbelikan, dibuktikan dengan tanda ‘ear tag’ sebagai bukti vaksinasi,” ujarnya, Rabu (26/2/2025).

Selain itu, pengelola pasar diwajibkan melakukan desinfeksi lingkungan sebelum dan sesudah aktivitas perdagangan, bekerja sama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tuban. Mereka juga harus menyediakan alat semprot dan tempat cuci tangan dengan desinfektan guna mencegah penyebaran virus PMK.

Dinas terkait juga akan mengintensifkan pengawasan di lapangan guna memastikan aturan ini dijalankan dengan baik. Petugas dari Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) akan melakukan pengecekan secara berkala terhadap ternak yang masuk ke pasar.

Sekaligus memberikan edukasi kepada para pelaku usaha terkait langkah-langkah pencegahan PMK. Langkah ini diharapkan dapat menekan potensi penyebaran penyakit serta menjaga kelancaran transaksi perdagangan.

Pihak terkait dihimbau untuk menjaga kebersihan lingkungan pasar, melakukan desinfeksi rutin, serta memastikan ternak dalam kondisi sehat. Jika ditemukan ternak sakit, diharapkan segera diisolasi dan dilaporkan ke Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) terdekat.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Tuban berupaya menyeimbangkan aktivitas perdagangan dengan upaya pencegahan penyakit hewan, agar roda perekonomian tetap berjalan tanpa mengabaikan faktor keselamatan.

banner 780X90
Penulis: WiyonoEditor: Syaiful Hidayat
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *