KEDIRI, AMN– Pengungkapan peredaran okerbaya pil jenis dobel L, sebelumnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi pelaku sering melakukan transaksi pil jenis dobel L.
Dari informasi tersebut, petugas melakukan upaya penyelidikan dan memastikan bahwa informasinya yang diterima benar adanya. Saat petugas mencurigai pelaku dengan gerak gerik yang mencurigakan dan dilakukan penangkapan.
Setelah, dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sejumlah ratusan pil dobel L yang siap untuk diedarkan. Pelaku bernama Mochamad Jafar Sodik (35) alamat Dusun Bagol RT 06 RW 03, Desa Ngablak Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri.
Pelaku seorang kuli bangunan tersebut, ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Kediri di sebuah rumah di Desa Ngablak Kecamatan Banyakan
BACA JUGA di ancam ambil langkah hukum politisi demokrat rachland nashidik oleh kader gus dur
“Barang bukti yang disita petugas dari pelaku pertama Moh Jafar Sodik sebanyak 760 butir Pil dobel L, bekas bungkus rokok, HP merk Oppo warna putih serta uang tunai hasil penjualan pil dobel L sejumlah Rp. 200 ribu, “jelas Kasubbag Humas Polres Kediri Kota, Kompol Kamsudi, Sabtu (20/2/2021).
Selanjutnya, petugas membawa terlapor dan barang bukti ke Mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Tak berhenti disitu, masih kata Kompol Kamsudi, setelah menangkap pelaku dan dilakukan pengembangan oleh petugas. Setelah diinterograsi didapatkan keterangan bahwa pelaku Moh Jafar Sodik mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku lain. Tak mau buruan lari, petugas langsung menuju lokasi seperti informasi yang didapatkan.
Petugas, kemudian melakukan upaya penangkapan paksa terhadap pelaku yang kedua bernama Suwarto (48) alias Ketel warga Dusun Bagol RT 05 RW 03, Desa Ngablak Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri.
BACA JUGA saran kapolri tumbuhkan kembali geliat pariwisata di yogya
“Dari penangkapan pelaku kedua, saat dilakukan penggeledahan dirumahnya ditemukan barang bukti 52 ribu butir Pil dobel L. Petugas juga menyita HP merk Nokia warna putih beserta Sim cardnya milik pelaku, “ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku ditindak pidana sesuai dengan Pasal 196 subs pasal 197 UU No 36 tahun 2009, tentang Kesehatan dan atau pasal 3 ayat (1) yo pasal 12 Stbl. No. 419 tahun 1949 tentang obat keras.
5