PROBOLINGGO, Akuratmedianews.com-
Lantaran terjadi miskomunikasi antara kepala desa dan perangkatnya, membuat Desa Selogudik Kulon Kecamatan Pajarakan menjadi sorotan publik dalam sepekan terakhir. Permasalah internal dikalangan pemerintah desa ini akhirnya menemukan solusi terbaik dan berakhir damai dari keduabelah pihak dikantor Kecamatan setempat dan sesuai dengan harapan dan regulasi yang ada.Kamis,(04/01/2023).
Kebermula dari viralnya pemberitaan di beberapa media terkait dikeluarkan nya surat penonaktifan jabatan seorang perangkat desa (SL) oleh Kepala Desa Selogudik Kulon (SN) Kecamatan Pajarakan pada tahun kemarin.
Lantaran keberatan dengan surat pemberhentian dengan nomor: 140/246/426.416.1/XII/2022 oleh Pemerintah Desa Selogudik Kulon Kecamatan Pajarakan Kabupaten Probolinggo tersebut, akhirnya (SL) mengadu dan memberikan kuasa penuh terhadap PAKOPAK (Persatuan Ketua Organisasi Probolinggo Anti Korupsi) untuk melakukan pendampingan terhadapnya.
Merasa surat pemberhentian tersebut tidak sesuai dengan tata cara atau regulasi tentang perangkat desa yang telah di atur baik dalam UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, Permendagri 67 tahun 2017 tentang perubahan Permendagri 83 tahun 2015 Tentang perangkat desa, dan perbup no. 13 tahun 2018, akhirnya mereka (Tim PAKKOPAK/red) mengambil langkah cepat dan tepat demi masa depan pemerintah desa Selogudik Kulon, dan akhirnya mendapatkan solusi dengan digelarnya pencabutan surat pemberhentian terhadap (SL) sebagai perangkat desa oleh kepala desanya dan penandatanganan kesepakatan bersama secara terbuka di kantor Kecamatan Pajarakan Kabupaten Probolinggo.
Acara yang melibatkan Camat Pajarakan H. Didik Abd Rohim, M. Si, Anggota Polsek Pajarakan, Muspika dan Jajaran, serta pengurus APDESI Kecamatan setempat berjalan sesuai harapan semua pihak dan di saksikan sejumlah insan pers Probolinggo Raya.
Camat Pajarakan,H. Didik Abd Rohim, M. Si
Memberikan apresiasi positif terhadap (SN) Kepala Desa Selogudik Kulon atas kebijakan dengan menarik kembali keputusan terhadap (SL) yang sempat di nonaktifkan beberapa bulan kemarin.
“Saya berterima kasih terhadap Kepala Desa Selogudik Kulon atas langkah bijak yang dilakukannya. Dengan di keluarkan nya surat (Pembatalan pemberhentian/red) terhadap perangkatnya, maka secara otomatis surat pemberhentian yang di berikan terhadap (SL) tidak sah,”jelasnya
Dirinya juga berharap, kejadian ini bisa dijadikan pelajaran bagi seluruh kepala desa lainnya, khususnya di wilayah Kecamatan Pajarakan. Dimana semua langkah dan kebijakan harus sesuai dengan peraturan dan regulasi yang ada.
“Apalagi terhadap perangkat desa, dimana mereka harus bisa bekerja sesuai tupoksi jabatan dalam pengabdiannya terhadap masyarakat,” pungkas H.Didik Abd Rohim, M. Si (Camat Pajarakan/red).
Budi Hariyanto, selaku Koordinator organisasi PAKKOPAK sangat berterima kasih terhadap seluruh pihak yang ikut berperanan sehingga tercapainya solusi terbaik akibat dari adanya miskomunikasi antara kepala desa dan bawahannya.
“Saya atas nama PAKOPAK Comunity mengucapkan terimakasih atas kerjasamanya. Dan berkat koordinasi yang baik selama ini, alhamdulillah permasalahan ini bisa kita selesaikan dengan musyawarah mufakat dengan solusi terbaik tanpa ada yang dirugikan dari keduanya. Tentunya Tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan dengan duduk bersama.” Pungkas pria berbody kekar bak Binaragawan ini
Perlu diketahui, PAKOPAK (Persatuan Ketua Organisasi Probolinggo Anti Korupsi) merupakan sebuah Aliansi yang seumur jagung dengan semboyan “Bergerak Pasti,Sesuai Data Dan Fakta”. (Shol)