MERANGIN,AkuratMediaNews.Com– Diduga belum mengantongi izin dari pemerintah, Sebuah pabrik kelapa sawit mini hampir selesai dibangun. Pabrik tersebut rencananya akan mengolah buah sawit menjadi Crude Palm Oil (CPO).
Informasi yang dihimpun kontributor Akuratmedianews.com biro Merangin, Diketahui bahwa pabrik sawit yang berada di wilayah Kecamatan Nalotantan Kabupaten Merangin tersebut sudah hampir selesai dalam pengerjaannya. Dimana nantinya pabrik tersebut bakal mampu mengolah buah sawit atau brondol sebanyak 1000 kilogram dalam kurun waktu satu jam menjadi CPO.
Saat dikonfirmasi, (WS) selaku pemilik pabrik membenarkan bahwa, untuk saat ini pihaknya tahap percobaan experiment, dan dirinya juga mengakui bahwa hingga saat ini pabrik tersebut masih belum mengantongi izin.
“Memang kami masih belum ada ngurus izin. Beberapa tahun lalu, kami telah pernah mencoba produksi CPO. Untuk saat ini kapasitasnya semakin diperbesar. Dalam satu jam, nantinya bisa mengolah 1000 Kg buah sawit (brondol/red) untuk menjadi CPO,” Jelas pemilik pabrik dilokasi.Jum’at (28/7/23).
Dirinya menambahkan bahwa pabrik kelapa Sawit mini miliknya tersebut nantinya akan mampu mengolah hingga 10 ton buah sawit dalam sehari.
“Karena mesin ini di design bukan untuk tandan buah segar (TBS), Jadi yang kita olah menjadi CPO adalah buah sawitnya. Inikan hanya usaha kecil, nanti jika selesai kita akan urus perizinannya,”imbuhnya.
Ditempat terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup( DLH) Merangin Syafrani menjelaskan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan surat terhadap pihak pengelola pabrik sawit mini tersebut.
“Berdasarkan informasi yang kami terima terkait adanya pabrik sawit mini tersebut, maka dalam waktu dekat kami akan melayang kan surat terhadap pihak pabrik, dalam hal ini pemilik,” jelas pria yang akrab disapa Kanceng itu.
Semntara itu, kepala desa setempat (MJ) saat di konfirmasi lewat akun jejaring sosial WhatsAp menjelaskan bahwa pihaknya hingga saat ini hanya menerima pemberitahuan secara lisan, bukan tertulis.
Menurutnya, Jika mengacu terhadap prosedur yang ada, Seharusnya harus melengkapi berkas berkas ijin usaha terlebih dahulu baru melanjutkan mendirikan bangunannya.
“Saya sudah menyarankan kepada pemilik pabrik tersebut agar mengurus izin terlebih dahulu sebelum mendirikan pabrik, tapi nyatanya sampai saat ini yang saya ketahui belum ada pengurusan izin dari pihak pemilik, tetapi bangunan sudah hampir selesai. Yang kami takutkan pihak DLH dan Dinas Perijinan tidak bisa mengeluarkan ijin, kan rugi sendiri.” ungkap Kepala desa. (MD/Red)