banner 728x250

Mancing Bersama Sambil Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal Di Ngawi

  • Share
banner 780X90
Pemkab Ngawi dalam hal ini Satpol PP dan Damkar menggelar sosialisasi Peredaran rokok ilegal sambil lomba Mancing bersama ( foto,dok )

NGAWI – Akuratmedianews.com bertempat di kolam pemancingan Tirta Graha Dusun ,Plosorejo Desa kandangan, Pemkab Ngawi dalam hal ini Satpol PP dan Damkar menggelar sosialisasi Peredaran rokok ilegal sambil lomba Mancing bersama pada Minggu (10/9/2023). Acara yang dikonsep hiburan dan mancing bersama ini dihadiri oleh Satreskrim Polres Ngawi, dan Pewakilan dari Kantor Bea Cukai Madiun.

Kasat Pol PP Rahmad Didik Purwanto S.sos.M.Si membuka acara mewakili Bupati Ngawi menyampaikan acara mancing bersama ini bertujuan memberikan edukasi dampak postifnya menggelar event seperti ini yaitu supaya menumbuhkan ekonomi masyarakat dan memberikan pemahaman tentang peraturan perundang undangan cukai dan rokok ilegal.” Acara ini digelar agar perekonimian masyarakat tumbuh, sekaligus memberikan pemahaman akan larangan peredaran rokok ilegal pada warga,” ujar Rahmad Didik Purwanto.

Example 300x600

Antusias masyarakat sangat tinggi dalam mengikuti lomba mancing ikan bawal ini ,selain dari warga ngawi juga daerah luar daerah hadir untuk mengikuti lomba dalam merebutkan berbagai hadiah sambil mendengarkan acara sosialisasi peredaran rokok ilegal.

Sementara itu Ipda Agus Marsanto dari Satreskrim Polres Ngawi memaparkan tentang undang undang pemberantasan rokok ilegal serta sangsi pidana yang bakal diterima bilamana ketahuan atau sengaja mengedarkan rokok ilegar tersebut.” Ada sangsi Denda dan pidana jika mengedarkan rokok ilegal,” ujar Ipda Agus.

Di jelaskan bahaya dari menjual dan mengedarkan rokok ilegal atau Rokok tanpa cukai sesuai undang undang No 39 Tahun 2007 di Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar “Pungkasnya.(Hst)

banner 780X90
Writer: HstEditor: Mif
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *