Surabaya – Akuratmedianews.com- Unit jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Jl. Embong Kemiri No. 2-E, Surabaya (22-02-2024).
Kasat Reskrim polrestabes Surabaya AKBP. HENDRO SUKMONO, S.H., S.I.K, M.I.K. membenarkan bahwasanya Unit Jatanras polrestabes Surabaya yang di pimpin oleh IPTU BOBBY WIRAWAN W.E., S.Tr.K., S.I.K., M.Si., beserta kasubnit nyaIPDA ARIE WIDODO, SH., MH., S.I.K, IPDA GAVRA PEDRA GANYAR, S.Tr.K., IPDA MAHATIR M.H., S.Tr.K yang di ringkus oleh Anggota Unit Jatanras polrestabes di Kota sampang tepatnya Desa Glagas Mambulu barat, Tamblangan, Sampang.
Kasat Reskrim polrestabes Surabaya AKBP. HENDRO SUKMONO, S.H., S.I.K, M.I.K. mengungkapkan bahwasanya Tersangka bernama KA yang beraksi seorang diri yang bertempat tinggal di Desa Glagas Mambulu barat, Tamblangan, Sampang namun di surabaya indekos di Jl. Bolodewo No 37 Surabaya.
Lanjut kasat Reskrim polrestabes Surabaya mengatakan Unit Jatanras juga berhasil mengamankan penadah yang berada di madura dengan inisial SK berasal dari Dsn Bungkak, Desa Baturasang, Sampang
Kejadian tersebut terjadi pada 15.30 di Embong Kemiri No. 2e (tempat parkir kantor PT. Cyber Indo Aditama) untuk pelaku sebelum nya mobile mengincar motor yang mau di curi dan di bawa ke penadah di sampang madura Alhasil motor milik Okky berhasil di bawa oleh pelaku KA yang membobol kunci motor dan berhasil menguasai motor tersebut di bawa langsung oleh KA dimadura di serahkan ke SK ( penadah).
” Untuk kronologi penangkapan Setelah membawa motor di bawa di madura Unit Jatanras polrestabes Surabaya langsung olah TKP dan mengejar pelaku alhasil tersangka berinisial KA berhasil di ringkus oleh Unit Jatanras polrestabes Surabaya yang di pimpin oleh
IPTU BOBBY WIRAWAN W.E., S.Tr.K., S.I.K., M.Si. ” Ungkap Kasat Reskrim polrestabes Surabaya AKBP. HENDRO SUKMONO, S.H., S.I.K, M.I.K.
Untuk tersangka kami Amankan di Satreskrim Polrestabes Surabaya dan kami kenakan pasal tersangka KA dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Sedangkan penadahnya dijerat Pasal 480 KUHP. ( Eko Andhika)