Madiun – Akuratmedianews.com Warga perumahan RT 28 RW 11 Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun bergejolak, hal ini disebabkan adanya pembangunan mushola di sektor barat perumahan yang saat ini sedang dikerjakan.
Bagaimana tidak bangunan yang berdiri diatas tanah milik Jacob Dasto ini dari awal pengajuan denah sudah ditolak warga serta Ketua Takmir Masjid Al Baroya.
Dalam beberapa kali rapat bulanan RT masalah mushola ini sdh ditolak dalam forum, bahkan muncul votting bahwa 75 % warga bersikukuh menolak, seiring berjalannya waktu kelompok yang menginisiasi berdirinya mushola bermanuver dengan membentuk panitia pembangunan serta menggalang donasi dari luar.
Benar saja, ketika warga menanyakan ke kepala desa Sambirejo, SE tentang Mushola, Kepala Desa menyampaikan, bahwa proposal memang sudah masuk ke kantor desa dan sudah saya tanda tangani, namun saya tidak tahu kalau tanah yang akan didirikan itu secara legalitas tidak dibenarkan. Bahkan Heru menegaskan bahwa itu ranahnya warga perumahan sendiri yang memutuskan, karena masalah fasum dan fasos itu masih dalam proses penyerahan ke Dinas Perkim.
Seperti diketahui bahwa perumahan RT 28 memang masih dalam proses penyerahan ke Pemkab Madiun, sehingga dalam hal ini pembangunan apapun mutlak harus dengan persetujuan warga lingkungan, Hal ini dipertegas dengan apa yang disampaikan Kadin Perkim Kabupaten Madiun Hari Pitojo, ST
Saat ditemui warga perwakilan yang kontra dengan pembangunan mushola, Senin, 9/9/24 dikantor dinas, Hari Pitojo menyampaikan, bahwa benar proses pengalihan PSU sudah masuk dan saat ini masih berproses, namun terkait pembangunan mushola proposal itu memang sudah masuk dan diterima Perkim, namun jika itu didirikan bangunan apapun diatas fasum, fasos serta lahan diluar dari itu, harus di sampaikan pada forum dan harus disetujui mayoritas warga.
” Kami dari Perkim hanya memfasilitasi dan kami juga sudah berkirim surat balasan ke Pemdes Sambirejo serta RT 28 dan RW 11,disitu sudah jelas poin – poin yang harus dicermati dan dilaksanakan oleh otoritas lingkungan setempat yang mengajukan, ” tegas Kadin Hari Pitojo.
Seperti diketahui, pengajuan pembangunan mushola ini sudah ditolak warga, dengan argumen bahwa dilingkungan sudah ada Masjid besar Al Baroya, berjalan waktu warga sektor barat mengajukan pendirian pembangunan pos kamling dengan bantuan dana dari kas RT ternyata setelah berdiri pos dialih fungsikan untuk tempat sholat, termasuk taroweh bulan Ramadhan kemarin.
Ditentang warga dalam forum, bahkan voting sekalipun tidak menyurutkan niat dari beberapa warga blok Barat secara diam – diam membuat dan menyusun kepanitiaan pembangunan mushola yang bernama AN NAFI dan menggalih donasi dari luar berdasar surat yang sudah ditandatangani RT, RW dan Kepala Desa Sambirejo, dari situ maka terkumpul donasi baik berupa material serta dana tunai melalui rekening.
Hal ini menimbulkan polemik lagi di warga sehingga yang pro pembangunan serta warga yang menolak, sehingga pembangunan belum terwujud, selang satu bulan ternyata melalui panitia didampingi ketua RT dan RW melakukan konsultasi dengan Dinas Perkim sekaligus mengajukan agar bisa pembangunan terwujud, sehingga sampai terkumpul lima puluh satu dukungan tanda tangan pembangunan Mushola tersebut, dan saat ini dengan tidak mengindahkan suara warga yang kontra, pembangunan dilakukan, bahkan saat musyawarah RT 28 Selasa malam 10/9/24 Ketua RT tidak menanggapi usulan warga agar di klarifikasi permasalahan mushola.
Pemaksaan untuk berdirinya pembangunan ini diduga karena sudah terkumpul material bangunan serta dana dari donatur, bahkan penggalangan dukungan tanda tangan warga dilakukan sembunyi secara door to door dengan mengatasnamakan bahwa Perkim sudah ACC menyetujui.
Adapun tuntutan warga mengembalikan sesuai ijin awal yakni pos kamling, sudah ada masjid besar Al Baroya sehingga belum waktunya mendirikan tempat ibadah dilingkungan karena akan memecah belah umat, dan mengekalkan pro kontra dilingkungan perum RT 28. (red)