banner 728x250

Pitting Leher dan Rampas HP, Wartawan, Fritz Alor Boy Laporkan Pihak RS Ben Mboi Kupang

  • Share
banner 780X90

Kupang, Akuratmedianews.com – Pihak RS Manajemen termasuk Satpam RS Ben Mboi mengepung Wartawan sekaligus Calon Pengacara Peradi Fridrik Makanlehi, ST, SH., M.Sc atau yang sering di panggil Fritz Alor Boy. Sambil mengepung, dengan berani Satpam Jery pitting leher sekaligus mau membandingkannya di aspal. Sementara itu, Satpam Ferom merampas atau mencuri-merebut paksa dari HP dari tangan Fritz Alor Boy.

Sebagai informasi, Fritz Alor Boy merupakan wartawan Akuratmedianews.com dan pimpinan KomPaknews.com.

Example 300x600

Ini kronologis singkatnya:.
“Saya (Fritz Alor Boy) datang di RS ini tujuannya untuk ambil konten dan mau menviralkan saja ,” ujarnya (28/11/2024)

“Saya baru tau RS. Ben Mboi. Katanya, RS ini sangat mewah, luas, terbaik Indonesia timur dan juga ada parkir Helikopter. Sehingga, saya penasaran untuk datang lihat secara langsung. Mumpung saya masih di Kupang,” lanjut Mahasiswa S2 Hukum Unsurya  angkatan 2024 itu.

Ia mengambil gambar atau video dengan tujuan untuk memamerkan ke Publik, terkait kemegahannya.

“Tujuanku, untuk memamerkan ke publik bahwa RS ini sangat bagus, megah, ada parkir Helikopter lagi, agar rakyat NTT atau Indonesia mengetahuinya,” sebutnya.

Silakan nonton videonya:
https://youtu.be/iw0xc2LRlhk?si=IMzzT4MY88IfY3B4

“Saat saya sedang ambil konten di luar RS itu, Satpam bernama Ferom tegur saya, bilang: disini ada aturan, jangan ambil video dan gambar disini. Jadi, saya pun bertanya balik: mana aturannya, tolong sebutkan. Sebab, saya ini wartawan dan calon Pengacara belum tau aturan yang adan sebutkan. Jadi, saya perlu mengetahuinya,” katanya.

“Karena dia ngotot akhirnya saya mengalah dan kembali ke parkir motor untuk pulang,” tambahnya.

Ia masih bertahan di RS itu, karena, katanya lagi, ada fans dari Papua yang meminta foto dan membuat konten didekat parkiran (dibawa kanopi perjalan kaki,” ucapnya.

“Lanjutnya, saya bilang : ya sudah, gimana kalau saya live tiktok, lalu saya minta pendapat kaka terkait kemegahan dan pelayanan RS?. Ia menjawab: okey, Alor Boy. Saya langsung buka tiktok lalu wawancara dia,” lanjutnya.

“Saat saya lagi live, pihak manajemen RS beserta dengan dua Satpam lalu minta saya stop atau matikan Tiktok. Lalu, mereka melarang saya dan berkata disini tidak boleh mengambil gambar, video dan live, karena katanya, ada aturan. Jadi, saya menanyakan ke Ibu dan satpam itu: mana aturannya dan tolong sebutkan. Ibu dan kawan-kawannya tidak bisa menyebutkan dan malah ajak saya masuk di dalam ruangan,” sebutnya.

“Saya sedang bertanya, saya melihat Satpam Ferom sudah mulai ambil tindakan keras. Nah, untuk melindungi saya, saya pun buka kamera hp lalu videokan. Nah, saat saya video Ibu itu kabur dan takut. Sehingga, saya bilang: kenapa lari dan takut? Katanya mau bicara aturan. Saya wartawan dan calon Pengacara. Jadi, mari kita bahas aturan yang Ibu maksudkan,” lanjutnya.

“Tiba-tiba Satpam Ferom rampas atau curi HP saya dan Jery pitting leher dan sambil mau membandingkan saya di aspal. Saya merasa napas mau putus, saya pun selamatkan dan berusaha melepaskan tangannya. Hampir 3 atau 4 menit barulah dia melepaskan,” curhat Fritz.

Ia mengatakan, akan menjerat manajemen RS.Ben Mboi dengan Pasal Penganiayaan dan Perampasan HP.

“Saya akan menjerat mereka dengan pasal perampasan dan Penganiayaan,” katanya.

“Oh, iya, kalau saya tidak paksa melepaskan maka napasku sudah putus dan saya sudah mati,” katanya.

Fritz mengatakan, akan melaporkan pihak majanemen RS. Ben Mboi ke Polda NTT.

“Hari ini saya akan lapor mereka ke Polda NTT untuk menangkapnya,” ujarnya alumni S2 UGM itu.

Kebebasan PERS: dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa: Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Dalam Pasal 18 ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Silakan nonton kesaksian singkatnya:
https://www.youtube.com/live/Sk_GpZjCu5I?si=Ucp8s-qT53MVtZma

banner 780X90
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *