Akuratmedianews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan berhasil menangkap tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Bahkan, mereka disinyalir sebagai aktor intelektual sehingga terjadi korupsi berjamaah di lingkungan lembaga pendidikan kejar paket.
Masing-masing adalah Nurkamto, pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan. Dua tersangka lainnya adalah Adi Purwanto Kepala PKBM Budi Luhur Kecamatan Gondangwetan dan M Najib Kepala PKBM Sabilul Falah Kecamatan Bangil.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Teguh Ananto mengatakan bahwa status ketiganya dinaikkan dari yang sebelumnya sebagai saksi menjadi tersangka. Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan perkembangan penyidikan hingga ditemukannya alat bukti yang cukup.
“Perlu, saya sampaikan bahwa penyidik pada hari ini berdasarkan alat bukti yang cukup dan gelar perkara menetapkan tiga orang saksi statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” kata Teguh.
Teguh mengungkapkan bahwa para tersangka sebelumnya dipanggil penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. Senin (14/4) sore, mereka keluar dari ruang penyidik dengan memakai rompi berwarna merah muda. Ketiganya, lalu digiring ke mobil tahanan untuk dijebloskan ke Rutan Bangil.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 14 April hingga 3 Mei 2025 untuk kepentingan penyidikan,” imbuh Teguh.
Ia pun menjelaskan bahwa ketiga tersangka masing-masing punya peran berbeda. “Nurkamto yang merupakan operator Dapodik diduga bersekongkol dengan Erwin Setiawan, yang sudah lebih dulu dijebloskan penjara untuk memainkan data peserta didik,” tukasnya.