banner 728x250

Diduga Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Ponorogo Tangkap WNA Irak di Pacitan

  • Bagikan
Kakanim, Ponorogo Happy Reza Dipayuda, Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo ketika konferensi pers. (Foto : Nanang)
banner 780X90

Akuratmedianews.com Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo mendeportasi seorang warga negara asing asal Irak berinisial HHMA karena terbukti melanggar aturan izin tinggal di Indonesia. Penangkapan dilakukan setelah Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Pacitan melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayah Dusun Krajan, Desa Bangunsari, Kecamatan Pacitan.

“HHMA sudah kami amankan sejak 2 Mei 2025 dan akan dideportasi setelah proses koordinasi dengan konsuler Irak dan pihak keluarganya selesai,” kata Happy Reza Dipayuda, Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, saat konferensi pers di aula kantor, Jumat (9/5/2025).

Dari hasil penyelidikan, HHMA diketahui pernah keluar-masuk Indonesia sejak 2018 menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), lalu mengalihkan status ke Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk investor, disponsori PT Almuttahidah Komoditas Indonesia, Pasuruan. Namun perusahaan itu bangkrut pada 2023 dan tidak lagi aktif, menjadikan keberadaan HHMA tanpa dasar izin tinggal yang sah.

“Yang bersangkutan tinggal di kontrakan di Pacitan dan mengaku sedang berbisnis arang batok kelapa bersama warga lokal,” terang Happy Reza.

Pihak Imigrasi menyatakan HHMA melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia dianggap tidak lagi memenuhi syarat sebagai investor serta tidak melapor untuk pengakhiran izin tinggal. HHMA saat ini bertahan hidup dari pengiriman uang keluarga dan menjajaki bisnis kecil antar daerah.

Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Timur, melalui perwakilannya Hananto, mengapresiasi tindakan cepat tim Imigrasi Ponorogo.

“Ini bukti bahwa pengawasan orang asing tidak hanya efektif di kota besar. Daerah seperti Ponorogo dan Pacitan pun bisa menunjukkan kinerja luar biasa.”

Hal senada disampaikan Kompol Lilik dari Polres Pacitan. Ia meminta masyarakat aktif melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan.

“Kalau ragu, segera lapor ke kepala desa, kepolisian, atau kantor imigrasi. Ini bagian dari kewaspadaan bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Pacitan, Munirul Ichwan menekankan pentingnya deteksi dini terhadap keberadaan WNA.

“Stabilitas keamanan daerah harus dijaga. Kolaborasi lintas sektor sangat penting agar keberadaan orang asing tidak berdampak negatif di masyarakat,” katanya.

Penangkapan dan rencana deportasi HHMA menjadi peringatan bahwa aturan keimigrasian Indonesia tak bisa diabaikan. Sesuai komitmen Menteri Hukum dan HAM, Agus Andrianto, imigrasi tak segan bertindak tegas terhadap WNA yang melanggar dan tidak memberi kontribusi positif.

banner 780X90
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *